spot_img

Tindaklanjuti Halaqah Isbat Nikah, LKKNU Audiensi dengan PA Sumenep

- Advertisement -

Kota, NU Online Sumenep
Lembaga Kemashlahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) Sumenep menggelar audiensi dengan Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sumenep, Kamis (16/2/2023) kemarin. Hal tersebut dilakukan sebagai tindaklanjut dari Halaqah tentang Isbat Nikah yang digelar awal bulan lalu.

Jajaran pengurus LKKNU Sumenep disambut baik oleh Kepala PA Sumenep, H Palatua dan sejumlah pejabat lain di lingkungan lembaga yudikatif itu.

Ketua LKKNU Sumenep, Raudlatun menyebut bahwa halaqah tentang Isbat Nikah yang digelar beberapa pekan lalu harus ditindaklanjuti agar tak sekadar muncul di wacana belaka. Oleh sebab itu pihaknya menemui PA Sumenep guna membangun kerjasama.

“Adanya audiensi ini sebenarnya melanjutkan dari hasil halaqah kelembagaan yang diadakan LKKNU Sumenep kemarin terkait isbat Nikah,” ungkap Raudlatun kepada NU Online Sumenep.

Sementara itu, Kepala Pengadilan Agama (PA) Sumenep H Palatua menyambut baik upaya LKKNU Sumenep yang hendak menjalin kerjasama dalam hal isbat nikah. PA Sumenep bersedia memberikan kuota kepada LKKNU berupa program.

“Silahkan kita legowo untuk mengadakan kerjasama terkait isbat nikah. kami akan berikan kuota untuk LKKNU melalui program prodeo yang ada di pengadilan Agama Sumenep,” katanya.

Tak hanya itu, Kepala Pengadilan Agama (PA) Sumenep itu pun juga mempersilahkan bilamana LKKNU Sumenep berkenan ambil peran dalam program sidang terpadu. Meski begitu, PA Sumenep menekankan adanya persyaratan yang perlu dipenuhi bila hendak menjalin kerjasama.

“Jika mau program sidang terpadu juga silahkan tapi harus memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan pengadilan Agama Sumenep semisal harus juga bekerja sama dengan KUA terkait dan Disdukcapil,” tutupnya.

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!
Ibnu Abbas
Ibnu Abbas
Pemimpin Redaksi NU Online Sumenep
Tetap Terhubung
16,985FansSuka
5,481PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Rekomendasi

TerkaitBaca Juga

TrendingSepekan!

TerbaruUpdate!

Urutan Wali Nikah Dalam Islam

3
Rubrik Lensa Fikih diasuh oleh Kiai Muhammad Bahrul Widad. Beliau adalah Katib Syuriyah PCNU Sumenep, sekaligus Pengasuh PP. Al-Bustan II, Longos, Gapura, Sumenep.   Assalamualaikum warahmatullahi...

Keputusan Bahtsul Masail NU Sumenep: Hukum Capit Boneka Haram

0
Mengingat bahwa permainan sebagaimana deskripsi di atas sudah memenuhi unsur perjudian (yaitu adanya faktor untung-rugi bagi salah satu pihak yang terlibat), sehingga dihukumi haram, maka apapun jenis transaksi antara konsumen dengan pemilik koin adalah haram karena ada pensyaratan judi.
Sumber gambar: Tribunnews.com

Khutbah Idul Adha Bahasa Madura: Sajhârâ Tellasan Reajâ

0
# Khutbah Pertama اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ...

Khutbah Idul Fitri Bahasa Madura: Hakekat Tellasan

0
# Khutbah I اَللهُ أَكْبَرُ (٩×) لَآ إِلٰهَ اِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ وَلِلّٰهِ الْحَمْدُ، اَللهُ أَكْبَرُ مَا تَعَاقَبَ اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ، اَللهُ أَكْبَرُ مَا...