spot_img
Categories:

Jelang Idul Adha, Berikut ini Amalan yang Disunnahkan

- Advertisement -

Kota, NU Online Sumenep

Idul Adha merupakan salah satu hari raya dalam agama Islam. Dilaksanakan satu kali dalam setahun, yakni bertepatan pada tanggal 10 Dzulhijjah. Di Tahun ini, umat Islam akan merayakannya tepat pada hari Selasa (20/7/2021) mendatang.

Hari Raya yang satu ini, identik dengan hari raya kurban dan hari raya haji. Karena di waktu itu juga dilaksanakan ibadah kurban dan ibadah haji. Meski dalam dua tahun terakhir ibadah haji ditiadakan akibat pandemi Covid-19 yang masih belum berakhir. Berbeda dengan Hari Raya Idul Fitri yang sarat dengan ciri khas saling bermaaf-maafan dan bersilaturrahim.

Sebagai bagian dari ibadah, tentu Hari Raya Idul Adha memiliki ragam faidah dan kesunnahan, yang bilamana dikerjakan tentu akan mendapatkan keutamaan pahala. Hendaknya umat Islam memanfaatkan momentum yang hanya tahunan itu dengan sebaik mungkin, untuk mendapatkan keutamaan tersebut.

Berikut ini NU Online Sumenep menyajikan beberapa amalan yang disunnahkan, dan oleh para ulama sangat dianjurkan untuk dilakukan selama Idul Adha.

Pertama, disunnahkan mengumandangkan takbir. Baik Takbir Mursal maupun Takbir Muqayyad. Takbir mursal adalah takbir yang waktunya tidak mengacu pada waktu shalat, atau tidak harus dibaca oleh seseorang setiap usai menjalankan ibadah shalat, baik fardu maupun sunnah. Dimulai dari terbenamnya matahari sampai imam naik ke mimbar untuk berkhutbah pada hari raya Idul Adha dan sampai hari terakhir tanggal 13 Dzulhijjah pada hari tasyriq.

Sedangkan Takbir Muqayyad merupakan takbir yang pelaksanaannya memiliki waktu khusus, yaitu mengiringi shalat, dibaca setelah melaksanakan shalat, baik fardhu maupun sunnah. Waktu pembacaannya adalah setelah sembahyang shubuh hari Arafah (9 Dzulhijjah) hingga ashar akhir hari Tasyriq (13 Dzulhijjah).

Anjuran ini sebagaimana terdapat dalam kitab Raudlatut Thalibin:

فَيُسْتَحَبُّ التَّكْبِيرُ الْمُرْسَلُ بِغُرُوبِ الشَّمْسِ فِي الْعِيدَيْنِ جَمِيعًا، وَيُسْتَحَبُّ اسْتِحْبَابًا مُتَأَكَّدًا، إِحْيَاءُ لَيْلَتَيِ الْعِيدِ بِالْعِبَادَةِ

Artinya: Disunahkan mengumandangkan takbir pada malam hari raya mulai terbenamnya matahari, dan sangat disunahkan juga menghidupkan malam hari raya tersebut dengan beribadah.

Kedua, disunnahkan untuk melakukan ibadah di malam hari raya. Sebagian ulama mengatakan untuk mendapatkan keutamaan, setidaknya seseorang bisa melakukan shalat Maghrib, Isya dan Subuh berjamaah. Hal itu dalam rangka mengangungkan, memuliakan dan menghidupkan malam hari raya.

Ketiga, disunnahkan mandi sebelum melaksanakan shalat Idul Adha. Mandi disunnahkan bagi semua kaum muslimin baik laki-laki maupun perempuan. Baik kepada yang akan melaksanakan shalat Idul Adha maupun perempuan yang sedang udzur sehingga tidak bisa melaksanakan shalat.

