spot_img

Sambut 10 Muharram, Lakpesdam NU Pragaan Serahkan Uang Tunai dan Beras pada LAZISNU

- Advertisement -

Pragaan, NU Online Sumenep 

Menyambut tahun baru 1444 H, Lembaga Kami dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nahdlatul Ulama (Lakpesdam NU) Pragaan, menyerahkan uang tunai Rp1.500.000 dan 20 bungkus beras dengan berat 3 kilogram pada pengurus NU Care-Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama (Lazisnu) Pragaan.

Penyerahan tersebut dilakukan saat acara Istighotsah Kubro Menyongsong 1 Abad NU dan Tahun Baru 1444 H, Kamis (28/07/2022) di Aula Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) setempat.

- Advertisement -

Harir Hidayat, Sekretaris Lakpesdam NU Pragaan menjelaskan, uang tunai dan beras tersebut diserahkan pada Lazisnu untuk disalurkan pada mustahiq.

“Di bulan Muharram, Nahdliyin sering merayakan dengan berbagi pada anak yatim, tepatnya pada tanggal 10 Muharram. Dari sinilah kami berikan pada Lazisnu sebagai lembaga yang bertugas menghimpun, mengelola dan mentasharufkan zakat dan shadaqah kepada mustahiqnya,” tuturnya.

Pria yang kini menjabat di Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Sumenep itu mengutarakan bahwa, uang tersebut diperoleh dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Rp1 juta rupiah. Sedang 500 ribu bersumber dari urunan pengurus Lakpesdam NU setempat.

“Kami berharap di tahun baru Islam ini, seluruh elemen di MWCNU hingga ke tingkat bawah ikut serta menyemarakkannya bersama Lazisnu,” harapnya.

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!
Tetap Terhubung
16,985FansSuka
5,481PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Rekomendasi

TerkaitBaca Juga

TrendingSepekan!

TerbaruUpdate!

Urutan Wali Nikah Dalam Islam

4
Rubrik Lensa Fikih diasuh oleh Kiai Muhammad Bahrul Widad. Beliau adalah Katib Syuriyah PCNU Sumenep, sekaligus Pengasuh PP. Al-Bustan II, Longos, Gapura, Sumenep.   Assalamualaikum warahmatullahi...

Keputusan Bahtsul Masail NU Sumenep: Hukum Capit Boneka Haram

0
Mengingat bahwa permainan sebagaimana deskripsi di atas sudah memenuhi unsur perjudian (yaitu adanya faktor untung-rugi bagi salah satu pihak yang terlibat), sehingga dihukumi haram, maka apapun jenis transaksi antara konsumen dengan pemilik koin adalah haram karena ada pensyaratan judi.
Sumber gambar: Tribunnews.com

Khutbah Idul Adha Bahasa Madura: Sajhârâ Tellasan Reajâ

0
# Khutbah Pertama اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ...

Khutbah Idul Fitri Bahasa Madura: Hakekat Tellasan

0
# Khutbah I اَللهُ أَكْبَرُ (٩×) لَآ إِلٰهَ اِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ وَلِلّٰهِ الْحَمْدُ، اَللهُ أَكْبَرُ مَا تَعَاقَبَ اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ، اَللهُ أَكْبَرُ مَا...