spot_img
Categories:

Falsafah Syariah dan Profesionalisme Etika Bisnis Islam

- Advertisement -

Setiap manusia dalam lingkaran kehidupannya pasti selalu dikelilingi dengan aturan-aturan syariah. Karena di dalam syariah ada norma-norma agama yang mengatur seluruh sistem dan hukum keagamaan dan sosial kemasyarakatan. Konsep syariah dalam kehidupan umat beragama sangat penting karena syariah pada dasarnya, agama dilukiskan dengan syariah. Dengan kata lain, agama adalah sumber air sumber air kehidupan rohani, jelas dan luhur tuntunannya, sebagaimana air yang menjadi pembersih dan penyuci.

M. Quraisy Shihab dalam buku ini mencoba untuk memberikan pengertian syariah sesuai dengan apa yang dimaksudkan di dalam Al-Quran. Karena berlatar belakang sebagai seorang mufassir, M. Quraish Syihab memulai pemaparannya dari asal kata syara’a yang terdapat di dalam Q.S As-Syura ayat 13, syara’u (Q.S As-Syura ayat 21), syari’ah (Q.S Al-Jasiyah ayat 18), Syir’atan (Q.S Al-Maidah ayat 48) dan kata Syurra’an (Q.S Al-A’raf ayat 163).

Syariat yang diberlakukan di dalam agama Islam sangat berbeda antara umat Nabi Muhammad dengan Umat Nabi yang lainnya. Karena menurut pengertian M.Quraisy Shihab bahwa kata Syir’ah atau syari’ah  dapat dipahami dalam arti ciri khas dan kekhususan yang melekat pada sesuatu yang berbeda dengan ciri khas pihak lain. Agama Islam memiliki syariah yang berbeda dengan agama Yahudi dan Nasrani. Syariah dengan kata lain adalah jalan menuju sumber air yang dipersiapkan Allah untuk para penganut agama Islam. Syariat sekaligus menjadi ciri utamanya yang berbeda dengan jalan dan sumber air yang lain. Syariat itu disesuaikan dengan masyarakat yang dibimbing-Nya. (hal. 05)

- Advertisement -

Ada dua pengertian penting yang dijelaskan oleh M. Quraisy Shihab di dalam buku ini. Pertama, syariah dalam arti agama harus diyakini oleh pemeluknya sebagai pasti benar karena sumbernya adalah Allah. Kedua, syariah dalam arti fiqih semua ulama mengakui bahwa pemahaman mereka yaitu fiqih yang mereka sampaikan dapat mengandung kemungkinan benar atau salah (hal. 21). Oleh sebab itu, mengartikan syariat dalam pengertian agama, cakupannya menjadi sangat luas dan substansinya amat dalam sehingga ia sangat berbeda apabila dipahami arti hukum-hukum keagamaan saja (fiqih).  

Maka dari itu, menurut M. Quraish Shihab bahwa syariah setidaknya harus ada nilai-nilai moderasi beragama di dalamnya. Karena ciri dari ajaran Islam adalah rahmat. Dengan begitu, penerapan syariah tidak bisa tanpa mempertimbangkan aspek rahmat yang ada di dalamnya sebab beresiko terhadap dilaksanakannnya ketetapan hukum yang tertulis melampaui batas yang diizinkan Allah. Sekian banyak sangsi yang dijatuhkan oleh orang-orang yang tidak paham pada hakikatnya bertentangan dengan subtansi agama. Walau dalil yang mereka gunakan adalah teks syariah seperti Al-Quran dan Hadits.

Dari problematika pemahaman dangkal ini, menurut M. Quraish Shihab dibutuhkan Fiqh al-Waqi’ yakni pemahaman agama yang sejalan dengan perkembangan dan kenyataan masyarakat yang tentu saja tidak bertentangan dengan substansi kandungan teks Al-Quran dan sunnah (hal. 30). Karenanya, penerapan syariah dalam segala aspeknya apalagi sanksi-sanksi hukum hendaknya didahului dengan upaya mewujudkan masyarakat bersih. Yakni saat anggota-anggotanya telah siap untuk menerapkan secara baik dan benar tuntunan Islam secara menyeluruh sebagaimana syariat tidak boleh dilepaskan dari akhlak dan sopan santun.

