spot_img

Gandeng Pemerintah Desa, Ranting NU di Pragaan Santuni Anak Yatim

- Advertisement -

Pragaan, NU Online Sumenep

Jelang Idul Fitri 1444 H, Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama (PRNU) Sentol Daya Kecamatan Pragaan bekerja sama dengan pemerintah desa memberikan santunan kepada sebelas orang anak yatim di kantor Ranting NU setempat pada Ahad (16/4/2023).

Sebelas anak yatim yang disantuni, masing-masing mendapatkan uang tunai sebesar Rp. 1.012.000. Tidak hanya itu, mereka juga mendapatkan beras serta bingkisan lain dari para donatur.

“Alhamdulillah Ramadhan kali ini, kami Pengurus Ranting NU, LAZISNU, Fatayat, Muslimat, serta Pemerintah Desa Sentol Daya kembali menyantuni anak yatim. Terima kasih kepada masyarakat, simpatisan, dan donatur yang telah turut serta mensukseskan kegiatan sosial ini,” terang Kiai Sahwi selaku ketua ranting.

Atas terlaksananya kegiatan tersebut, Kiai Mukmin yang merupakan Rais PRNU Sentol Daya memberikan wejangan kepada seluruh hadirin untuk senantiasa mengasihi dan menyayangi anak yatim. Baik saat atau di luar bulan Ramadhan.

“Sejatinya, sedekah terbaik itu ketika dilakukan secara rahasia, tangan kiri jangan sampai tahu apa yang disedekahkan tangan kanan. Pelaksanaan santunan secara seremonial ini tiada lain untuk mengharap barokah muassis yang telah berjuang di Nahdlatul Ulama,” ujar beliau saat memberikan pengarahan.

Pewarta: Khalilur Rahman.
Editor: A. Warits Rovi

- Advertisement -
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Tetap Terhubung
16,985FansSuka
5,481PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Rekomendasi

TerkaitBaca Juga

TrendingSepekan!

TerbaruUpdate!

Urutan Wali Nikah Dalam Islam

3
Rubrik Lensa Fikih diasuh oleh Kiai Muhammad Bahrul Widad. Beliau adalah Katib Syuriyah PCNU Sumenep, sekaligus Pengasuh PP. Al-Bustan II, Longos, Gapura, Sumenep. Assalamualaikum warahmatullahi...
Sumber gambar: Tribunnews.com

Khutbah Idul Adha Bahasa Madura: Sajhârâ Tellasan Reajâ

0
# Khutbah Pertama اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ...

Keputusan Bahtsul Masail NU Sumenep: Hukum Capit Boneka Haram

0
Mengingat bahwa permainan sebagaimana deskripsi di atas sudah memenuhi unsur perjudian (yaitu adanya faktor untung-rugi bagi salah satu pihak yang terlibat), sehingga dihukumi haram, maka apapun jenis transaksi antara konsumen dengan pemilik koin adalah haram karena ada pensyaratan judi.

Khutbah Idul Fitri Bahasa Madura: Hakekat Tellasan

0
# Khutbah Iاَللهُ أَكْبَرُ (٩×) لَآ إِلٰهَ اِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ وَلِلّٰهِ الْحَمْدُ، اَللهُ أَكْبَرُ مَا تَعَاقَبَ اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ، اَللهُ أَكْبَرُ مَا...
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x