spot_img
Categories:

Ramadhan 1443 H, NU Kota Sumenep Kembali Santuni Yatim dan Dhuafa

- Advertisement -

Kota, NU Online Sumenep
Menjelang akhir Ramadhan 1443 Hijriah, Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Kecamatan Kota Sumenep santuni yatim dan dhuafa. Kamis (28/4/2022).

Santunan kali ini bukan yang pertama kali. Selama bulan Ramadhan, MWCNU Kota Sumenep telah menyalurkan santunan kepada yatim dan dhuafa sebanyak tiga kali. Hal ini ditegaskan Ketua MWCNU Kota Sumenep, KHR. Taufikurrahman Syakur.

“Santunan kali ini adalah kali ke 3 MWC NU Kota Sumenep menyalurkan santunan di bulan Ramadan 1443 H ini,” ujarnya.

Diketahui, bahwa ramadhan tahun ini Nahdlatul Ulama se-Kabupaten Sumenep, melalui program NU Sumenep Menyapa menggelar santunan dengan menyasar anak yatim, guru ngaji dan dhuafa untuk.

Dalam hal ini, MWCNU Kota Sumenep turut ambil bagian dalam kegiatan tersebut. Disampaikan Kiai Taufik, sapaan akrabnya, bahwa berdasarkan data yang diperoleh dari Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama (PRNU) se-Kecamatan Kota Sumenep tercatat 85 anak yatim yang diberikan santunan.

Sementara bingkisan untuk dhuafa yang telah disiapkan akan didistribusikan melalui PRNU se-Kecamatan Kota Sumenep. Hal itu dilakukan agar penyalurannya lebih merata dan tepat sasaran.

Editor: Ibnu Abbas

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!
Tetap Terhubung
16,985FansSuka
5,481PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Rekomendasi

TerkaitBaca Juga

TrendingSepekan!

TerbaruUpdate!

Urutan Wali Nikah Dalam Islam

4
Rubrik Lensa Fikih diasuh oleh Kiai Muhammad Bahrul Widad. Beliau adalah Katib Syuriyah PCNU Sumenep, sekaligus Pengasuh PP. Al-Bustan II, Longos, Gapura, Sumenep.   Assalamualaikum warahmatullahi...

Keputusan Bahtsul Masail NU Sumenep: Hukum Capit Boneka Haram

0
Mengingat bahwa permainan sebagaimana deskripsi di atas sudah memenuhi unsur perjudian (yaitu adanya faktor untung-rugi bagi salah satu pihak yang terlibat), sehingga dihukumi haram, maka apapun jenis transaksi antara konsumen dengan pemilik koin adalah haram karena ada pensyaratan judi.
Sumber gambar: Tribunnews.com

Khutbah Idul Adha Bahasa Madura: Sajhârâ Tellasan Reajâ

0
# Khutbah Pertama اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ...

Khutbah Idul Fitri Bahasa Madura: Hakekat Tellasan

0
# Khutbah I اَللهُ أَكْبَرُ (٩×) لَآ إِلٰهَ اِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ وَلِلّٰهِ الْحَمْدُ، اَللهُ أَكْبَرُ مَا تَعَاقَبَ اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ، اَللهُ أَكْبَرُ مَا...