Tujuan dari syariah, sebagaimana yang diungkapkan oleh As-Syatibi adalah kemaslahatan manusia di dunia dan akhiratnya. Dari tujuan utama ini lahir tujuan lain yang dirinci oleh As-Syatibi di antaranya: pertama, memberi pemahaman kepada manusia tentang syariah sehingga dapat diterima dan diamalkan dengan legawa. Kedua, menjadikan taklif (tugas-tugas keagamaan) sesuatu yang tidak memberatkan manusia normal. Ketiga, menjadikan syariah dipatuhi (hal. 55). Maka kehadiran syariah atau penetapan hukum agama adalah menciptakan kemaslahatan dan keadilan serta mengantarkan manusia melakukan yang baik bagi diri pribadinya sekaligus untuk masyarakat (umat manusia). Meraih semua ini adalah sesuatu yang disepakati dalam konteks manusia.

M. Quraish Shibab dalam buku ini menganjurkan agar di dalam penetapan syariah juga menggunakan potensi akal. Sebab, imam Ghazali beserta ulama-ulama yang moderat menghendaki agar dalam bidang ta’lili yakni tuntutan syariah yang berpotensi terjangkau oleh akal, jangan terpaku pada teks dan dalam saat yang sama tidak mengabaikan akal. Cara mewujudkan hal tersebut dengan menggunakan perangkat akal yang sehat.

Persoalan bunga bank juga dibahas di dalam buku ini dengan pandangan dan pertimbangan dari para ulama. M. Quraish Shibab berpendapat bahwa hikmah dari adanya pelarangan riba adalah kezaliman, penganiayaan, bahkan eksploitasi debitur atas kreditur melalui utang yang dipinjamkannya. Sementara hal ini tidak terjadi dalam konteks bank masa kini, karena nasabah menyerahkan hartanya untuk diinvestasikan. Bahkan, menurutnya pihak  bank bersikap hati-hati dengan melakukan studi kelayakan guna menghindari kerugian. Bahkan kalau salah satu proyeknya merugi, masih ada proyek-proyek lain yang menguntungkan sehingga dapat menutupi kerugian pada satu dua proyek. Kalaupun semua merugi, bank sentral akan turun tangan.

- Advertisement -

Buku ini sangat layak dibaca oleh pembaca yang ingin serius dalam dunia bisnis dan ekonomi Islam. Sebab, dijelaskan pula di dalam buku ini tentang bagaimana kiat-kiat mencari harta dan rezeki serta etika sebagai seorang pebisnis yang profesional dalam kehidupan sehari hari. Tentu apa yang dipaparkan di dalamnya berdasarkan terhadap ayat-ayat Al-Quran yang ditafsirkan dengan makna-makna yang mencerahkan terhadap pembaca.

Judul: Syariah, Ekonomi Bisnis dan Bunga Bank
Penulis: M. Quraisy Shihab
Penerbit: Lentera Hati
Cetakan: September, 2021
Tebal: 233 halaman
ISBN: 978-623-771-39-44
Peresensi: Abdul Warits


*Mahasiswa Pendidikan Agama Islam Program Pascasarjana Studi Pendidikan Kepesantrenan, Instika, Guluk-Guluk Sumenep Madura.

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!
Tetap Terhubung
16,985FansSuka
5,481PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Rekomendasi

TerkaitBaca Juga

TrendingSepekan!

TerbaruUpdate!

Urutan Wali Nikah Dalam Islam

4
Rubrik Lensa Fikih diasuh oleh Kiai Muhammad Bahrul Widad. Beliau adalah Katib Syuriyah PCNU Sumenep, sekaligus Pengasuh PP. Al-Bustan II, Longos, Gapura, Sumenep.   Assalamualaikum warahmatullahi...

Keputusan Bahtsul Masail NU Sumenep: Hukum Capit Boneka Haram

0
Mengingat bahwa permainan sebagaimana deskripsi di atas sudah memenuhi unsur perjudian (yaitu adanya faktor untung-rugi bagi salah satu pihak yang terlibat), sehingga dihukumi haram, maka apapun jenis transaksi antara konsumen dengan pemilik koin adalah haram karena ada pensyaratan judi.
Sumber gambar: Tribunnews.com

Khutbah Idul Adha Bahasa Madura: Sajhârâ Tellasan Reajâ

0
# Khutbah Pertama اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ...

Khutbah Idul Fitri Bahasa Madura: Hakekat Tellasan

0
# Khutbah I اَللهُ أَكْبَرُ (٩×) لَآ إِلٰهَ اِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ وَلِلّٰهِ الْحَمْدُ، اَللهُ أَكْبَرُ مَا تَعَاقَبَ اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ، اَللهُ أَكْبَرُ مَا...