spot_img
Categories:

Asah Jiwa Intrepreneur, IPNU Gapura Buka Usaha Rujak Buah

- Advertisement -

Gapura, NU Online Sumenep

Pimpinan Anak Cabang (PAC) Ikatan Pelajar Putra Nahdlatul Ulama (IPNU) Kecamatan Gapura membuka usaha Rujak Buah yang diberi nama “Rujak Buah Mas IPNU” berlokasi di depan Puskesmas Kecamatan Gapura. Buka setiap hari dari pukul 10.00 sampai pukul 15.00 waktu setempat.

Usaha yang diprakarsasi oleh Lembaga Ekonomi dan Kewirausahaan (Lekas) PAC IPNU Gapura tersebut bertujuan membangun kemandirian organisasi secara khusus dan menanamkan jiwa intrepreneur kepada anggota IPNU secara umum. Hal itu disampaikan Fathor Rosy, ketua PAC IPNU Gapura saat diwawancarai NU Online Sumenep, Kamis, (07/07/2022).

Menurut mahasiswa STKIP PGRI Sumenep tersebut, saat ini usaha rujak buah yang baru dijalankan tersebut menyediakan tiga macam rasa, yaitu Celok Original, Kacang Segar, dan rasa Petis Madura.

“Ada tiga varian rasa yang sudah kami siapkan di antaranya Celok Original, Kacang Segar, dan rasa Petis Madura,” tegasnyanya.

Ditanya tentang sistem kerja, Rosy menuturkan bahwa untuk sementara menggunakan sistem shift kerja antara semua pengurus Lekas dan PAC IPNU secara bergantian.

“Nanti jika sudah berkembang, Insya Allah akan menyerap tenaga kerja,” tambahnya.

Sedangkan untuk sistem pembelian bisa secara daring dan diantar langsung ke pemesan dan bisa juga langsung datang ke stan rujak buah tersebut.

“Bisa pesan secara online, juga bisa langsung ke stan. Harganya beragam, ada yang 6000, 8000, dan ada yang 10.000,” jelasnya.

Di akhir wawancara, Rosy berharap agar usaha tersebut mampu menjadi pendongkrak perekonomian organisasi supaya tidak selalu bergantung pada proposal dan pihak lain.

Editor: Ibnu Abbas

- Advertisement -
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Tetap Terhubung
16,985FansSuka
5,481PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Rekomendasi

TerkaitBaca Juga

TrendingSepekan!

TerbaruUpdate!

Keputusan Bahtsul Masail NU Sumenep: Hukum Capit Boneka Haram

0
Mengingat bahwa permainan sebagaimana deskripsi di atas sudah memenuhi unsur perjudian (yaitu adanya faktor untung-rugi bagi salah satu pihak yang terlibat), sehingga dihukumi haram, maka apapun jenis transaksi antara konsumen dengan pemilik koin adalah haram karena ada pensyaratan judi.

Urutan Wali Nikah Dalam Islam

3
Rubrik Lensa Fikih diasuh oleh Kiai Muhammad Bahrul Widad. Beliau adalah Katib Syuriyah PCNU Sumenep, sekaligus Pengasuh PP. Al-Bustan II, Longos, Gapura, Sumenep. Assalamualaikum warahmatullahi...

Asilah Bahtsul Masail NU Sumenep: Permainan Capit Boneka dan Dilema Seorang Nelayan

0
Batuan, NU Online Sumenep Bahtsul Masail dan Konsolidasi Organisasi Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sumenep akan kembali digelar pada Minggu (13/6/2021) mendatang di Majelis Wakil...
Sumber gambar: Tribunnews.com

Khutbah Idul Adha Bahasa Madura: Sajhârâ Tellasan Reajâ

0
# Khutbah Pertama اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ...
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x