spot_img
Categories:

Agama Islam Mengatur 5 Hal, Satu Diantaranya Keturunan

- Advertisement -

Gapura, NU Online Sumenep

Dewan Pengasuh Pondok Pesantren Nasy’atul Muta’allimin Gapura, Kiai A. Dardiri Zubairi mengatakan ada lima hal yang diatur dalam agama Islam. Satu diantaranya adalah bagaimana menjaga keturunan, sebagai generasi penerus.

“Ada lima hal yang diatur agama Islam. Hal ini sangat berkaitan dengan kehidupan sosial dan keagamaan kita,” ujarnya saat mengisi Tausiyah di Pertemuan Bulanan Keluarga Besar Alumni Nasy’atul Muta’allimin (Kabanas) Rayon Gapura Tengah, Gapura, Sumenep, Kamis (25/8/2022).

Perihal menjaga keturunan sangat detail diajarkan dalam agama Islam. Salah satu upaya menjaga keturunan, menurut Kiai Dardiri, adalah tidak mudah melepas atau menjual tanah kepada orang lain. Karena keberadaan tanah, bagi orang Madura, sebagai penyambung batin antara anak sebagai penerima warisan dengan para pendahulu yang memberikan warisan.

Bilamana terpaksa harus menjual tanah, dengan beberapa pertimbangan yang matang, hendaknya terlebih dahulu ditawarkan kepada orang-orang terdekat, ketimbang orang yang jauh.

“Dan bahkan akan bernilai pahala, minimal jika oleh pembelinya digunakan untuk hal yang sama, misalnya pertanian dan sebagainya,” terangnya.

Keempat hal lainnya, menurut Wakil Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sumenep itu adalah memelihara agama, jiwa, harta dan akal. Dalam hal memelihara agama, tentu ada banyak aspek terkait nilai-nilai keagamaan yang harus menjadi nafas kehidupan sosial.

“Sebagai seorang muslim, kita memiliki kewajiban untuk saling mengingatkan. Agar segala kehidupan sosial senafas dengan nilai-nilai agama,” tambahnya.

Kemudian memelihara jiwa. Setiap orang seharusnya dapat memelihara jiwa sehingga dapat mencerminkan akhlak yang baik. Mengedepankan sikap yang sopan santun dalam setiap tindakan.

“Ini harus diupayakan melalui pendidikan dan itu perlu proses yang tidak mudah. Setinggi-tingginya ilmu seseorang, kalau tidak berakhlak ya percuma,” tambahnya.

Hal demikian menjadi sangat penting, mengingat Islam dipilih sebagai agama yang dimuliakan dengan akhlak mulia dan murah hati.

Kemudian memelihara harta. Kiai Dardiri mengingatkan untuk memperhatikan betul perihal hak dan kewajiban. Menurutnya, setiap harta yang dimiliki oleh pribadi maupun hak orang lain yang kebetulan dititipkan dijaga dengan baik.

“Baik itu di bidang pemerintahan, pendidikan, lembaga sosial, dan sebagainya. Hak-hak itu jangan sampai diselewengkan. Harus disampaikan kepada yang berhak,” pintanya.

Selain itu, Kiai Dardiri juga berpesan untuk senantiasa menjaga harta dengan senantiasa menyisihkan sebagian harta tersebut untuk kepentingan orang lain. Dengan kata lain menyedekahkan untuk orang lain yang membutuhkan.

Ia pun menceritakan salah seorang yang mati suri. Dalam sebuah perjalanan panjang, seseorang tersebut merasa kelaparan dan kehausan, hingga dipertemukan dengan potongan buah jeruk di atas meja. Rasa lapar dan haus itu seketika hilang hanya karena memakan sepotong jeruk tersebut.

“Ternyata semasa hidupnya, ia pernah memberikan sepotong jeruk itu kepada orang lain. Ini bukti betapa sangat detailnya Allah mencatat setiap amal kebaikan kita,” ulasnya.

Kesemuanya itu, menurut Kiai Dardiri adalah hal yang diajarkan di pesantren. “Dimana antara ilmu dan amal mampu diintegrasikan, sehingga muncul akhlak atau perilaku yang baik,” pungkasnya.

Editor: A. Habiburrahman

- Advertisement -
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
mm
Ibnu Abbas
Pemimpin Redaksi NU Online Sumenep
Tetap Terhubung
16,985FansSuka
5,481PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Rekomendasi

TerkaitBaca Juga

TrendingSepekan!

TerbaruUpdate!

Keputusan Bahtsul Masail NU Sumenep: Hukum Capit Boneka Haram

0
Mengingat bahwa permainan sebagaimana deskripsi di atas sudah memenuhi unsur perjudian (yaitu adanya faktor untung-rugi bagi salah satu pihak yang terlibat), sehingga dihukumi haram, maka apapun jenis transaksi antara konsumen dengan pemilik koin adalah haram karena ada pensyaratan judi.

Urutan Wali Nikah Dalam Islam

3
Rubrik Lensa Fikih diasuh oleh Kiai Muhammad Bahrul Widad. Beliau adalah Katib Syuriyah PCNU Sumenep, sekaligus Pengasuh PP. Al-Bustan II, Longos, Gapura, Sumenep. Assalamualaikum warahmatullahi...

Khutbah Idul Fitri Bahasa Madura: Hakekat Tellasan

0
# Khutbah Iاَللهُ أَكْبَرُ (٩×) لَآ إِلٰهَ اِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ وَلِلّٰهِ الْحَمْدُ، اَللهُ أَكْبَرُ مَا تَعَاقَبَ اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ، اَللهُ أَكْبَرُ مَا...

Asilah Bahtsul Masail NU Sumenep: Permainan Capit Boneka dan Dilema Seorang Nelayan

0
Batuan, NU Online Sumenep Bahtsul Masail dan Konsolidasi Organisasi Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sumenep akan kembali digelar pada Minggu (13/6/2021) mendatang di Majelis Wakil...
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x