spot_img
Categories:

Mental Organisasi dan Kesiapan Nikah Muda

- Advertisement -

Menikah merupakan sesuatu yang sangat diidamkan oleh kalangan pemuda. Karena secara realitas nikah muda sangat bernuansa romantis, bisa menikmati masa muda yang penuh dengan gejolak kehidupan, apalagi keindahan dan kasih sayang yang tidak bisa dilukiskan dengan apapun. Pada akhirnya, menikah akan menjadi kodrat setiap manusia. Karena manusia butuh untuk menyalurkan hasratnya. Tapi persoalan waktu dan pilihan adalah hak setiap pemuda untuk merencanakan hidupnya. Dengan siapa ia akan melabuhkan kasih sayang bersama pasangannya tidak ada yang tahu pasti.

Menikah di waktu muda tidak salah dalam pandangan mayoritas orang. Karena menikah adalah sesuatu yang bisa dilakukan sesuai dengan kehendak masing-masing. Di umur berapapun, menikah sah-sah saja. Akan tetapi, para ulama dan sahabat Nabi telah meneladankan umur berapa nikah yang pas untuk dilakukan. Jelas ini adalah teladan yang senantiasa harus dipegang oleh kaum santri. Karena menikah tidak hanya sebatas kesenangan dan kenyamanan tetapi ibadah kepada tuhan-Nya.

Salah satu anjuran dalam Islam bahwa menikah bisa dilaksanakan dengan beberapa faktor yang melingkupinya. Pertama, mampu secara lahir dan batin. Dalam hal ini, pemuda jelas mampu untuk menjalaninya karena ia memiliki darah juang yang luar biasa. Kedua, menikah dapat melindungi dari pandangan mata dan kemaluan. Ini adalah tantangan bagi pemuda yang hidup di tengah arus modernisme yang semakin berlari apalagi menghadapi neoliberalisme dan kapitalisme yang merasuk tanpa sadar telah mengubah hakikat kehidupan sehingga jauh dari nilai-nilai peradaban dan kepesantrenan.

- Advertisement -

Kesiapan menikah di waktu muda adalah momentum krusial dalam hidup. Mental pemuda yang labil dan ketidakdewasan dalam menghadapi permasalahan akan menimbulkan angka perceraian yang semakin tinggi. Factor perceraian memang sangat beragam; ada yang hanya karena hal-hal sepela sampai kepada sengketa yang ujung-ujungnya memutuskan silaturrahim antara keluarga dan lainnya. Hal ini adalah factor alam yang berjalan sesuai sendirinya. Artinya, hal-hal yang tidak pernah terduga sebelumnya akan terjadi dengan begitu saja jika mengabaikan terhadap kesehatan mental dan etika dalam sosial kemayarakatan. Maka pemuda tentu harus dibekali dengan mental yang tangguh menghadapi segalanya.

Disinilah mental organisasi sangat diperlukan; bagaimana memahami karakter dan perbedaan setiap anggota dan menangani permasalahan dengan penuh bijak di dalamnya. Seorang yang bisa mengorganisir kehidupannya dengan baik, maka segala hambatan dan permasalahan yang rumit akan bisa memecahkan dengan baik sesuai dengan etika dan abad sosal kemasyarakatan.  Karena organisasi bukan  menjadikan orang hanya menegakkan eksistensinya sendiri saja tetapi bagaimana sikap dan kesejahteraan organisasi perlu dipikirkan dengan matang. Seorang berkaitan dengan orang lain dan lingkungannya.

Persoalan menikah muda sebenarnya lumrah terjadi di kalangan masyarakat. Hanya saja, terkadang sesuatu yang belum pantas jika kerjakan oleh orang yang tepat dan diwaktu yang tepat akan mengakibatkan kesalahan fatal dan sangat rumit. Menikah muda bukan tidak boleh, setidaknya berpikir seribu kali itu perlu pertimbangan matang meski pada akhirnya tetap harus berakhir dengan carut marut permasalahan. Meski cinta dan perasaan tentu saja bukan kalkulasi yang berakhir dengan karena dan alasan-alasan lainnya.

