spot_img

Laris Manis, Stand Jajanan Lokal Siswa MA Arrahmah di Pragaan Diserbu Pembeli

- Advertisement -

Pragaan, NU Online Sumenep
Stand Jajanan Berbahan Lokal hasil kreasi siswa kelas XII Madrasah Aliyah (MA) Arrahmah Jaddung, Pragaan yang terletak di halaman setempat diserbu pembeli pada Rabu (31/8/2022).

Pengunjung datang untuk menikmati jajanan lokal berbahan dasar ubi yang telah disulap secara kreatif oleh siswa MA Arrahmah dengan dilengkapi aneka varian dan topping.

Atas terselenggaranya kegiatan tersebut, Kepala MA Arrahmah merasa bahagia. Ia berharap agar peserta didiknya bisa lebih kreatif dalam memanfaatkan potensi yang ada di lingkungan sekitar.

- Advertisement -

“Saya sangat tertarik dengan model stand jajanan lokal kali ini. Disamping sebagai media edukasi bisnis untuk siswa, juga bisa menjadi sarana untuk mengaplikasian ilmu dan keterampilan yang telah diperoleh selama belajar,” ujar K Bahrul Huda.

Stand jajanan lokal MA Arrahmah yang buka setiap hari dari jam 8.40 – 9.45 ini diserbu pembeli, baik dari kalangan pelajar maupun masyarakat sekitar.

“Hanya dalam hitungan menit, jajanan yang kita jual sudah ludes dibeli. Padahal kita sudah menyiapkan beragam produk, tapi tidak sampai sepuluh menit, sebagian besar sudah habis terjual,” kata Siti Nor Zubaida, salah satu siswa MA Arrahmah.

Editor : Abdul Warits

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!
Tetap Terhubung
16,985FansSuka
5,481PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Rekomendasi

TerkaitBaca Juga

TrendingSepekan!

TerbaruUpdate!

Urutan Wali Nikah Dalam Islam

5
Rubrik Lensa Fikih diasuh oleh Kiai Muhammad Bahrul Widad. Beliau adalah Katib Syuriyah PCNU Sumenep, sekaligus Pengasuh PP. Al-Bustan II, Longos, Gapura, Sumenep.   Assalamualaikum warahmatullahi...

Keputusan Bahtsul Masail NU Sumenep: Hukum Capit Boneka Haram

0
Mengingat bahwa permainan sebagaimana deskripsi di atas sudah memenuhi unsur perjudian (yaitu adanya faktor untung-rugi bagi salah satu pihak yang terlibat), sehingga dihukumi haram, maka apapun jenis transaksi antara konsumen dengan pemilik koin adalah haram karena ada pensyaratan judi.
Sumber gambar: Tribunnews.com

Khutbah Idul Adha Bahasa Madura: Sajhârâ Tellasan Reajâ

0
# Khutbah Pertama اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ...

Khutbah Idul Fitri Bahasa Madura: Hakekat Tellasan

0
# Khutbah I اَللهُ أَكْبَرُ (٩×) لَآ إِلٰهَ اِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ وَلِلّٰهِ الْحَمْدُ، اَللهُ أَكْبَرُ مَا تَعَاقَبَ اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ، اَللهُ أَكْبَرُ مَا...