spot_img
Categories:

Ini Hasil MUBES XII IAA Yogyakarta Tentang Rekomendasi Perda Pesantren untuk Kabupaten Sumenep

- Advertisement -

Kota, NU Online Sumenep

Ikatan Alumni Annuqayah (IAA) Daerah Istimewa Yogyakarta selenggarakan Musyawarah Besar ke XII dan Temu Akbar IAA Jogja bertema “Quo Vadis Perda Pesantren: Arah Kebijakan dan Urgensinya” yang diselenggarakan di Omah PMII Daerah Istimewa Yogyakarta pada Sabtu, 12/11/2022.

Dalam acara diskusi publik, IAA Jogja juga menghadirkan beberapa pemateri yaitu KH. Muhammad Shalahuddin A. Warits (Dewan Pengasuh Pondok Pesantren Annuqayah), Gus Nilzam Yahya (Ketua RMI PWNU DIY) dan Dr. Aguk Irawan MN (Budayawan Pengasuh Pesantren Kreatif Baitul Kilmah DIY).

KH. Muhammad Shalahuddin A. Warits selaku Dewan Pengasuh Pondok Pesantren Annuqayah juga menegaskan bahwasanya menerima adanya UU Pesantren tersebut disikapi dengan kritis bahwa hal tesebut merupakan sikap yang dinamis untuk pondok pesantren di masa yang akan datang.

“Kita juga menerima adanya UU ini namun dengan sikap yang kritis, bukan mencari recehan, tapi kita mencari kekuatan bahwa ini proses dinamis dari pengembangan pesantren di masa yang akan datang,” Tegas Dewan Pengasuh Annuqayah yang kerap disapa K. Mamak.

Dalam keterangan Ketua Umum IAA Jogja saudara Lailur Rahman, kegiatan tersebut tidak hanya merupakan seremonial sesaat, namun kegiatan yang dikemas dengan Diskusi Publik tersebut nyatanya memberikan sumbangsih ide terhadap kabupaten Sumenep.

“Hadirnya kegiatan Mubes ke XII dan menghasilkan tema ini tidak hanya agenda ceremonial, namun kami juga ini memberikan eksistensi dan sumbangsih ide terhadap Kabupaten Sumenep bagaimana merespon UU Nomor 18 Tahun 2019 Pesantren yang telah disahkan,” Terang Lailur Rahman.

Akhir dari kegiatan tersebut diakhiri dengan pembacaan rekomendasi pasca pelaksanaan sidang yang dibacakan oleh ketua terpilih saudara Nibrosi, Periode 2022-2024.

Berikut poin-poin rekomendasi dari terselenggaranya Mubes ke XII IAA Jogja untuk Kabupaten Sumenep:

1. MUBES XII IAA DI Yogyakarta menegaskan tentang pentingnya bagi Sumenep untuk membentuk Perda Pesantren, sebagai bentuk kelanjutan dari undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. UU Pesantren Pasal 48 Ayat (3) telah menegaskan bahwa “Pemerintah daerah membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan kewenangannya dan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Karena itu, kabupaten Sumenep harus sesegera mungkin memiliki Perda Pesantren sebagai payung hukum bagi Kabupaten Sumenep untuk memberdayakan pendidikan pesantren yang ada di Sumenep, Madura, Jawa Timur.

2. Oleh sebab itu, dalam hal ini MUBES XII IAA DI. Yogyakarta, mendorong kepada Bupati dan DPRD Sumenep untuk sesegera mungkin membentuk Perda Pesantren yang berpihak pada kepentingan dan keberlangsungan masa depan pesantren yang ada di Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur.

3. Dan, dalam kaitannya dengan hal itu, maka MUBES XII IAA DI. Yogyakarta mendorong pelibatan pihak pesantren dalam hal pembentukan perda pesantren yang aspiratif dan serta mampu menampung kepentingan pendidikan pesantren dalam jangka panjang. Dengan adanya UU Nomor 18 Tahun 2019 yang menjamin keberlangsungan pendidikan pesantren sudah saatnya bagi daerah untuk turut serta berperan aktif mengelola pendidikan pesantren melalui dasar dan payung hukum yang jelas, yakni dalam bentuk Perda Pesantren.

5. MUBES XII IAA DI. Yogyakarta juga mendukung kebijakan pemerintah Kabupaten Sumenep yang menjadikan pesantren sebagai objek basis utama pemberdayaan pendidikan pesantren. Pendidikan pesantren di Kabupaten Sumenep telah ikut andil dalam upaya mencerdaskan anak bangsa sebagaimana diamanatkan undang-undang dasar (UUD) 1945. Karena itu, MUBES XII IAA Yogyakarta mendukung segala bentuk kebijakan pemerintah kabupaten Sumenep yang memberdayakan pendidikan pesantren di Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Yogyakarta, 12 November 2022

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!
Tetap Terhubung
16,985FansSuka
5,481PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Rekomendasi

TerkaitBaca Juga

TrendingSepekan!

TerbaruUpdate!

Urutan Wali Nikah Dalam Islam

4
Rubrik Lensa Fikih diasuh oleh Kiai Muhammad Bahrul Widad. Beliau adalah Katib Syuriyah PCNU Sumenep, sekaligus Pengasuh PP. Al-Bustan II, Longos, Gapura, Sumenep.   Assalamualaikum warahmatullahi...

Keputusan Bahtsul Masail NU Sumenep: Hukum Capit Boneka Haram

0
Mengingat bahwa permainan sebagaimana deskripsi di atas sudah memenuhi unsur perjudian (yaitu adanya faktor untung-rugi bagi salah satu pihak yang terlibat), sehingga dihukumi haram, maka apapun jenis transaksi antara konsumen dengan pemilik koin adalah haram karena ada pensyaratan judi.
Sumber gambar: Tribunnews.com

Khutbah Idul Adha Bahasa Madura: Sajhârâ Tellasan Reajâ

0
# Khutbah Pertama اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ...

Khutbah Idul Fitri Bahasa Madura: Hakekat Tellasan

0
# Khutbah I اَللهُ أَكْبَرُ (٩×) لَآ إِلٰهَ اِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ وَلِلّٰهِ الْحَمْدُ، اَللهُ أَكْبَرُ مَا تَعَاقَبَ اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ، اَللهُ أَكْبَرُ مَا...