Tujuan dari mandi adalah membersihkan anggota badan dari bau yang tidak sedap, dan membuat badan menjadi segar bugar. Karena itu diutamakan mandi sebelum waktu berangkat shalat id.

يُسَنُّ الْغُسْلُ لِلْعِيدَيْنِ، وَيَجُوزُ بَعْدَ الْفَجْرِ قَطْعًا، وَكَذَا قَبْلَهُ، ويختص بالنصف الثاني من الليل

Artinya: Disunahkan mandi untuk shalat id, untuk waktunya boleh setelah masuk waktu subuh atau sebelum subuh, ata pertengahan malam.

Keempat, disunahkan memakai wangi-wangian, memotong rambut, memotong kuku, dan menghilangkan bau-bau yang tidak sedap. Hal itu untuk memperoleh keutamaan hari raya.

Demikian ini dikatakan Imam Nawawi dan Imam as-Subki dalam Kitab al-Majmu’ Syarah al-Muhaddzab.:

والسنة أن يتنظف بحلق الشعر وتقليم الظفر وقطع الرائحة لانه يوم عيد فسن فيه ما ذكرناه كيوم الجمعة والسنة أن يتطيب

Artinya: Disunahkan pada hari raya id membersihkan anggota badan dengn memotong rambut, memotong kuku, menghilangkan bau badan yang tidak enak. Karena amalan tersebut sebagaimana dilaksanakan pada hari Jumat, dan disunahkan juga memakai wangi-wangian.

Kelima, memakai pakaian yang paling baik lagi bersih dan suci jika memilikinya. Jika tidak ada, maka cukup memakai pakaian yang bersih dan suci. Sebagian ulama mengatakan yang paling utama adalah memakai pakaian yang putih dan memakai surban.

Kesunnahan memakai pakaian putih ini bagi laki-laki yang mengikuti shalat id maupun yang tidak. Adapun bagi perempuan makruh berpakaian, berdandan dan memakai parfum berlebihan.

Sabda Nabi SAW berikut memberi penjelasan tentang memakai pakaian yang paling baik. Bahwa riwayat dari Sahabat Ibnu Abbas RA:

كَانَ يلبس في العيد برد حبرة

Artinya: Rasulullah SAW di hari raya id memakai burda hibarah (pakaian yang indah berasal dari Yaman).

Keemam, bagi yang shalat, disunnahkan menuju masjid dengan berjalan kaki. Orang yang berjalan kaki bisa bertegur sapa dengan mengucapkan salam dan juga bisa bermushafahah atau bersalam-salaman antar kaum muslimin.

Dalam hadits riwayat Ibnu Umar disebutkan:

كَانَ يَخْرُجُ إلَى الْعِيدِ مَاشِيًا وَيَرْجِعُ مَاشِيًا

Artinya: Rasulullah SAW berangkat untuk melaksanakan shalat id dengan berjalan kaki, begitu pun ketika pulang tempat shalat id.

Ketujuh, disunnahkan pula mencari jalan pulang yang tidak sama dengan jalan pada saat berangkat melaksanakan shalat id.

Kedelapan, disunnahkan berangkat lebih awal untuk bisa duduk di shaf bagian depan. Sembari menunggu shalat id dilaksanakan bisa bertakbir secara bersama di masjid dengan jamaah yang telah hadir.

Imam Nawawi dalam kitabnya Raudlatut Thalibin menerangkan anjuran tersebut:

السُّنَّةُ لِقَاصِدِ الْعِيدِ الْمَشْيُ. فَإِنْ ضَعُفَ لِكِبَرٍ، أَوْ مَرَضٍ، فَلَهُ الرُّكُوبُ، وَيُسْتَحَبُّ لِلْقَوْمِ أَنْ يُبَكِّرُوا إِلَى صَلَاةِ الْعِيدِ إِذَا صَلَّوُا الصُّبْحَ، لِيَأْخُذُوا مَجَالِسَهُمْ وَيَنْتَظِرُوا الصَّلَاة

Artinya: Bagi yang hendak melaksanakan shalat id disunahkan berangkat dengan berjalan kaki. Sedangkan untuk orang yang telah lanjut usia atau tidak mampu berjalan maka boleh ia menggunakan kendaraan. Disunahkan juga berangkat lebih awal untuk shalat id setelah selesai mengerjakan shalat subuh, untuk mendapatkan shaf atau barisan depan sembari menunggu dilaksanakannya shalat.

