spot_img

LKK NU Sumenep Siap Kawal Implementasi UU TPKS

- Advertisement -

Kota, NU Online Sumenep

Baru-baru ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022, Selasa (12/4/2022).

Ketua Lembaga Kemashlahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKK NU) Sumenep, Raudlatun menyatakan siap mengawal pengimplementasian UU TPKS. Karena, disahkannya RUU tersebut menjadi angin segar dalam perjuangannya.

“Ini tentu menjadi angin segar bagi kami. Kenapa, karena sejak awal kita terus mengikuti perkembangan RUU ini. Termasuk tahun kemarin menggelar Webinar dengan membahas urgensi disahkannya RUU TPKS. Dan Alhamdulillah saat ini sudah disahkan menjadi undang-undang,” ujarnya kepada NU Online Sumenep.

Banyaknya kasus kekerasan seksual yang terjadi belakangan ini, menurut Alumni Pondok Pesantren Nurul Jadid Paiton Probolinggo itu, menjadi salah satu indikator pentingnya disahkan RUU TPKS. Sehingga bisa menimbulkan efek jera bagi para pelaku dan tidak memunculkan potensi kasus baru.

“Semakin lama semakin menjadi-jadi kasus ini. Bahkan yang sangat miris, pelakunya bukan hanya orang awam, melainkan juga mereka yang berilmu sekalipun. Jadi tidak memilih profesinya apa, jabatannya apa. Begitu juga dengan korban, bisa menimpa siapa saja,” imbuhnya.

Kasus kekerasan seksual yang sempat menyita perhatian banyak kalangan adalah Hery Wirawan. Belasan siswanya dihamili hingga melahirkan anak. Atas tindakan bejatnya yang berkedok agama, akhirnya dijatuhkan hukuman mati.

“Tentu masih banyak kasus-kasus kekerasan dan pelecehan seksual di negeri ini. Pelakunya bisa dari kalangan apa saja, korbannya pun bisa menimpa siapa saja. Sangat miris,” ungkap Odax, sapaan akrabnya.

Alumni Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya itu berharap, setalah disahkannya RUU TPKS, segera diterbitkan peraturan-peraturan turunannya, kemudian diterapkan di seluruh Indonesia.

“Semoga segera diterbitkan peraturan turunannya, dan diimplementasikan di seluruh wilayah di Indonesia,” harapnya.

Terkait implementasinya, LKK NU Sumenep akan turut serta mengawal dalam berbagai hal. Pertama, tahapan sosialisasi UU TPKS. Kedua, kasuistik, yakni pemaksaan perkawinan. Menurut Odax, pemaksaan perkawinan juga termasuk bagian dari kekerasan seksual.

“Jadi di Sumenep ini ada fenomena pernikahan anak di bawah umur. Nah kami sudah menyiapkan program kerja untuk mencegah upaya-upaya tersebut. Juga kami punya program pelatihan konseling keluarga, tentu dalam rangka meminimalisir terjadinya kekerasan seksual,” jelasnya.

Kemudian yang ketiga, LKK NU Sumenep juga akan turut mengawal pengimplementasian UU TPKS itu dengan program Seminar Kesehatan Reproduksi Remaja.

“Paling tidak dengan seminar ini remaja bisa paham pentingnya menjaga kesehatan reproduksi. Sehingga tidak mudah melakukan hal-hal yang fatal, seperti pelecehan seksual,” pungkasnya.

Editor: A. Habiburrahman

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!
Ibnu Abbas
Ibnu Abbas
Pemimpin Redaksi NU Online Sumenep
Tetap Terhubung
16,985FansSuka
5,481PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Rekomendasi

TerkaitBaca Juga

TrendingSepekan!

TerbaruUpdate!

Urutan Wali Nikah Dalam Islam

4
Rubrik Lensa Fikih diasuh oleh Kiai Muhammad Bahrul Widad. Beliau adalah Katib Syuriyah PCNU Sumenep, sekaligus Pengasuh PP. Al-Bustan II, Longos, Gapura, Sumenep.   Assalamualaikum warahmatullahi...

Keputusan Bahtsul Masail NU Sumenep: Hukum Capit Boneka Haram

0
Mengingat bahwa permainan sebagaimana deskripsi di atas sudah memenuhi unsur perjudian (yaitu adanya faktor untung-rugi bagi salah satu pihak yang terlibat), sehingga dihukumi haram, maka apapun jenis transaksi antara konsumen dengan pemilik koin adalah haram karena ada pensyaratan judi.
Sumber gambar: Tribunnews.com

Khutbah Idul Adha Bahasa Madura: Sajhârâ Tellasan Reajâ

0
# Khutbah Pertama اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ...

Khutbah Idul Fitri Bahasa Madura: Hakekat Tellasan

0
# Khutbah I اَللهُ أَكْبَرُ (٩×) لَآ إِلٰهَ اِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ وَلِلّٰهِ الْحَمْدُ، اَللهُ أَكْبَرُ مَا تَعَاقَبَ اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ، اَللهُ أَكْبَرُ مَا...