Menurut Imam Ghazali  setidaknya ada tiga kesulitan yang akan dihadapi oleh seorang dalam menjalani pernikahan. Pertama, sulitnya mencari nafkah yang halal. Di zaman ini, sepertinya hampir tidak lagi ditemukan perbedaan yang halal dan yang haram akibat jika terjepit dengan kondisi perekonomian. Meski tidak ada kaitanya antara ekonomi dan pernikahan. Jika yakin, ekonomi akan selalu beriringan dengan ridha tuhan. Tetapi, mencari sesuatu yang halal adalah prinsip yang harus dikedepankan. Kedua, tidak mampu memenuhi hak-hak para istri dan tidak mampu bersabar atas akhlak mereka. Secara dhahir, hak-hak para istri akan terpenuhi tetapi bersabar atas akhlak mereka tidak sedikit banyak orang yang gagal. Karena diakui atau tidak, perempuan diciptakan dari tulang rusuk yang bengkok. Sebagaimana diriwayatkan dari Abu Hurairah radliallahu ‘anhu bahwa Rasulullah bersabda: “Berwasiatlah (dalam kebaikan) pada wanita, karena wanita diciptakan dari tulang rusuk, dan yang paling bengkok dari tulang rusuk adalah pangkalnya. Jika kamu coba meluruskan tulang rusuk yang bengkok itu, maka dia bisa patah. Namun bila kamu biarkan maka dia akan tetap bengkok. Untuk itu nasihatilah para wanita”. (HR. Bukhari dan Muslim)

Imam Al Bukhari mencantumkan hadits ini dalam bab “Bersikap lembut pada perempuan”. Dari sini ada kalangan ulama yang mengambil makna bahwa perempuan bukan tercipta dari tulang rusuk, tapi tercipta bagai tulang rusuk atau memiliki sifat-sifatnya seperti dinyatakan hadits di atas. Hadits di atas secara metaforik mengingatkan para pria agar menghadapi perempuan dengan bijaksana. Hal ini seperti dicatat oleh Imam an Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim. Secara kodrati, jika tidak berhati-hati kepada perempuan, pria mudah bersikap kasar atau malah kurang ajar. Jika terlampau keras, risikonya jelas: tulang rusuk akan patah, atau dalam kata lain, perempuan akan teraniaya sehingga tidak jarang terjadi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Ketiga, keberadaan istri dan anak yang menyibukkan hingga melalaikan Allah dan menjerumuskannya mencari dunia. Factor ini kemungkinan bisa terjadi sehingga masyarakat kemudian terperangkap ke dalam paradigma materialisme dan pragmatisme sehingga menghalalkan segala cara demi anak dan keluarga. Seseorang yang hanya mendasarkan pernikahan kepada luapan emosi dan nafsu, bisa jadi akan terjerumus dalam melalaikan tuhan-Nya. Prediksi-prediksi dan kekhawatiran nikah muda tidak akan ada apa apanya jika segala sesuatu dilakukan karena ada landasan berpikirnya. Sekian. Terimakasih.

- Advertisement -

*Alumni PP. Annuqayah Lubangsa. Saat ini mengabdi sebagai Redaktur NU Online Sumenep. Mahasiswa Pascasarjana Instika Studi kepesantrenan.

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!
Tetap Terhubung
16,985FansSuka
5,481PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Rekomendasi

TerkaitBaca Juga

TrendingSepekan!

TerbaruUpdate!

Urutan Wali Nikah Dalam Islam

4
Rubrik Lensa Fikih diasuh oleh Kiai Muhammad Bahrul Widad. Beliau adalah Katib Syuriyah PCNU Sumenep, sekaligus Pengasuh PP. Al-Bustan II, Longos, Gapura, Sumenep.   Assalamualaikum warahmatullahi...

Keputusan Bahtsul Masail NU Sumenep: Hukum Capit Boneka Haram

0
Mengingat bahwa permainan sebagaimana deskripsi di atas sudah memenuhi unsur perjudian (yaitu adanya faktor untung-rugi bagi salah satu pihak yang terlibat), sehingga dihukumi haram, maka apapun jenis transaksi antara konsumen dengan pemilik koin adalah haram karena ada pensyaratan judi.
Sumber gambar: Tribunnews.com

Khutbah Idul Adha Bahasa Madura: Sajhârâ Tellasan Reajâ

0
# Khutbah Pertama اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ...

Khutbah Idul Fitri Bahasa Madura: Hakekat Tellasan

0
# Khutbah I اَللهُ أَكْبَرُ (٩×) لَآ إِلٰهَ اِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ وَلِلّٰهِ الْحَمْدُ، اَللهُ أَكْبَرُ مَا تَعَاقَبَ اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ، اَللهُ أَكْبَرُ مَا...