spot_img
Categories:

Istilah Harlah Identitas Nahdlatul Ulama

- Advertisement -

Pasca kemerdekaan, pergerakan politik bertolak pada ideologinya masing-masing. Di Indonesia, perkembangan perpolitikan mulai menggurita sampai ke pelosok desa. Tak heran, anak-anak milenial di masa kini mudah mengenali sebuah kelompok dari berbagai ciri khasnya.

Secara historis, di masa Orde Lama (pemerintahan Ir H Soekarno), identitas sebuah kelompok bisa dilihat dari segi warna, lambang atau simbol, ideologi, filosofi, pakaian, tradisi, lagu dan lain sebagainya.

Jika membahas pada identitas warna, sejak dulu masyarakat mengenal Masyumi identik warna biru, Partai Komunis Indonesia (PKI) dan Partai Nasional Indonesia (PNI) warna merah, Nahdlatul Ulama (NU) warna hijau, dan lain sebagainya.

- Advertisement -

Berbeda jika dilihat dari segi pakaian. Jika sarungan dan mengenakan kopiah adalah Islam tradisionalis. Sebaliknya, jika pakai celana dan berdasi, itu tandanya Islam maodernis. Saat mengenakan blangkon dan batik, itu kalangan priyayi.

Islam Nusantara dan kata berkhidmat, ciri khas NU. Sedangkan Islam berkemajuan, masyarakat mengenal Muhammadiyah. Dan masih banyak lagi contoh agar seseorang bisa membedakan sebuah kelompok di negeri ini.

Saat memperingati hari kelahiran sebuah kelompok, tentunya memiliki istilah penggunaan kata. Misalnya, PKI menyebut dengan istilah Ulang Tahun (Ultah). Sementara PNI menyebutnya, Hari Ulang Tahun (HUT). Masyumi menggunakan istilah Arab, yakni Milad. Sedangkan NU menggunakan penyebutan Hari Lahir (Harlah).

Penggunaan istilah tersebut tidak berhenti setelah proses deideologi yang dilakukan oleh beberapa kelompok. Istilah tersebut masih digunakan dari dulu hingga sekarang. Misalnya, PNI dengan keturunannya Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menggunakan istilah HUT. Begitu pula PKI bersama Pemuda Rakyat, Gerakan Wanita Indonesia (Gerwani), dan Lembaga Kebudayaan Rakyat (Lekra) menggunakan istilah Ultah.

Kelompok Islam modernis seperti Muhammadiyah, Masyumi yang memiliki turunan Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Pelajar Islam Indonesia (PII), Pemuda Muhammadiyah, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) masih menggunakan istilah Milad.

Begitu pula organisasi Islam modernis, seperti Persatuan Islam (Persis), Al-Irayad menggunakan istilah Milad. Istilah ini digunakan oleh Islam Salafi Wahabi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Majelis Mujahidin, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan sebagainya, menggunakan istilah Milad.

- Advertisement -

Untuk NU, istilah Harlah digunakan dan dipakai oleh seluruh lembaga dan badan otonomnya, seperti Muslimat NU, Fatayat NU, Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU), Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU).

Digunakan pula oleh Banom berbasis profesi dan kekhususan, seperti Pencak Silat Nahdlatul Ulama (PSNU) Pagar Nusa, Jam’iyatul Qurra wal Huffazh Nahdlatul Ulama (JQHNU), Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) dan sejenisnya. Termasuk pesantren dan thariqah menggunakan istilah Harlah.

Dengan demikian, sejak itulah Harlah menjadi identitas NU yang melekat hingga saat ini dan digunakan secara konsisten Nahdliyin di seluruh penjuru dunia.

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!
Tetap Terhubung
16,985FansSuka
5,481PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Rekomendasi

TerkaitBaca Juga

TrendingSepekan!

TerbaruUpdate!

Urutan Wali Nikah Dalam Islam

4
Rubrik Lensa Fikih diasuh oleh Kiai Muhammad Bahrul Widad. Beliau adalah Katib Syuriyah PCNU Sumenep, sekaligus Pengasuh PP. Al-Bustan II, Longos, Gapura, Sumenep.   Assalamualaikum warahmatullahi...

Keputusan Bahtsul Masail NU Sumenep: Hukum Capit Boneka Haram

0
Mengingat bahwa permainan sebagaimana deskripsi di atas sudah memenuhi unsur perjudian (yaitu adanya faktor untung-rugi bagi salah satu pihak yang terlibat), sehingga dihukumi haram, maka apapun jenis transaksi antara konsumen dengan pemilik koin adalah haram karena ada pensyaratan judi.
Sumber gambar: Tribunnews.com

Khutbah Idul Adha Bahasa Madura: Sajhârâ Tellasan Reajâ

0
# Khutbah Pertama اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ...

Khutbah Idul Fitri Bahasa Madura: Hakekat Tellasan

0
# Khutbah I اَللهُ أَكْبَرُ (٩×) لَآ إِلٰهَ اِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ وَلِلّٰهِ الْحَمْدُ، اَللهُ أَكْبَرُ مَا تَعَاقَبَ اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ، اَللهُ أَكْبَرُ مَا...