spot_img

MWCNU Pragaan Masifkan Gerakan I’anah Syahriyah

- Advertisement -

Pragaan, NU Online Sumenep

Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Pragaan awali gerakan i’anah syahriyah di acara rapat konsolidasi Syuriyah dan Tanfidziyah yang dihelat setiap bulan, Jum’at (16/09/2022) di kediaman KH Asy’ari Khatib, Jaddung, Pragaan.

Kiai Hambali Makhtum, Sekretaris MWCNU Pragaan menegaskan bahwa i’anah syahriyah tertuang dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU. Bahkan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sumenep sudah memassifkannya setiap bulan pada pengurus harian.

Sebagaimana dijelaskan oleh Ketua PCNU Sumenep saat Turun ke Bawah (Turba) ke Pragaan, khusus lembaga dan MWCNU nominal i’anah syahriyah minimal 10 ribu yang diberikan kepada petugas atau Bendahara MWCNU setempat.

“Malam ini kami mulai gerakan i’anah syahriyah karena hasil rapat konsolidasi di bulan lalu yang dipusatkan di kediaman Kiai Syawali Tamam memutuskan bahwa gerakan ini di mulai pada bulan September 2022 dan akan berlaku di setiap rapat konsolidasi yang dihelat secara bergantian,” terangnya.

Lebih lanjut, gerakan ini harus dimulai guna membangun kemandirian jam’iyah. Karena pada hakikatnya, pengurus itu memegang prinsip yadul ‘ulya dan tidak terus-terusan menjadi yadus sufla. Tangan di atas (pemberi) jauh lebih baik dari tangan di bawah (penerima).

“Apa yang kami lakukan bisa dilakukan pula oleh seluruh lembaga di lingkungan MWCNU, Ranting NU dan Pengurus Anak Ranting (PAR) NU yang berbasis masjid ataupun mushala,” harap alumni Pondok Pesantren Annuqayah Guluk-Guluk itu.

Editor : Ach Khalilurrahman

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!
Tetap Terhubung
16,985FansSuka
5,481PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Rekomendasi

TerkaitBaca Juga

TrendingSepekan!

TerbaruUpdate!

Urutan Wali Nikah Dalam Islam

3
Rubrik Lensa Fikih diasuh oleh Kiai Muhammad Bahrul Widad. Beliau adalah Katib Syuriyah PCNU Sumenep, sekaligus Pengasuh PP. Al-Bustan II, Longos, Gapura, Sumenep.   Assalamualaikum warahmatullahi...

Keputusan Bahtsul Masail NU Sumenep: Hukum Capit Boneka Haram

0
Mengingat bahwa permainan sebagaimana deskripsi di atas sudah memenuhi unsur perjudian (yaitu adanya faktor untung-rugi bagi salah satu pihak yang terlibat), sehingga dihukumi haram, maka apapun jenis transaksi antara konsumen dengan pemilik koin adalah haram karena ada pensyaratan judi.
Sumber gambar: Tribunnews.com

Khutbah Idul Adha Bahasa Madura: Sajhârâ Tellasan Reajâ

0
# Khutbah Pertama اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ...

Khutbah Idul Fitri Bahasa Madura: Hakekat Tellasan

0
# Khutbah I اَللهُ أَكْبَرُ (٩×) لَآ إِلٰهَ اِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ وَلِلّٰهِ الْحَمْدُ، اَللهُ أَكْبَرُ مَا تَعَاقَبَ اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ، اَللهُ أَكْبَرُ مَا...