Kota, NU Online Sumenep
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur, A. Warits mengingatkan agar jangan sampai rakyat menjadi objek dari kepentingan politik. Sebab sejatinya rakyat adalah unsur pokok di dalam penataan kenegaraan melalui sistem demokrasi yang baik.
“Konstitusi kita, di pembukaan UUD 45 menyebutkan bahwa kedaulatan rakyat merupakan faktor yang paling pokok,” ujarnya saat mengisi Sosialisasi Pengawasan Pemilu oleh Pimpinan Cabang (PC) Fatayat NU dan Bawaslu Sumenep, di Hotel Utami pada Ahad (6/11/2022).
Atas dasar itulah, menurut mantan Sekretaris Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sumenep, penting mengedukasi semua pihak. Bilamana rakyat hanya menjadi kepentingan politik tertentu. Maka dapat dipastikan, kedaulatan rakyat tidak terwujud. Sebab rakyat sudah tidak berdaya untuk merumuskan kemana arah bangsa ini harus dijalankan.
“Inilah pentingnya mengedukasi kita semua. Jangan sampai rakyat itu hanyalah menjadi objek dari kepentingan politik tertentu. Yang kemudian dirinya tidak berdaya untuk merumuskan ke arah manakah seharusnya bangsa ini dijalankan,” tambahnya.
Oleh karena rakyat menjadi unsur pokok dalam tatanan kebangsaan dan kenegaraan, tentu sudah seharusnya setiap komponen dari rakyat, baik laki-laki atau perempuan, berperan dan memerankan dirinya untuk memastikan bahwa proses demokrasi berjalan baik. Seperti melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemilu.
“Karena melalui Pemilu inilah, sarana kedaulatan rakyat itu bisa disalurkan. Maka diperlukan adanya peran dan memerankan diri guna memastikan seluruh proses demokrasi berjalan baik,” tegasnya.
Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep itu juga mengutip pernyataan Bung Karno bahwa kemerdekaan politik merupakan jembatan emas atau pintu masuk untuk membangun bangsa. Sehingga di setiap momentum pemilu, seluruh rakyat harus memastikan bahwa proses demokrasi berjalan baik.
“Karena kedaulatan rakyat merupakan hal pokok, maka saya pikir kita semua adalah seluruh rakyat yang sejatinya menjadi bagian penting dari proses demokrasi itu,” terangnya.
Pada aspek yang lain, Warits juga menjelaskan bahwa di dalam membangun bangsa dan negara semua unsur, baik laki-laki maupun perempuan, memiliki hak dan kewajiban yang sama.
“Kosakata yang dipakai dalam pembukaan UUD 45 adalah seluruh rakyat Indonesia. Di situ tidak disebutkan laki-laki atau perempuan. Sehingga perempuan pun seharusnya ambil peran dalam mengawal demokrasi yang baik,”
Fatayat NU yang merupakan badan otonom yang bergerak di segmen perempuan muda, diharapkan mampu mendorong para kadernya untuk berkontribusi dalam mewujudkan tatanan demokrasi yang baik. Karena perempuan sejatinya memiliki peluang yang sama di dalam berbangsa dan bernegara.
“Peran perempuan ini menjadi sangat penting dalam proses demokrasi kita,” pungkasnya.
Editor: Ibnu Abbas