spot_img
Categories:

Apabila Fidyah Puasa Dibagi Rata

- Advertisement -
Kiai Muhammad Bahrul Widad (Foto: Dokumentasi)

Rubrik Lensa Fikih diasuh oleh Kiai Muhammad Bahrul Widad. Beliau adalah Katib Syuriyah PCNU Sumenep, sekaligus Pengasuh PP. Al-Bustan II, Longos, Gapura, Sumenep.


 

Assalamualaikum warahmatullahi wa barakatuh

Saya Wahid, Lenteng Sumenep. Ada orang sangat tua sudah udzur untuk berpuasa, kemudian meninggal dunia. Maka pihak keluarga harus mengeluarkan fidyah untuk orang tua tersebut.

Pertanyaannya: Apakah boleh fidyah tersebut dibagikan secara merata kepada orang-orang yang melayat, padahal orang orang yang melayat ada yang kaya dan ada yang miskin?. Demikian. Terima Kasih.


Wa’alaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Bapak Wahid yang terhormat;

Fidyah secara bahasa adalah tebusan. Menurut istilah syariat adalah denda yang wajib ditunaikan karena meninggalkan kewajiban atau melakukan larangan. Kata “Fidyah” disebutkan sebanyak tiga kali dalam al-Quran. Salah satunya adalah al-Baqarah 184 yang menyebutkan kewajiban fidyah dan kepada siapa ia hendak diserahkan.

أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ، فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ، وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ، وَأَن تَصُومُوا خَيْرٌ لَّكُمْ إِنْ كُنتُمْ تَعْلَمُونَ [سورة البقرة: 184]

(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah [2]: 184)

Karena Fidyah harus dibagikan kepada orang miskin secara Nash Al Qur’an. Maka yang dibagikan kepada orang FAKIR MISKIN adalah SAH. Dan yang dibagikan kepada SELAINNYA adalah TIDAK SAH.

 

Al Mahalli juz 1 hal 138: (Juz. 1 – Hal. 138)

وَمَصْرِفُ الْفِدْيَةِ الْفُقَرَاءُ وَالْمَسَاكِينُ) خَاصَّةً لِأَنَّ الْمِسْكِينَ ذُكِرَ فِي الْآيَةِ وَالْحَدِيثِ وَالْفَقِيرُ أَسْوَأُ حَالًا مِنْهُ (المحلي: 1/138)

Tempat alokasi fidyah itu khusus pada fakir-miskin saja. Karena miskin itu yang disebut dalam al-Qur’an dan Al-Hadits,sedangkan orang fakir itu keadaannya lebih parah dari pada miskin.

 

Wallahu A’lam




Lensa Fikih terbit setiap hari Kamis. Redaksi menerima kiriman pertanyaan seputar Fikih. Baik Fikih Ibadah, Munakahah, Mu’amalah dan lain-lain. Pertanyaan bisa dikirimkan melalui email ke alamat: [email protected], atau melalui kontak WA redaksi ke nomor: 081703618172

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!
Fahri Farghiz
Fahri Farghiz
Hanya manusia biasa yang ingin selalu belajar. Tidak ada yang istimewa.
Tetap Terhubung
16,985FansSuka
5,481PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Rekomendasi

TerkaitBaca Juga

TrendingSepekan!

TerbaruUpdate!

Urutan Wali Nikah Dalam Islam

3
Rubrik Lensa Fikih diasuh oleh Kiai Muhammad Bahrul Widad. Beliau adalah Katib Syuriyah PCNU Sumenep, sekaligus Pengasuh PP. Al-Bustan II, Longos, Gapura, Sumenep.   Assalamualaikum warahmatullahi...

Keputusan Bahtsul Masail NU Sumenep: Hukum Capit Boneka Haram

0
Mengingat bahwa permainan sebagaimana deskripsi di atas sudah memenuhi unsur perjudian (yaitu adanya faktor untung-rugi bagi salah satu pihak yang terlibat), sehingga dihukumi haram, maka apapun jenis transaksi antara konsumen dengan pemilik koin adalah haram karena ada pensyaratan judi.
Sumber gambar: Tribunnews.com

Khutbah Idul Adha Bahasa Madura: Sajhârâ Tellasan Reajâ

0
# Khutbah Pertama اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ...

Khutbah Idul Fitri Bahasa Madura: Hakekat Tellasan

0
# Khutbah I اَللهُ أَكْبَرُ (٩×) لَآ إِلٰهَ اِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ وَلِلّٰهِ الْحَمْدُ، اَللهُ أَكْبَرُ مَا تَعَاقَبَ اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ، اَللهُ أَكْبَرُ مَا...