spot_img
Categories:

Asilah Bahtsul Masail IAA Pusat: Memberi Makan Buruh Padi saat Ramadhan

- Advertisement -

Bahtsul Masail yang diagendakan setiap 2 bulan satu kali oleh Pengurus Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Ikatan Alumni Annuqayah (IAA) Pusat akan dilaksankan pertama kalinya pada Ahad (29/05/2022) mendatang.

Acara yang akan dipusatkan di kediaman Kiai Ali Makki, Dusun Jambu Munyit, Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng itu mengangkat tema ‘Memberi Makan Buruh Padi saat Ramadhan’.

Deskripsi Masalah

- Advertisement -

Musim panen padi merupakan momen kegembiraan bagi petani, karena tanaman padi merupakan satu-satunya hasil pertanian yang diandalkan untuk mencukupi ketersediaan pangan atau dijual langsung untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.

Momen ini juga ditunggu-tunggu oleh para buruh sawah, karena sebagai pejuang nafkah keluarga kebanyakan mereka menggantungkan harapan hidupnya pada pendapatan upah guna menafkahi keluarga.

Masalah yang kemudian muncul, ketika musim panen padi tahun ini bertepatan dengan bulan Ramadhan. Lazim terjadi di mana-mana, buruh sawah tidak menjalankan ibadah puasa dengan alasan tidak kuat bekerja, sehingga mereka tidak mau bekerja kalau tidak disiapkan makan oleh pemilik sawah.

Sementara waktu panen harus dilakukan pada saat itu juga karena kalau tidak, berakibat pada kerusakan hasil panen dan kerugian besar bagi petani. Konsekuensinya, mau tidak mau para pemilik sawah menuruti permintaan pekerja, sekalipun terpaksa dilakukan karena takut tidak ada yang mau bekerja untuknya. Namun di pihak lain, mereka dihadapkan pada adanya fatwa tokoh kiai setempat mengharamkan memberi makan pekerja yang tidak mau berpuasa.

(Sail: Abdurrahman Faqih, IAA Jember)

Pertanyaan:

- Advertisement -
  1. Bolehkah memberi makan terhadap pekerja seperti kasus di atas?
  2. Jika tidak boleh, bagaimana solusinya mengingat hal ini terpaksa dilakukan untuk menghindari kerusakan dan kerugian hasil panen?
  3. Jika boleh, adakah batasan atau ketentuan yang diperbolehkan untuk memberi makan pekerja tersebut?
  4. Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap orang yang berprofesi sebagai buruh pabrik, kuli sawah, sopir bus, dan pekerja kasar lainnya tidak berpuasa dengan alasan tidak kuat?

Editor : Firdausi

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!
Tetap Terhubung
16,985FansSuka
5,481PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Rekomendasi

TerkaitBaca Juga

TrendingSepekan!

TerbaruUpdate!

Urutan Wali Nikah Dalam Islam

4
Rubrik Lensa Fikih diasuh oleh Kiai Muhammad Bahrul Widad. Beliau adalah Katib Syuriyah PCNU Sumenep, sekaligus Pengasuh PP. Al-Bustan II, Longos, Gapura, Sumenep.   Assalamualaikum warahmatullahi...

Keputusan Bahtsul Masail NU Sumenep: Hukum Capit Boneka Haram

0
Mengingat bahwa permainan sebagaimana deskripsi di atas sudah memenuhi unsur perjudian (yaitu adanya faktor untung-rugi bagi salah satu pihak yang terlibat), sehingga dihukumi haram, maka apapun jenis transaksi antara konsumen dengan pemilik koin adalah haram karena ada pensyaratan judi.
Sumber gambar: Tribunnews.com

Khutbah Idul Adha Bahasa Madura: Sajhârâ Tellasan Reajâ

0
# Khutbah Pertama اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ...

Khutbah Idul Fitri Bahasa Madura: Hakekat Tellasan

0
# Khutbah I اَللهُ أَكْبَرُ (٩×) لَآ إِلٰهَ اِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ وَلِلّٰهِ الْحَمْدُ، اَللهُ أَكْبَرُ مَا تَعَاقَبَ اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ، اَللهُ أَكْبَرُ مَا...