Kota, NU Online Sumenep
Bahstul Masail Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sumenep akan kembali digelar. Kali ini, pertemuan rutin bulanan tersebut akan digelar di Masjid Riyadlus Shalihin, Jl. Pelabuhan, Desa Bringsang, Kecamatan Giligenting. Pada Ahad (12/6/2022) mendatang.
Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Giligenting sebagai tuan rumah telah menyiapkan beberapa materi yang akan diangkat dalam forum permusyawaratan tingkat Syuriah, baik Syuriah PCNU maupun Syuriah MWCNU se-Kabupaten Sumenep. Berikut uraian lengkapnya:
Deskripsi Masalah
Salah satu realitas rumah tangga yang cukup familiar di kalangan masyarakat adalah jika dua orang pasangan suami-isteri belum dikaruniai seorang anak, maka mereka akan memilih mengadopsi anak untuk menjaga harmoni keluarga.
Sebut saja si Bakri. Dia dan isterinya sepakat untuk mengadopsi seorang bayi dari panti asuhan yang tidak jelas siapa dan dimana orang tuanya. Hingga setelah dewasa, anak angkat yang mereka asuh sejak kecil mengira mereka sebagai orang tua kandung dan menyisakan problem saat menjelang pernikahan.
Pertanyaan
- Bolehkah bagi ayah angkat untuk menisbatkan sang anak kepada dirinya karena tidak tega ketika hari pernikahannya?
- Sahkah wali hakim menikahkan anak tersebut dengan dinisbatkan kepada ayah angkatnya?
- Jika tidak sah, adakah solusinya agar akad nikahnya menjadi sah?
- Bagaimanakah status anak angkat dalam Islam?