spot_img
Categories:

PCNU Sumenep Instruksikan Shalat Ghaib dan Tahlil untuk Kiai Achmad Wahyudi

- Advertisement -

Kota, NU Online Sumenep

Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sumenep menginstruksikan kepada seluruh pengurus NU, lembaga, dan badan otonom di semua tingkatan untuk melaksanakan shalat ghaib dan membaca tahlil untuk almarhum Kiai Achmad Wahyudi, Kamis (16/03/2023).

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor: 489/PC/A.II/L-37/III/2023. Surat yang dikeluarkan dan ditandatangani langsung oleh Rais Syuriyah KH Hafidzi Syarbini, Katib Kiai Muhammad Bahrul Widad, Ketua Tanfidzkyah KH A Pandji Taufiq, Sekretaris Zainul Hasan ini memberikan pada warga NU, baik struktur ataupun kultur untuk mendoakan almarhum Kiai Achmad Wahyudi yang wafat pada hari Rabu (15/03/2023).

Diketahui, semasa hidupnya, almarhum pernah menjabat sebagai Ketua Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Manding. Setelah demisioner dari jabatannya. Ia diangkat menjadi Wakil Rais MWCNU Manding sekaligus Pengurus Cabang (PC) Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (LWPNU) Sumenep.

Di dalam surat tersebut, keluarga besar PCNU Sumenep turut berbela sungkawa dan mendoakan amal ibadah dan pengabdiannya di NU diterima oleh Allah Swt. Bagi keluarga yang ditinggalkan, diberi kesabaran ketabahan.

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!
Tetap Terhubung
16,985FansSuka
5,481PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Rekomendasi

TerkaitBaca Juga

TrendingSepekan!

TerbaruUpdate!

Urutan Wali Nikah Dalam Islam

3
Rubrik Lensa Fikih diasuh oleh Kiai Muhammad Bahrul Widad. Beliau adalah Katib Syuriyah PCNU Sumenep, sekaligus Pengasuh PP. Al-Bustan II, Longos, Gapura, Sumenep.   Assalamualaikum warahmatullahi...

Keputusan Bahtsul Masail NU Sumenep: Hukum Capit Boneka Haram

0
Mengingat bahwa permainan sebagaimana deskripsi di atas sudah memenuhi unsur perjudian (yaitu adanya faktor untung-rugi bagi salah satu pihak yang terlibat), sehingga dihukumi haram, maka apapun jenis transaksi antara konsumen dengan pemilik koin adalah haram karena ada pensyaratan judi.
Sumber gambar: Tribunnews.com

Khutbah Idul Adha Bahasa Madura: Sajhârâ Tellasan Reajâ

0
# Khutbah Pertama اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ...

Khutbah Idul Fitri Bahasa Madura: Hakekat Tellasan

0
# Khutbah I اَللهُ أَكْبَرُ (٩×) لَآ إِلٰهَ اِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ وَلِلّٰهِ الْحَمْدُ، اَللهُ أَكْبَرُ مَا تَعَاقَبَ اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ، اَللهُ أَكْبَرُ مَا...