spot_img
Categories:

Asilah Bahtsul Masail NU Sumenep (2): Ratapan Anak Angkat

- Advertisement -

Kota, NU Online Sumenep
Bahstul Masail Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sumenep akan kembali digelar. Kali ini, pertemuan rutin bulanan tersebut akan digelar di Masjid Riyadlus Shalihin, Jl. Pelabuhan, Desa Bringsang, Kecamatan Giligenting. Pada Ahad (12/6/2022) mendatang.

Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Giligenting sebagai tuan rumah telah menyiapkan beberapa materi yang akan diangkat dalam forum permusyawaratan tingkat Syuriah, baik Syuriah PCNU maupun Syuriah MWCNU se-Kabupaten Sumenep. Berikut uraian lengkapnya:

Deskripsi Masalah

Salah satu realitas rumah tangga yang cukup familiar di kalangan masyarakat adalah jika dua orang pasangan suami-isteri belum dikaruniai seorang anak, maka mereka akan memilih mengadopsi anak untuk menjaga harmoni keluarga.

Sebut saja si Bakri. Dia dan isterinya sepakat untuk mengadopsi seorang bayi dari panti asuhan yang tidak jelas siapa dan dimana orang tuanya. Hingga setelah dewasa, anak angkat yang mereka asuh sejak kecil mengira mereka sebagai orang tua kandung dan menyisakan problem saat menjelang pernikahan.

Pertanyaan

  1. Bolehkah bagi ayah angkat untuk menisbatkan sang anak kepada dirinya karena tidak tega ketika hari pernikahannya?
  2. Sahkah wali hakim menikahkan anak tersebut dengan dinisbatkan kepada ayah angkatnya?
  3. Jika tidak sah, adakah solusinya agar akad nikahnya menjadi sah?
  4. Bagaimanakah status anak angkat dalam Islam?
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!
Ibnu Abbas
Ibnu Abbas
Pemimpin Redaksi NU Online Sumenep
Tetap Terhubung
16,985FansSuka
5,481PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Rekomendasi

TerkaitBaca Juga

TrendingSepekan!

TerbaruUpdate!

Urutan Wali Nikah Dalam Islam

3
Rubrik Lensa Fikih diasuh oleh Kiai Muhammad Bahrul Widad. Beliau adalah Katib Syuriyah PCNU Sumenep, sekaligus Pengasuh PP. Al-Bustan II, Longos, Gapura, Sumenep.   Assalamualaikum warahmatullahi...

Keputusan Bahtsul Masail NU Sumenep: Hukum Capit Boneka Haram

0
Mengingat bahwa permainan sebagaimana deskripsi di atas sudah memenuhi unsur perjudian (yaitu adanya faktor untung-rugi bagi salah satu pihak yang terlibat), sehingga dihukumi haram, maka apapun jenis transaksi antara konsumen dengan pemilik koin adalah haram karena ada pensyaratan judi.
Sumber gambar: Tribunnews.com

Khutbah Idul Adha Bahasa Madura: Sajhârâ Tellasan Reajâ

0
# Khutbah Pertama اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ...

Khutbah Idul Fitri Bahasa Madura: Hakekat Tellasan

0
# Khutbah I اَللهُ أَكْبَرُ (٩×) لَآ إِلٰهَ اِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ وَلِلّٰهِ الْحَمْدُ، اَللهُ أَكْبَرُ مَا تَعَاقَبَ اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ، اَللهُ أَكْبَرُ مَا...