spot_img
Categories:

Lika-Liku Berdirinya Gerakan Pemuda Ansor

- Advertisement -

Berdirinya Gerakan Pemuda (GP) Ansor tidak dilepaskan dari gerakan Nahdlatul Ulama (NU). Tahun 1921 muncul ide mendirikan organisasi pemuda, karena bermunculan organisasi kedaerahan. Di balik itu, muncul perbedaan pendapat antara kaum modernis dan tradisionalis yang memperdebatkan tahlil, talqin, ijtihad, dan masalah furu’iyah lainnya.

Berangkat dari problem tersebut, KH Abdul Wahab Chasbullah mendirikan organisasi Syubbanul Wathan (Pemuda Tanah Air) yang memancing para pemuda bergabung di dalamnya. Setelah NU berdiri pada 31 Januari 1926, para tokoh terlibat pada kegiatan NU, kendati Syubbanul Wathan menjadi underbow dari NU.

Pada tahun 1931 terbentuklah Persatuan Pemuda Nahdlatul Ulama (PPNU). Tanggal 14 Desember 1932, PPNU mengubah nama menjadi Pemuda Nahdlatul Ulama (PNU). Tahun 1934 berubah lagi menjadi Ansor Nahdlatul Oelama (ANO) meskipun belum tercantum dalam struktur. Namun hubungannya bersifat pribadi antar tokoh.

- Advertisement -

Nama Ansor diberikan oleh KH Abdul Wahab Chasbullah sebagai tafa’ulan dan tabarukan kepada para sahabat Ansor yang menolong perjuangan Nabi Muhammad SAW. Dengan harapan, para kader dapat mengambil hikmah terhadap sikap dan semangat penduduk Madinah (kaum Ansor) yang berjasa menegakkan Islam bersama nabi.

Pada Muktamar Ke-9 NU di Banyuwangi, tanggal 24 April 1934, ANO diterima menjadi departementasi pemuda NU. Pada saat itulah, 24 April dikenal kelahiran Ansor yang kemudian perkembangannya diam-diam mengembangkan gerakan kepanduan yang disebut Barisan Ansor Nahdlatul Ulama (Banoe) yang kelak disebut Barisan Ansor Serbaguna (Banser).

Sebagaimana amanat Kongres Ke-2 ANO Malang tahun 1937, didirikannya Banoe di masing-masing Cabang. Tujuannya, menyempurnakan Anggaran Rumah Tangga (ART). Hanya saja di masa penjajahan, khususnya Jepang. Organisasi kepemudaan diberanguskan. Pada tanggal 14 Desember 1949, KH Abdul Wahid Hasyim yang kala itu menjabat sebagai Menteri Agama mendukung agar dibangun kembali. Sejak itu, ANO memiliki nama baru, yakni Gerakan Pemuda Ansor.

Dari tahun ke tahun, hingga di usia ke-88, GP Ansor berkembang menjadi organisasi kemasyarakatan pemuda di Indonesia yang istiqamah memperjuangkan Islam Ahlussunnah wal Jamaah yang meliputi ajaran, tokoh, pesantren, masjid atau surau, tradisi dan peradaban, makam dan situs atau petilasan. Juga menjunjung tinggi nilai-nilai nasionalisme, terlebih menjaga keutuhan 4 pilar negara. Yakni, Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Bahkan Ansor memperhatikan permasalahan kerakyatan atau mashalihur ra’iyyah, baik di bidang ekonomi, sosial dan pendidikan.

Untuk mencapainya, GP Ansor meningkatkan kesadaran di kalangan pemuda Indonesia untuk memperjuangkan cita-cita proklamasi Kemerdekaan dan memperjuangkan pengamalan Islam Aswaja An-Nahdliyah. Di sepanjang sejarah perjalanan bangsa, Ansor mengembangkan Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pendekatan keagamaan, pendidikan, budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai wujud pembangunan nasional.

Guna mempercepat eksistensinya di tengah-tengah masyarakat, Ansor meningkatkan kerja sama dengan berbagai organisasi keagamaan, kebangsaan, kemasyarakatan, kepemudaan, keprofesian dan lembaga lainnya, sehingga mampu mengembangkan kewirausahaan di kalangan pemuda sebagai upaya peningkatan kesejahteraan kader dan masyarakat.

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!
Tetap Terhubung
16,985FansSuka
5,481PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Rekomendasi

TerkaitBaca Juga

TrendingSepekan!

TerbaruUpdate!

Urutan Wali Nikah Dalam Islam

4
Rubrik Lensa Fikih diasuh oleh Kiai Muhammad Bahrul Widad. Beliau adalah Katib Syuriyah PCNU Sumenep, sekaligus Pengasuh PP. Al-Bustan II, Longos, Gapura, Sumenep.   Assalamualaikum warahmatullahi...

Keputusan Bahtsul Masail NU Sumenep: Hukum Capit Boneka Haram

0
Mengingat bahwa permainan sebagaimana deskripsi di atas sudah memenuhi unsur perjudian (yaitu adanya faktor untung-rugi bagi salah satu pihak yang terlibat), sehingga dihukumi haram, maka apapun jenis transaksi antara konsumen dengan pemilik koin adalah haram karena ada pensyaratan judi.
Sumber gambar: Tribunnews.com

Khutbah Idul Adha Bahasa Madura: Sajhârâ Tellasan Reajâ

0
# Khutbah Pertama اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ...

Khutbah Idul Fitri Bahasa Madura: Hakekat Tellasan

0
# Khutbah I اَللهُ أَكْبَرُ (٩×) لَآ إِلٰهَ اِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ وَلِلّٰهِ الْحَمْدُ، اَللهُ أَكْبَرُ مَا تَعَاقَبَ اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ، اَللهُ أَكْبَرُ مَا...