spot_img
Categories:

NU dan Internalisasi Jihad Melawan Korupsi

- Advertisement -

Judul              : Jihad Nadhatul Ulama Melawan Korupsi
Penulis           : Hifdzil Alim, dkk
Penerbit         : Lakpesdam PBNU
Cetakan          : Agustus, 2016
Tebal              : 185 halaman
ISBN               : 978-979-18217-8-0

Problematika korupsi merupakan persoalan klasik yang semakin hari menjamur di negara Indonesia. Dampak dari pelilaku korupsi ini memiliki dampak yang luar biasa terhadap tatanan sosial dan strukural pemerintahan. Karena pada dasarnya, korupsi adalah tindakan memporak-porandakan keadilan. Implikasi korupsi adalah terjadinya kerusakan, terlanggarnya hak asasi manusia (HAM), pemiskinan, penghancuran tatanan kehidupan dan lainnya.

Hadirnya buku ini ke hadapan pembaca setidaknya menjadi cambuk pendekatan dan strategi agar budaya korupsi ini tidak semakin menggerogoti masyarakat Indonesia. Apalagi kehadiran NU sebagai organisasi kemasyarakatan yang sangat berjasa terhadap kedaulatan Negara Indonesia jauh sebelum Indonesia merdeka. Maka jelas melawan korupsi merupakan perjuangan yang sejalan dengan spirit keagamaan (ruhul jihad). Sebab itulah, internalisasi jihad melawan korupsi ini harus terus digerakkan dan diorganisir.

- Advertisement -

Buku ini membahas secara komprehensif isu dan perkembangan korupsi di Indonesia. Selain, memamparkan tentang bentuk korupsi di dalam Undang-undang (UU) Pembrantasan korupsi, Perkembangan kasus korupsi diluar Undang –Undang (UU) pemberantasan korupsi juga menjadi isu utama bagaimana korupsi semakin menunjukkan perkembangannnya dari hari ke hari. Ada empat factor yang memengaruhi perkembangan kasus korupsi di luar Undang-Undang (UU) pemberantasan korupsi. Pertama, konflik kepentingan. Kedua, pemilikan keuntungan. Ketiga, perdagangan pengaruh. Keempat, imbal balik.

Di Indonesia,  Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) merangkum arti konfllik kepentingan dengan sebuah kondisi atau situasi dimana seorang penyelenggara Negara yang mendapatkan kekuasaan dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan memiliki atau diduga memiliki kepentingan pribadi atas setiap penggunaan yang dimilikinya sehingga dapat memengaruhi kualitas dan kinerja seharusnya. Konflik kepentingan adalah benturan kepentingan pribadi penyelenggara Negara dan kepentingan publik (hal. 34)

Dalam kasus pemilikan keuntungan, korporasi—seperti perusahaan, yayasan, organisasi masyarakat, dan bentuk lainnya—tidak jarang disalahgunakan untuk tindak pidana pencucian uang, penyuapan dan korupsi, penggelapan pajak, pendanaan teroris, serta kegiatan illegal lainnya. Korporasi dipakai untuk menyamarkan dan mengubah hasil kejahatan sebelum dimasukkan ke dalam sistem keuangan yang legal (hal. 40). Karenanya, hukum Indonesia masih sangat lemah karena tidak dapat menjangkau swasta dan tidak mencakup sektor yang lebih luas di luar pemborongan, pengadaan dan persewaan.

Buku ini tidak hanya meninjau dari perspektif undang-undang di Negara Indonesia. Akan tetapi, secara pendekatan fiqih juga dibahas bahkan secara spesifik keterlibatan dan sikap NU sebagai organisasi kemasyarakatan menjadi bekal bagaimana budaya korupsi yang ada di Indonesia bisa diminimalisir dengan gerakan, respon, dan tata nilai sehingga menjadi pedoman sikap yang harus ditanamkan menghadapi perkembangan budaya korupsi di Negara Indonesia.

Muqaddimah qanun asasi Nahdhatul Ulama (NU) merupakan sikap yang harus disemai dalam diri warga NU. Dalam penafsiran qanun asasi tersebut dijelaskan bahwa karakter orang NU yang dibayangkan oleh pendiri NU adalah orang yang konsisten, taat pada aturan hukum, tegas menolak kebatilan dan proaktif untuk melakukan perubahan. Karakter ini adalah modal dan ajaran yang sangat penting untuk menghadapi tantangan kontemporer bangsa Indonesia yakni pemberantasan korupsi yang masih marak dilakukan, tanpa mengenal malu. Maka, memajukan  bangsa Indonesia adalah terminal penting yang tidak terpisahkan dari tujuan yang hendak dicapai dari pendirian NU. (hal. 114)

Pandangan keagamaan NU dan agenda-agenda Nahdatul Ulama dalam pemberantasan korupsi salah satunya dengan menerbitkan dan menggandakan bahan-bahan khutbah jumat dan pengajian rutin yang mendorong sikap dan perilaku anti-koruptif, baik dalam bentuk buku, pedoman, modul, selebaran maupun lainnya. Termasuk juga dorongan di kalangan NU agar memperkaya khazanah fiqih yang menginpirasi tindakan pidana anti koruptif, dan mengkontekstualisasikannya ke dalam kebijakan publik.

- Advertisement -

Mengatasi problematika budaya korupsi  di Indonesia harus dilakukan dengaan kerja sama structural agar integrasi ini semakin massif tertanam ke dalam pribadi manusia Indonesia. Kendatipun, kasus korupsi yang terjadi di Negara Indonesia dilakukan oleh beberapa oknum tetapi memperkuat jati diri dengan melibatkan struktral dan kultural akan semakin mempertajam gerak dan nilai-nilai untuk pencegahan korupsi ini.

*Abdul Warits, Penulis Lepas, Redaktur NU Online Sumenep

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!
Tetap Terhubung
16,985FansSuka
5,481PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Rekomendasi

TerkaitBaca Juga

TrendingSepekan!

TerbaruUpdate!

Urutan Wali Nikah Dalam Islam

4
Rubrik Lensa Fikih diasuh oleh Kiai Muhammad Bahrul Widad. Beliau adalah Katib Syuriyah PCNU Sumenep, sekaligus Pengasuh PP. Al-Bustan II, Longos, Gapura, Sumenep.   Assalamualaikum warahmatullahi...

Keputusan Bahtsul Masail NU Sumenep: Hukum Capit Boneka Haram

0
Mengingat bahwa permainan sebagaimana deskripsi di atas sudah memenuhi unsur perjudian (yaitu adanya faktor untung-rugi bagi salah satu pihak yang terlibat), sehingga dihukumi haram, maka apapun jenis transaksi antara konsumen dengan pemilik koin adalah haram karena ada pensyaratan judi.
Sumber gambar: Tribunnews.com

Khutbah Idul Adha Bahasa Madura: Sajhârâ Tellasan Reajâ

0
# Khutbah Pertama اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ...

Khutbah Idul Fitri Bahasa Madura: Hakekat Tellasan

0
# Khutbah I اَللهُ أَكْبَرُ (٩×) لَآ إِلٰهَ اِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ وَلِلّٰهِ الْحَمْدُ، اَللهُ أَكْبَرُ مَا تَعَاقَبَ اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ، اَللهُ أَكْبَرُ مَا...