spot_img

LAZISNU Pragaan, Laporkan Hasil Pengumpulan dan Pentasharrufan Zakat dan Shadaqah

- Advertisement -

Pragaan, NU Online Sumenep
Kontribusi NU Care – Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) terhadap bangsa tak terhitung, bahkan saat ini mampu mentasharrufkan bantuan ke Palestina.

Berdasarkan tugasnya yang menghimpun, mengelola, dan mentasharrufkan zakat dan shadaqah pada mustahiq. Pengurus Lazisnu Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Pragaan, melaporkan sirkulasi pengeluaran dan pemasukan secara akuntabel di kediaman Ketua Tanfidziyah di Desa Jaddung dan disaksikan oleh pengurus harian, Rabu malam (2/6/2021).

Kiai Muhris Baharus selaku Ketua NU Care – Lazisnu Pragaan mengutarakan bahwa pengeluaran bulan lalu yang disalurkan pada anak yatim di bulan Ramadhan Rp. 30.550.000,-

- Advertisement -

“Alhamdulillah, bulan ini perolehan Kontak Infaq (Koin) NU Peduli yang ditelakkan di beberapa titik Rp. 4.837.400. Sedangkan perolehan dari donatur individu Rp. 6.642.500. Total keseluruhan Rp. 11.479.900,” ungkap alumni Pondok Pesantren Nurul Jadid Paiton, Probolinggo itu.

Di kesempatan yang sama, Kiai Hasbullah Marzuq mengapresiasi, karena yang dilaporkannya berwujud laporan resmi.

“Kami berharap Lazisnu bisa masuk pada event tertentu, seperti bekerjasama dengan Lembaga Kesehatan Nahdlatul Ulama (LKNU) yang sebenatar lagi akan meluncurkan kartu Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) atau kita namakan kartu sehat NU,” kata Wakil Ketua MWCNU setempat saat memberikan pengarahan.

Tak kalah juga, Kiai Ach Subairi Karim yang kebetulan hadir mengapresiasi kinerja lembaga yang bisa melayani mustahiq dengan beragam kemasan, seperti bedah rumah dhuafa, renovasi mushola, dan perbaikan infrastruktur masyarakat.

Wakil Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sumenep itu menyarankan untuk mempertahankan sistem pengumpulan dan pentasharrufan berbasis database, yaitu berbasis Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), terlebih selalu bermitra dengan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Baitul Maal wat Tamwil Nuansa Umat (BMT NU) Cabang Pragaan.

“Mohon diperketat lagi. Bagi yatim yang sudah tidak masuk kategori, mohon didelete dari pangkalan data yang tersentral di sekretariat. Juga, kotak Koin NU Peduli dimassifkan kembali, dan memperbanyak demi meringankan beban mustahiq,” harap alumni Pondok Pesantren Annuqayah Guluk-Guluk.

- Advertisement -

Tak sampai di situ, mantan Sekretairs MWCNU Pragaan tersebut menyampaikan pesan KH A Pandji Taufiq, yakni Lazisnu Pragaan bukan kelasnya lagi menyantuni yatim dan dhuafa, dan sejenisnya.

“Semestinya Pragaan sudah masuk pada kelas klaim kartu kesehataan, seperti memberikan layanan kesehatan warga, menyelenggarakan sunatan, operasi katarak, terlebih memberikan BeaSantri,” tegasnya mantap.

Selanjutnya, BeaSantri yang bulan lalu dilaunchingkan oleh pengurus cabang, akan dibebankan pada tingkat MWCNU yang setiap bulan akan memberi bantuan pada santri yang tidak mampu. Menyikapi komitmen tersebut, pria yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua MWCNU Pragaan itu berharap agar standart perencanaan lebih dimatangkan. Termasuk hadir ke kegiatan kumpulan Ranting NU demi memperbanyak dana tambahan.

“Dasawarsanya, NU dari dulu hingga sekarang benar-benar menyapa umat. Yang mana pentasharrufannya disaksikan oleh orang banyak, bahkan duta besar Palestina berdecak kagum pada gerakan kemanusiaan ini,” pungkasnya.

Pewarta: Firdausi

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!
Tetap Terhubung
16,985FansSuka
5,481PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Rekomendasi

TerkaitBaca Juga

TrendingSepekan!

TerbaruUpdate!

Urutan Wali Nikah Dalam Islam

5
Rubrik Lensa Fikih diasuh oleh Kiai Muhammad Bahrul Widad. Beliau adalah Katib Syuriyah PCNU Sumenep, sekaligus Pengasuh PP. Al-Bustan II, Longos, Gapura, Sumenep.   Assalamualaikum warahmatullahi...

Keputusan Bahtsul Masail NU Sumenep: Hukum Capit Boneka Haram

0
Mengingat bahwa permainan sebagaimana deskripsi di atas sudah memenuhi unsur perjudian (yaitu adanya faktor untung-rugi bagi salah satu pihak yang terlibat), sehingga dihukumi haram, maka apapun jenis transaksi antara konsumen dengan pemilik koin adalah haram karena ada pensyaratan judi.
Sumber gambar: Tribunnews.com

Khutbah Idul Adha Bahasa Madura: Sajhârâ Tellasan Reajâ

0
# Khutbah Pertama اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ...

Khutbah Idul Fitri Bahasa Madura: Hakekat Tellasan

0
# Khutbah I اَللهُ أَكْبَرُ (٩×) لَآ إِلٰهَ اِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ وَلِلّٰهِ الْحَمْدُ، اَللهُ أَكْبَرُ مَا تَعَاقَبَ اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ، اَللهُ أَكْبَرُ مَا...