spot_img
Categories:

Sumenep Lahan Basah bagi Investor

- Advertisement -

Oleh: Aliya

Sebagai pelengkap keanekaragaman hayati yang ada di Indonesia, Sumenep merupakan Kabupaten yang cukup terjaga keasrian penghijauan dan biota lautnya, dengan rata-rata masyarakat yang mata pencahariannya terbagi antara sektor pertanian, peternakan dan perikanan yangmenjadikan mereka sangat bergantung pada sumber daya alam sebagai sumber penghidupan. Namun hal tersebut perlu digaris bawahi, sebagai kondisi yang terjadi beberapa tahun lalu sebelum intervensi pemerintah yang menyebabkan perubahan sebagian beberapa kondisi alam.

Secara faktor sosial, dengan kondisi ekonomi dan kesejahteraan yang masih di bawah rata-rata, seharusnya mendorong pemerintah dan masyarakat Sumenep untuk memperkuat sinergi mewujudkan kemajuan, bukan justru berbanding terbalik seperti saat ini.

Miris sekali, ketika headline berita memampang realita lapangan terkait isu agraria dan lingkungan yang selalu menuai polemik di Sumenep sepanjang tahun 2022-2023. Mulai dari alih fungsi lahan Tambak Udang, Galian C, beroperasinya penambangan Fosfat, hingga Tambak Garam dan lain sebagainya. Alih-alih menyejahterakan rakyat, justru berdampak negatif pada rusaknya infrastruktur umum dan berpotensi mematikan mata pencaharian penduduk.

Ambil saja contoh baru ini tentang rencana Pemerintah Desa (Pemdes) dan investor lokal untuk membangun Tambak Garam seluas 45 hektare di Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Sumenep yang masih menjadi polemik. Bentrokan dengan masyarakat setempat yang menolak pembangunan tersebut karena dianggap merugikan dan berpotensi menutup mata pencahariannya.

Kebijakan pemerintah desa setempat patut dipertanyakan sebab telah kehilangan marwah kepercayaan dengan adanya tindakan masyarakatnya yang turun tangan secara langsung untuk menolak kegiatan tersebut seperti penyegelan Balai Desa, bahkan berjaga-jaga di lokasi agar pembangunan tidak dilanjutkan.

Pemerintah desa yang seharusnya menampung aspirasi rakyat justru berubah menjadi momok yang menakutkan dan kemungkinan menjadi penyebab terkungkungnya masyarakat dalam kemiskinan, bahkan lebih miskin karena pencaharian tetapnya sudah tidak ada.

Dejavu Imperialis

Berbagai paradoks di negeri ini sudah menjadi problem klasik dengan kultur feodalisme yang masih mengakar. Namun menjadi hal yang menyayat nurani ketika rakyat kecil dengan keterbatasan pengetahuan yang begitu menggantungkan hidupnya pada pemerintah desa masih diolah sedemikian rupa untuk kepentingan personal.

Selain itu berbagai aktivitas pertambangan yang merusak lingkungan tentu ditengarai oleh ketidak pedulian dan apatisme dari pihak yang berwenang sebagai wakil suara masyarakat meskipun tidak tampak secara kasat mata. Sebab dengan adanya sikap ‘tidak mau tahu’ dari Pemdes setempat berarti ikut memberikan legalitas terhadap pembangunan liar di lingkungan yang menjadi otoritasnya, dan hal ini menjadi semakin krusial jika pihak yang berwenang ikut menyelipkan kepentingan pribadi dengan menggadaikan penghidupan masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya.

* Mahasiswi Institut Sains dan Teknologi (IST) Annuqayah Guluk-Guluk

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!
Redaksi
Redaksihttps://pcnusumenep.or.id
Website resmi Nahdlatul Ulama Sumenep, menyajikan informasi tentang Nahdlatul Ulama dan keislaman di seluruh Sumenep.
Tetap Terhubung
16,985FansSuka
5,481PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Rekomendasi

TerkaitBaca Juga

TrendingSepekan!

TerbaruUpdate!

Urutan Wali Nikah Dalam Islam

3
Rubrik Lensa Fikih diasuh oleh Kiai Muhammad Bahrul Widad. Beliau adalah Katib Syuriyah PCNU Sumenep, sekaligus Pengasuh PP. Al-Bustan II, Longos, Gapura, Sumenep.   Assalamualaikum warahmatullahi...

Keputusan Bahtsul Masail NU Sumenep: Hukum Capit Boneka Haram

0
Mengingat bahwa permainan sebagaimana deskripsi di atas sudah memenuhi unsur perjudian (yaitu adanya faktor untung-rugi bagi salah satu pihak yang terlibat), sehingga dihukumi haram, maka apapun jenis transaksi antara konsumen dengan pemilik koin adalah haram karena ada pensyaratan judi.
Sumber gambar: Tribunnews.com

Khutbah Idul Adha Bahasa Madura: Sajhârâ Tellasan Reajâ

0
# Khutbah Pertama اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ...

Khutbah Idul Fitri Bahasa Madura: Hakekat Tellasan

0
# Khutbah I اَللهُ أَكْبَرُ (٩×) لَآ إِلٰهَ اِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ وَلِلّٰهِ الْحَمْدُ، اَللهُ أَكْبَرُ مَا تَعَاقَبَ اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ، اَللهُ أَكْبَرُ مَا...