spot_img
Categories:

Anjuran Saat Khatib Duduk di Antara Dua Khutbah Shalat Jum’at

- Advertisement -

Khutbah merupakan salah satu syarat sah pelaksanaan ibadah shalat Jum’at. Sebagaimana diketahui, bahwa dalam praktiknya terdapat dua kali khutbah. Pemisah antara khutbah pertama dan kedua ditandai dengan saat Khatib duduk di antara dua khutbah.

Pada saat Khatib duduk di antara dua khutbah, untuk khatib dianjurkan atau disunnahkan membaca Surat al-Ikhkas. Sebagaimana dikutip dari artikel M. Mubasysyarum Bih di laman NU Online, suatu ketika Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, seorang ulama yang dikenal menggeluti keilmuan di bidang fikih madzhab Syafi’i, ahli kalam dan tasawuf, pernah ditanya oleh seseorang terkait apa saja yang perlu dibaca saat Khatib duduk di antara dua khutbah, baik untuk khatib maupun jamaah.

Kemudian beliau menjawab sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya. Pendapat tersebut disandarkan pada sebuah hadits Nabi riwayat Ibnu Hibban bahwa Rasulullah SAW membaca ayat Al-Qur’an saat duduk di antara dua khutbah. Oleh karena itu Surat al-Ikhkas lebih utama dibaca dibandingkan dengan surat lainnya. Karena memiliki keutamaan dan kekhususan tersendiri ketimbang surat lainnya.

- Advertisement -

Syekh Ibnu Hajar al-Haitami dalam Kitab al-Fatawi al-Fiqhiyyah al-Kubra menjelaskan:

ذُكِرَ في الْعُبَابِ أَنَّهُ يُسَنُّ له قِرَاءَةُ سُورَةِ الْإِخْلَاصِ وَقُلْتُ في شَرْحِهِ لم أَرَ من تَعَرَّضَ لِنَدْبِهَا بِخُصُوصِهَا فيه وَيُوَجَّهُ بِأَنَّ السُّنَّةَ قِرَاءَةُ شَيْءٍ من الْقُرْآنِ فيه كما يَدُلُّ عليه رِوَايَةُ ابْنِ حِبَّانَ كان صلى اللهُ عليه وسلم يَقْرَأُ في جُلُوسِهِ من كِتَابِ اللهِ وإذا ثَبَتَ أَنَّ السُّنَّةَ ذلك فَهِيَ أَوْلَى من غَيْرِهَا لِمَزِيدِ ثَوَابِهَا وَفَضَائِلِهَا وَخُصُوصِيَّاتِهَا

“Disebutkan dalam kitab al-‘Ubâb, bahwa disunahkan bagi khatib membaca Surat al-Ikhlas. Dalam penjelasannya atas kitab tersebut aku mengatakan, aku tidak melihat satu pun ulama yang menjelaskan tentang kesunahan membaca surat al-Ihlas bagi khatib secara khusus saat ia duduk di antara dua khutbah. Sisi pandang kesunahannya adalah bahwa perkara yang sunah dilakukan khatib adalah membaca ayat suci al-Qur’an saat ia duduk di antara dua khutbah sebagaimana yang ditunjukan oleh hadits riwayat Ibnu Hibban bahwa Rasulullah membaca ayat suci al-Qur’an dalam duduknya di antara dua khutbah. Bila demikian sunahnya, maka surat al-Ikhlas lebih utama untuk dibaca dari pada yang lain, karena pahala, keutamaan dan kekhusuan yang dimilikinya melebihi ayat al-Qur’an lainnya”. (Syekh Ibnu Hajar al-Haitami, al-Fatawi al-Fiqhiyyah al-Kubra, Beirut, Dar al-Fikr, 1983, juz 1, halaman 251).

Sedangkan untuk jamaah shalat Jum’at dianjurkan menyibukkan diri dengan memanjatkan doa. Sebab pada saat Khatib duduk di antara dua khutbah merupakan waktu yang bilamana berdoa akan diijabah oleh Allah SWT.

Namun, memanjatkan doa yang dimaksud adalah dengan suara yang pelan. Agar tidak menggangu jamaah lainnya. Hal tersebut juga termasuk dari perihak yang dianjurkan.

Syekh Ibnu Hajar al-Haitami dalam Kitab yang sama juga mengatakan:

- Advertisement -

وَيُؤْخَذُ مِمَّا ذُكِرَ عن الْقَاضِي أَنَّ السُّنَّةَ لِلْحَاضِرِينَ الِاشْتِغَالُ وَقْتَ هذه الْجِلْسَةِ بِالدُّعَاءِ لِمَا تَقَرَّرَ أَنَّهُ مُسْتَجَابٌ حِينَئِذٍ وإذا اشْتَغَلُوا بِالدُّعَاءِ فَالْأَوْلَى أَنْ يَكُونَ سِرًّا لِمَا في الْجَهْرِ من التَّشْوِيشِ على بَعْضِهِمْ وَلِأَنَّ الْإِسْرَارَ هو الْأَفْضَلُ في الدُّعَاءِ إلَّا لِعَارِضٍ

“Dan dapat diambil kesimpulan dari statemen al-Qadli Husain bahwa sunah bagi hadirin jamaah Jumat adalah menyibukan diri dengan berdoa saat duduknya khatib di antara dua khutbah, sebab telah dinyatakan bahwa berdoa pada waktu tersebut diijabah. Saat mereka berdoa, yang lebih utama adalah dibaca dengan pelan, sebab membaca dengan keras dapat mengganggu jamaah Jumat yang lain dan karena membaca dengan suara pelan adalah cara yang lebih utama dalam berdoa kecuali terdapat kondisi baru datang yang menuntut dibaca dengan keras”. (1983: 251).

Dengan begitu, untuk khatib dianjurkan membaca surat Al-Ikhlas dan jamaah dianjurkan untuk menyibukkan diri memanjatkan doa dengan suara pelan. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.

- Advertisement -

2 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!
Redaksi
Redaksihttps://pcnusumenep.or.id
Website resmi Nahdlatul Ulama Sumenep, menyajikan informasi tentang Nahdlatul Ulama dan keislaman di seluruh Sumenep.
Tetap Terhubung
16,985FansSuka
5,481PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Rekomendasi

TerkaitBaca Juga

TrendingSepekan!

TerbaruUpdate!

Keputusan Bahtsul Masail NU Sumenep: Hukum Capit Boneka Haram

0
Mengingat bahwa permainan sebagaimana deskripsi di atas sudah memenuhi unsur perjudian (yaitu adanya faktor untung-rugi bagi salah satu pihak yang terlibat), sehingga dihukumi haram, maka apapun jenis transaksi antara konsumen dengan pemilik koin adalah haram karena ada pensyaratan judi.
Sumber gambar: Tribunnews.com

Khutbah Idul Adha Bahasa Madura: Sajhârâ Tellasan Reajâ

0
# Khutbah Pertama اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ...

Khutbah Idul Fitri Bahasa Madura: Hakekat Tellasan

0
# Khutbah I اَللهُ أَكْبَرُ (٩×) لَآ إِلٰهَ اِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ وَلِلّٰهِ الْحَمْدُ، اَللهُ أَكْبَرُ مَا تَعَاقَبَ اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ، اَللهُ أَكْبَرُ مَا...

Doa Akhir dan Awal Tahun yang Dibaca Rasulullah

0
Sayyid Utsman Bin Yahya dalam kitab yang sama juga menuliskan doa awal tahun yang sering dibaca Rasulullah SAW.