Kota, NU Online Sumenep
Bahtsul Masail Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sumenep akan kembali digelar. Kali ini, pertemuan rutin khusus bulan Agustus akan digelar pada Ahad (16/08/2022) mendatang. Adapun pembahasannya terkait “Kontroversi Teori Istitho’ah di Tengah Regulasi Waiting List (Masa Tunggu) Haji”.
Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Ambunten sebagai tuan rumah telah menyiapkan beberapa materi yang akan diangkat dalam forum permusyawaratan tingkat Syuriyah, baik Syuriah PCNU maupun Syuriah MWCNU se-Kabupaten Sumenep. Di bawah ini diurai lengkap terkait asilah tema tersebut.
Deskripsi Masalah:
Regulasi perpanjangan waiting list (daftar tunggu) ibadah haji dari masa ke masa terus menjadi dilema yang tak kunjung usai. Durasi penantian selama 25 – 30 tahun bukan waktu yang sebentar, padahal kekhawatiran jamaah dan niat ziarah ke tanah suci sudah tidak bisa ditawar lagi.
Mulai dari faktor fisik, keluarga, hingga usia banyak jamaah haji yang berinisiatif mencabut biaya pemberangkatan ibadah haji (BPIH) dan dialokasikan untuk biaya pendaftaran Umroh. Di samping mudahnya proses registrasi, galaknya promosi umroh dari pihak-pihak travel ditambah sistem pemberangkatan yang praktis tanpa masa antri, tampaknya ibadah umroh menjadi alternatif yang cukup memuaskan dan diminati banyak kalangan.
Di sisi lain, ada banyak pihak dan juga tokoh masyarakat yang merekomendasikan ibadah umroh terlebih dahulu daripada mendaftar jamaah haji lantaran belum terbilang istitho’ah, sementara durasi waiting list sendiri dianggap terlalu panjang, menurutnya masyarakat belum bisa dikategorikan istitho’ah sebelum proses keberangkatan haji (safar haji) sesudah masa antrian, sebagaimana hasil Muktamar NU di Jakarta.
Namun klaim itu disangsikan banyak kalangan karena dianggap akan menghilangkan kewajiban mendaftar haji secara total bagi masyarakat Indonesia dengan dalih belum terbilang mampu atau Istitho’ah.
Pertanyaan:
A.) Bagaimana hukum mencabut dana BPIH untuk dialokasikan sebagai pendaftaran umroh karena faktor kondisi fisik dan usia ?
B.) Wajibkah mendaftarkan diri sebagai jamaah haji dan menyetorkan dana BPIH mengingat status masyarakat belum bisa dikategorikan istitho’ah ?
C.) Bagaimana hukum mendahulukan ibadah umroh daripada haji?
Mohon jawabannnya