spot_img

Bahtsul Masail Antar Ponpes se-Sumenep, Meriahkan Harlah At-Taufiqiyah ke-79

- Advertisement -

Bluto, NU Online Sumenep

Dalam rangka Hari Lahir (Harlah) ke-79 tahun 2021, Pondok Pesantren At-Taufiqiyah Aengbaja Raja, Bluto menggelar kegiatan Bahtsul Masail antar Pondok Pesantren se-Kabupaten Sumenep, Ahad (20/06/2021). Kegiatan ini dipusatkan di masjid Al-Hasyimi.

Ketua Panitia, Taufikurrahman menyampaikan bahwa acara ini dilaksanakan untuk memperkuat keberadaan Pondok Pesantren di Sumenep sebagai institusi pendidikan Islam yang masih produktif dalam menghadapi dan menyikapi keadaan sekitar yang semakin maju dari hari ke hari.

- Advertisement -

“Terdapat 25 pesantren yang diundang untuk terlibat musyawarah ini dan beberapa tokoh yang masih aktif dalam kegiatan Bahtsul Masail,” katanya pada reporter NU Online Sumenep.

Sementara itu, pengasuh Pondok Pesantren At-Taufiqiyah, KH Imam Hasyim dalam sambutannya menyampaikan, acara ini digelar bukan maksud adu kemampuan antar pesantren, tetapi lebih pada menjalin ukhuwah antar pesantren.

“Semakin kuat ukhuwah kita, maka semakin kuat pula menciptakan, menumbuhkan, dan menguatkan perasaan kasih sayang, persaudaraan, rasa cinta, dan kuatnya ukhuwah an-Nahdliyah,” imbuhnya Mustasyar Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sumenep.

Lebih lanjut, beliau menyarankan kepada Kiai Muhammad Bahrul Widad selaku mushohih sekaligus kiai yang menjabat sebagai Katib PCNU Sumenep, agar menggelar sidang Bahtsul Masail tingkat pesantren dengan berkolaborasi antara Rabithah Ma’ahid Al-Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI NU) dan Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBM NU).

“Semoga harapan kami benar-benar terealisasi,” ungkapnya.

Sedangkan tema yang dibahas dalam Bahsul masail ini adalah Aplikasi Snack Video yang kian hari semakin menggurita di kalangan masyarakat milenial.

- Advertisement -

Masalah yang diangkat adalah akad pada penggunaan aplikasi snack video, hukum mendapatkan koin karena menonton dan mengajak orang lain untuk menggunakan aplikasi snack video serta hukum menggunakan uang hasil koin yang diperoleh.

Dari hasil keputusan sidang tersebut, mushohih memutuskan bahwa hukumnya termasuk akad ju’alah yang shohihah dan mendapatkan koin dari menonton dan mengajak orang lain termasuk iwad akad jualah. Mendapatkan koin karena orang yang diajak menonton, hukumnya termasuk hadiah. Sedangkan menggunakan uang hasil monetisasi dari koin yang diperoleh hukumnya boleh.

Editor: Ibnu Abbas

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!
Tetap Terhubung
16,985FansSuka
5,481PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Rekomendasi

TerkaitBaca Juga

TrendingSepekan!

TerbaruUpdate!

Urutan Wali Nikah Dalam Islam

5
Rubrik Lensa Fikih diasuh oleh Kiai Muhammad Bahrul Widad. Beliau adalah Katib Syuriyah PCNU Sumenep, sekaligus Pengasuh PP. Al-Bustan II, Longos, Gapura, Sumenep.   Assalamualaikum warahmatullahi...

Keputusan Bahtsul Masail NU Sumenep: Hukum Capit Boneka Haram

0
Mengingat bahwa permainan sebagaimana deskripsi di atas sudah memenuhi unsur perjudian (yaitu adanya faktor untung-rugi bagi salah satu pihak yang terlibat), sehingga dihukumi haram, maka apapun jenis transaksi antara konsumen dengan pemilik koin adalah haram karena ada pensyaratan judi.
Sumber gambar: Tribunnews.com

Khutbah Idul Adha Bahasa Madura: Sajhârâ Tellasan Reajâ

0
# Khutbah Pertama اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ...

Khutbah Idul Fitri Bahasa Madura: Hakekat Tellasan

0
# Khutbah I اَللهُ أَكْبَرُ (٩×) لَآ إِلٰهَ اِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ وَلِلّٰهِ الْحَمْدُ، اَللهُ أَكْبَرُ مَا تَعَاقَبَ اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ، اَللهُ أَكْبَرُ مَا...