Kesembilan, untuk Idul Adha, setelah menjalankan shalat id disunnahkan makan. Berbeda dengan Idul Fitri disunnahkan makan terlebih dahulu baru berangkat shalat id.

Pada masa Nabi SAW, makanan tersebut berupa kurma yang jumlahnya ganjil, entah itu satu biji, tiga biji ataupun lima biji. Karena makanan pokok orang Arab adalah kurma.

Jika di Indonesia makanan pokok adalah nasi, akan tetapi jika memiliki kurma maka hal itu lebih utama. Dan jika tidak mendapatinya, maka cukuplah dengan makan nasi atau sesuai dengan makanan pokok daerah tertentu.

عن بريدة رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لا يخرج يوم الفطر حتى يطعم ويوم النحر لا يأكل حتي يرجع

Artinya: Diriwayatkan dari sahabat Buraidah RA, bahwa Nabi SAW tidak keluar pada hari raya Idul Fitri sampai beliau makan, dan pada hari raya Idul Adha sehingga beliau kembali ke rumah.

Diriwayatkan juga dari sahabat Anas RA:

انَّ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ لَا يَخْرُجُ يوم الفطر حتى يأكل تمرات ويأكلهن وترا

Artinya: Rasulullah SAW tidak keluar pada hari raya Idul Fitri sampai beliau makan beberapa kurma yang jumlahnya ganjil.

Dengan demikian, anjuran makan pada hari raya Idul Adha adalah setelah selesai melaksanakan shalat id, alangkah lebih baik jika makan kurma sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah SAW.

Akan tetapi jika tidak mendapati kurma, bolehnya makan dengan yang lain, misalnya nasi bagi rakyat Indonesia, disesuaikan dengan makanan pokok daerah tertentu.

Dilansir dari laman nu.or.id

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!
Ibnu Abbas
Ibnu Abbas
Pemimpin Redaksi NU Online Sumenep
Tetap Terhubung
16,985FansSuka
5,481PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Rekomendasi

TerkaitBaca Juga

TrendingSepekan!

TerbaruUpdate!

Urutan Wali Nikah Dalam Islam

4
Rubrik Lensa Fikih diasuh oleh Kiai Muhammad Bahrul Widad. Beliau adalah Katib Syuriyah PCNU Sumenep, sekaligus Pengasuh PP. Al-Bustan II, Longos, Gapura, Sumenep.   Assalamualaikum warahmatullahi...

Keputusan Bahtsul Masail NU Sumenep: Hukum Capit Boneka Haram

0
Mengingat bahwa permainan sebagaimana deskripsi di atas sudah memenuhi unsur perjudian (yaitu adanya faktor untung-rugi bagi salah satu pihak yang terlibat), sehingga dihukumi haram, maka apapun jenis transaksi antara konsumen dengan pemilik koin adalah haram karena ada pensyaratan judi.
Sumber gambar: Tribunnews.com

Khutbah Idul Adha Bahasa Madura: Sajhârâ Tellasan Reajâ

0
# Khutbah Pertama اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ...

Khutbah Idul Fitri Bahasa Madura: Hakekat Tellasan

0
# Khutbah I اَللهُ أَكْبَرُ (٩×) لَآ إِلٰهَ اِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ وَلِلّٰهِ الْحَمْدُ، اَللهُ أَكْبَرُ مَا تَعَاقَبَ اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ، اَللهُ أَكْبَرُ مَا...