spot_img

Jelang Ramadhan, LKNU Pragaan Gelar Khitanan Massal

- Advertisement -

Pragaan, NU Online Sumenep

Sebelum datangnya bulan suci Ramadhan 1444 H, atas restu Lembaga Kesehatan Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (LK MWCNU) Pragaan, kader kesehatan yang telah mengikuti pelatihan bulan lalu sepakat mengadakan kegiatan khitanan massal yang dipusatkan di Klinik Pratama NU Pragaan, Sumenep, Sabtu (18/03/2023).

Baikuni, Ketua LK MWCNU Pragaan menjelaskan, kegiatan ini dihelat sebagai ajang silaturrahim kader kesehatan MWCNU yang menggandeng Klinik Pratama NU Pragaan, NU Care-Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) dan Pimpinan Anak Cabang (PAC) Fatayat NU setempat.

Dikatakan, para kader kesehatan menyisir warga di pedesaan yang belum disunat dengan kuota 28-30 anak. Namun saat di lapangan, kuota 28 anak itu bertambah 5 anak, termasuk ada peserta yang berusia tua.

“Ketika ditanya oleh petugas medis, ternyata dia sudah sunat namun ada beberapa kendala yang membuat bapak itu was-was atau khawatir najis,” ujar tenaga medis Klinik Pratama NU Pragaan itu.

Dilanjutkan, notabene petugas medis yang memberikan layanan medis, didominasi dari perawat Klinik Pratama NU. Mulai dari pemberian anestesi, proses khitan, dan pemberian obat. Untuk administrasi atau pendaftaran, ditangani oleh kader kesehatan, termasuk merayu anak agar berkenan disunat.

Selain mendapatkan layanan khitan gratis, lanjutnya, peserta mendapat sovenir dan sertifikat yang disediakan panitia. Untuk dana kegiatan berasal dari Klinik Pratama NU, NU Care-LAZISNU, dan ditambah dari Fatayat NU.

“Alhamdulillah, kegiatan ini berjalan lancar tanpa ada keluhan dari peserta. Kami mohon maaf kepada Nahdliyin yang belum terakomodir atau belum terdata, karena kuotanya terbatas. Insya Allah pasca Ramadhan akan diagendakan kegiatan yang serupa,” tandasnya.

- Advertisement -
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Tetap Terhubung
16,985FansSuka
5,481PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Rekomendasi

TerkaitBaca Juga

TrendingSepekan!

TerbaruUpdate!

Keputusan Bahtsul Masail NU Sumenep: Hukum Capit Boneka Haram

0
Mengingat bahwa permainan sebagaimana deskripsi di atas sudah memenuhi unsur perjudian (yaitu adanya faktor untung-rugi bagi salah satu pihak yang terlibat), sehingga dihukumi haram, maka apapun jenis transaksi antara konsumen dengan pemilik koin adalah haram karena ada pensyaratan judi.

Urutan Wali Nikah Dalam Islam

3
Rubrik Lensa Fikih diasuh oleh Kiai Muhammad Bahrul Widad. Beliau adalah Katib Syuriyah PCNU Sumenep, sekaligus Pengasuh PP. Al-Bustan II, Longos, Gapura, Sumenep. Assalamualaikum warahmatullahi...

Khutbah Idul Fitri Bahasa Madura: Hakekat Tellasan

0
# Khutbah Iاَللهُ أَكْبَرُ (٩×) لَآ إِلٰهَ اِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ وَلِلّٰهِ الْحَمْدُ، اَللهُ أَكْبَرُ مَا تَعَاقَبَ اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ، اَللهُ أَكْبَرُ مَا...

Asilah Bahtsul Masail NU Sumenep: Permainan Capit Boneka dan Dilema Seorang Nelayan

0
Batuan, NU Online Sumenep Bahtsul Masail dan Konsolidasi Organisasi Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sumenep akan kembali digelar pada Minggu (13/6/2021) mendatang di Majelis Wakil...
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x