spot_img
Categories:

Kitab Penyeleksi Ijtihad Ulama

- Advertisement -

Oleh: Lukmanul Hakim

Kitab Nihayah al-Mathlab fi Dirayah al-Mazhab adalah sebuah kitab yang dipandang sebagai rangkuman seluruh pemikiran Imam Haramain dalam ilmu fiqih sepanjang hidupnya. Imam Ibnu Subki mengatakan, “Tidak dikarang karya dalam mazhab Syafi’i yang hebatnya melebihi kitab Nihayah al-Mathlab karya Imam Haramain.”

Kitab ini juga bisa disebut memiliki andil untuk mempelopori dan merintis upaya tahrir mazhab (menyeleksi ijtihad ulama asy-Syafi’iyyah agar sah dinisbatkan pada mazhab Syafi’i). Hal yang menunjukkan adalah pernyataan al-Juwaini sendiri dalam kitab ini. Beliau menulis:

- Advertisement -

وما اشتهر فيه خلافُ الأصحاب ذكرتُه، وما ذُكر فيه وجهٌ غريبٌ منقاسٌ، ذكرت ندورَه وانقياسَه، وإن انضم إلى ندوره ضعفُ القياس، نبهتُ عليه، بأن أذكر الصوابَ، قائلاً: ” المذهب كذا

Artinya: “Ikhtilaf ulama asy-Syafi’iyyah yang populer (akan) saya sebutkan. Pendapat yang asing dan tidak sesuai dengan Qiyas (akan) saya sebutkan juga kelangkaan dan ketidaksesuainnya dengan Qiyas. Jika pendapat tersebut menggabung antara keganjilan dan lemahnya Qiyas maka (akan) saya beri catatan dan saya sebutkan (pendapat) yang benar. dengan mengatakan, pendapat mazhab begini” (Juz 1 hlm 4).

Di antara beberapa karakteristik terpenting terkait metode penulisan Al-Juwaini dalam kitab ini yaitu, menjelaskan hukum berdasarkan ruh syara’ dan maqashid syari’ah, meneliti dan memvalidasi setiap penukilan dari para imam, sangat kuat memberi perhatian terhadap penetapan kaidah-kaidah dan kriteria-kriteria, konsisten mengikuti sistematika pada “Mukhtasar al-Muzani”, menyajikan pendapat salaf dengan maksud membentuk sikap bijaksana terhadap ikhtilaf dan membuat tahu betapa moderatnya mazhab Asy-Syafi’i, menyebut pendapat yang berbeda dengan maksud memperjelas mazhab Asy-Syafi’i, piawai menggunakan tasybih dan tamtsil untuk menjelaskan makna, dan berpegang teguh pada riwayat serta mendahulukannya daripada Qiyas.

Semenjak tuntas ditulis, kitab ini selalu menjadi bahan pembicaraan, salah satunya datang dari pernyataan Ibnu Hajar al-Haitami. “Tidak pernah dalam Islam dikarang kitab seperti itu.”

Menurut Ibnu ‘Asakir, kitab Nihayah al-Mathlab ini memberikan banyak pengaruh di kalangan ulama Syafi’iyyah di zaman itu, maka tak heran pengarangnya pun digelari al-Imam, sebagaimana disinggung di atas.

Di masa selanjutnya, al-Ghazali, Murid cemerlang Al-Juwaini meringkas kitab Nihayah al-Mathlab ini dalam sebuah kitab berjudul al-Basith. Namun, karena kitab al-Basith ini masih dipandang terlalu tebal, kemudian al-Ghazali meringkasnya lagi dalam sebuah kitab yang diberi nama al-Wasith. Kitab al-Wasith pun masih dianggap tebal, sehingga al-Ghazali meringkasnya lagi dalam sebuah kitab yang diberi nama al-Wajiz.

- Advertisement -

Pada babakan selanjutnya, kira-kira satu abad kemudian dari Al-Wajiz karya al-Ghazali, ini lah ar-Rafi’i membuat syarah yang merupakan hasil “tahrir” mazhab beliau. berupa kitab besar berjudul asy-Syarhu al-Kabir. Kemudian generasi berikutnya, yaitu an-Nawawi meringkas Asy-Syarhu al-Kabir karya Ar-Rafi’i itu menjadi Raudhah ath-Thalibin. al-Qazwini juga meringkas Asy-Syarhu Al-Kabir karya ar-Rafi’i itu menjadi al-Hawi ash-Shaghir. Dari kitab Raudhah ath-Thalibin dan al-Hawi ash-Shaghir ini kemudian lahir banyak kitab cabang yang lainnya. Setelah itu, bersama kitab al-Muharror karya Ar-Rafi’i dan Minhaj ath-Thalibin karya An-Nawawi lahirlah karya-karya ulama Syafi’iyyah belakangan yang menjadi tumpuan penganut mazhab Asy-Syafi’i sampai zaman sekarang.

(Santri PP. Annuqayah Latee, Mahasiswa Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya, dan Penasehat Lajnah Bahtsul Masail Pondok Pesantren Annuqayah)

Identitas Buku

Judul Kitab: Nihayah al-Mathlab fi Dirayah al-Mazhab
Pengarang: Abdul Malik bin Abdullah bin Yusuf bin Abdullah (Imam Haramain al-Juwaini)
Penerbit: Daar Minhaj Bairut
Cetakan: Pertama, 1428 H/2007 M
Tebal: 21 Jilid
ISBN: 786230
Editor: Umar Salim Bagis
Peresensi: Lukmanul Hakim Imron, santri Pondok Pesantren Annuqayah Latee, Mahasiswa Pascasarjana UINSA dan penasihat Lajnah Bahtsul Masail Annuqayah)

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!
Redaksi
Redaksihttps://pcnusumenep.or.id
Website resmi Nahdlatul Ulama Sumenep, menyajikan informasi tentang Nahdlatul Ulama dan keislaman di seluruh Sumenep.
Tetap Terhubung
16,985FansSuka
5,481PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Rekomendasi

TerkaitBaca Juga

TrendingSepekan!

TerbaruUpdate!

Urutan Wali Nikah Dalam Islam

4
Rubrik Lensa Fikih diasuh oleh Kiai Muhammad Bahrul Widad. Beliau adalah Katib Syuriyah PCNU Sumenep, sekaligus Pengasuh PP. Al-Bustan II, Longos, Gapura, Sumenep.   Assalamualaikum warahmatullahi...

Keputusan Bahtsul Masail NU Sumenep: Hukum Capit Boneka Haram

0
Mengingat bahwa permainan sebagaimana deskripsi di atas sudah memenuhi unsur perjudian (yaitu adanya faktor untung-rugi bagi salah satu pihak yang terlibat), sehingga dihukumi haram, maka apapun jenis transaksi antara konsumen dengan pemilik koin adalah haram karena ada pensyaratan judi.
Sumber gambar: Tribunnews.com

Khutbah Idul Adha Bahasa Madura: Sajhârâ Tellasan Reajâ

0
# Khutbah Pertama اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ...

Khutbah Idul Fitri Bahasa Madura: Hakekat Tellasan

0
# Khutbah I اَللهُ أَكْبَرُ (٩×) لَآ إِلٰهَ اِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ وَلِلّٰهِ الْحَمْدُ، اَللهُ أَكْبَرُ مَا تَعَاقَبَ اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ، اَللهُ أَكْبَرُ مَا...