spot_img
Categories:

Fatayat NU Rubaru Laksanakan Majlis Dzikir dan Shalawat

- Advertisement -

Rubaru, NU Online Sumenep

Pimpinan Anak Cabang (PAC) Fatayat NU Rubaru kembali melaksanakan kegiatan bulanan, yaitu Majlis Dzikir dan Shalawat di kantor Pimpinan Ranting Fatayat NU Basoka, Kamis (07/07/2022).

Ketua PAC Fatayat NU Rubaru, Ny Maftuhatul Hair mengatakan, bahwa kegiatan tersebut melibatkan pengurus PAC Fatayat NU Rubaru dan perwakilan dari 11 ranting yang tersebar di Kecamatan Rubaru.

“Kegiatan MDS ini melibatkan pengurus PAC Fatayat NU Rubaru dan perwakilan dari 11 ranting yang ada,” ungkapnya.

Kegiatan tersebut diisi dengan pembacaan Ratibul Haddad, Mauidzah Hasanah, dan kajian Kitab Assittin Al Adliyah yang diisi oleh Ny Raudlatun, selaku Ketua Fordaf PAC Fatayat NU Rubaru.

Pada kesempatan itu Ny Raudlatun membahas dua hadits. Hadits pertama menjelaskan tentang Islam yang mengikis tradisi diskriminatif terhadap perempuan dan laki laki.

“Perilaku diskriminatif terhadap perempuan adalah sisa tradisi jahiliyah, sementara perilaku yang simpatik, empatik, dan kerja sama adalah prinsip dan ajaran yang dibawa Islam,” jelasnya.

Hadits kedua menjelaskan tentang laki-laki dan perempuan yang sederajat. Hal itu dinyatakan dalam pengakuan Umar bin Khattab RA mengenai Islam yang telah memberikan hak-hak bagi perempuan sebagai sesuatu yang tidak pernah mereka miliki sebelum Islam datang atau ketika masa Jahiliyah.

“Sebagaimana direkam dalam berbagai ayat Alquran, perempuan pada masa itu dianggap hina, orang tua merasa malu jika yang lahir adalah bayi perempuan dan tidak sedikit dari mereka yang akhirnya dikubur secara hidup-hidup karena orang tua tidak siap menanggung malu,” ungkapnya.

Selain kajian kitab, acara tersebut juga diisi dengan Mauidzah Hasanah oleh Ny Hj Dewi Khalifah. Wakil Bupati Sumenep itu menyampaikan, bahwa berorganisasi sangat penting untuk meningkatkan kapasitas kaum perempuan. Menurutnya, Fatayat harus bisa berkolaborasi dengan organisasi lainnya, bisa dengan Muslimat ataupun organisasi lain yang memiliki tujuan yang sama.

“Anggota Fatayat adalah usia produktif, Fatayat harus mampu memberikan program pemberdayaan ekonomi sehingga perempuan bisa mandiri dan sejahtera,” pungkasnya.

Pewarta: Fithratul Qayyimah
Editor: A Warits Rovi

- Advertisement -
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Tetap Terhubung
16,985FansSuka
5,481PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Rekomendasi

TerkaitBaca Juga

TrendingSepekan!

TerbaruUpdate!

Keputusan Bahtsul Masail NU Sumenep: Hukum Capit Boneka Haram

0
Mengingat bahwa permainan sebagaimana deskripsi di atas sudah memenuhi unsur perjudian (yaitu adanya faktor untung-rugi bagi salah satu pihak yang terlibat), sehingga dihukumi haram, maka apapun jenis transaksi antara konsumen dengan pemilik koin adalah haram karena ada pensyaratan judi.

Urutan Wali Nikah Dalam Islam

3
Rubrik Lensa Fikih diasuh oleh Kiai Muhammad Bahrul Widad. Beliau adalah Katib Syuriyah PCNU Sumenep, sekaligus Pengasuh PP. Al-Bustan II, Longos, Gapura, Sumenep. Assalamualaikum warahmatullahi...

Khutbah Idul Fitri Bahasa Madura: Hakekat Tellasan

0
# Khutbah Iاَللهُ أَكْبَرُ (٩×) لَآ إِلٰهَ اِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ وَلِلّٰهِ الْحَمْدُ، اَللهُ أَكْبَرُ مَا تَعَاقَبَ اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ، اَللهُ أَكْبَرُ مَا...

Asilah Bahtsul Masail NU Sumenep: Permainan Capit Boneka dan Dilema Seorang Nelayan

0
Batuan, NU Online Sumenep Bahtsul Masail dan Konsolidasi Organisasi Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sumenep akan kembali digelar pada Minggu (13/6/2021) mendatang di Majelis Wakil...
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x