spot_img
Categories:

Problema Poligami: Antara Penolakan dan Pengingkaran

- Advertisement -

Oleh: Aminatur Rosyidah

Syeikh al-Buthy dalam kitab Al-Mar’ahnya menulis kalimat berupa pertanyaan yang diajukan kepada pembaca sebelum memulai pembahasan dalam tulisannya. Beliau berkata “Tanyakan pada diri kalian, apakah kalian iman terhadap Al-Qur’an atau bahkan mengingkarinya?”

Pertanyaan ini diajukan karena sub bahasan yang akan disampaikan adalah mengenai poligami. Dasar adanya poligami berangkat dari Al-Qur’an, Firman Allah yang tidak ada keraguan di dalamnya, Firman Allah yang tidak ada satupun makhluk yang dapat meniru bahkan menyerupainya. Poligami dijelaskan dalam Al-Qur’an surah an-Nisa’ Ayat 3 yang berbunyi

- Advertisement -

وَإِنۡ خِفۡتُمۡ أَلَّا تُقۡسِطُواْ فِي ٱلۡيَتَٰمَىٰ فَٱنكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ مَثۡنَىٰ وَثُلَٰثَ وَرُبَٰعَۖ فَإِنۡ خِفۡتُمۡ أَلَّا تَعۡدِلُواْ فَوَٰحِدَةً أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُكُمۡۚ ذَٰلِكَ أَدۡنَىٰٓ أَلَّا تَعُولُواْ ٣

“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”.

Banyak kalangan masyarakat saat ini yang menolak keras terhadap aksi poligami. Tindakan tersebut (menolak untuk dipoligami atau berpoligami) tidak keliru memang, namun jika sampai kepada pengingkaran adanya poligami dalam syariat Islam, itu yang harus diluruskan.

Poligami memang ada dalam syari’at Islam, Namun Islam tidak melarang poligami secara mutlak (haram) dan tidak pula menganjurkan poligami secara mutlak (wajib). Ditetapkannya poligami dalam Syari’at Islam tidak serta merta membuat poligami ini menjadi sesuatu yang diratukan, dalam kata lain Islam mengatur sedemikian rupa dalam persoalan poligami.

Salah satu aturan yang harus diindahkan adalah adanya pelaksanaan poligami harus didasari oleh terpenuhinya keadilan dan kemaslahatan bagi pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.

Kemaslahatan yang dituju adalah adanya poligami bertujuan untuk mewujudkan keluarga yang baik, bukan semata-mata hanya menjadi kesenangan bagi suami. Maka dari itu dasar-dasar poligami harus terpenuhi. Tidak semena-mena melakukan poligami dan berdalih dengan berdiri atas nama syariat.

- Advertisement -

Perlu diingat bahwa tokoh yang berperan dalam poligami adalah istri tertua (istri pertama), suami dan istri muda (istri ke-2, ke-3 atau ke-4). Allah mewanti-wanti dalam Firman-Nya dengan kalimat “jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”.

Jelas bahwa poligami memiliki koridor penting yang tidak boleh dilewatkan, yakni ‘tidak berbuat aniaya’. Ini berlaku kepada siapa saja, baiki istri tua maupun istri muda. Jika saja semua orang mau memahami dan memperdalam hikmah adanya poligami, maka mereka akan melihat kebaikan-kebaikan di dalamnya.

Dr. Wahbah Zuhaili dalam kitabnya, Akhlaq al-Muslim: ‘Alaqatuhu bi al-Nafs Wa al-Kaum menjelaskan bahwa Seorang muslim hanya boleh melakukan poligami dengan dua batasan: kemampuan memberi nafkah dan kewajiban berlaku adil secara materi, baik dalam hal nafkah, tempat tinggal maupun perlakuan.

Banyak orang mengartikan adil dalam ranah poligami juga mencakup urusan hati. Syeikh dari Suriah ini menjabarkan bahwa kecenderungan jiwa dan kecintaan dalam hati merupakan hal yang tidak dapat diupayakan manusia. Karenanya keadilan yang seperti itu ditiadakan karena sangat memberatkan. Makna inilah yang terkandung dalam Firman Allah:

وَلَن تَسۡتَطِيعُوٓاْ أَن تَعۡدِلُواْ بَيۡنَ ٱلنِّسَآءِ وَلَوۡ حَرَصۡتُمۡۖ فَلَا تَمِيلُواْ كُلَّ ٱلۡمَيۡلِ فَتَذَرُوهَا كَٱلۡمُعَلَّقَةِۚ وَإِن تُصۡلِحُواْ وَتَتَّقُواْ فَإِنَّ ٱللَّهَ كَانَ غَفُورٗا رَّحِيمٗا ١٢٩

- Advertisement -

“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.

Rasulullah saja, manusia paling sempurna, merasa sangat berhati-hati dan takut jika apa yang beliau lakukan tidak adil. Rasulullah sering berdoa “Ya Allah, inilah waktu gilirku sesuai dengan yang aku miliki, maka janganlah Engkau mencela dengan apa yang Engkau miliki sedangkan aku tidak memilikinya”. Maksudnya adalah keadilan dalam memberikan cinta.

Maka dari itu hendaknya kita bertanya dalam hati, apakah syariat ini termasuk dalam kategori syariat yang menyakitkan bagi hamba-hambanya atau justru memberikn kebaikan bagi mereka yang melakukannya? Jika saja suami mampu mencukupakan dirinya dengan hanya beristri satu, itu lebih baik untuk menjaga diri diri tindakan semena-mena. Wallahu a’lam.

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!
Redaksi
Redaksihttps://pcnusumenep.or.id
Website resmi Nahdlatul Ulama Sumenep, menyajikan informasi tentang Nahdlatul Ulama dan keislaman di seluruh Sumenep.
Tetap Terhubung
16,985FansSuka
5,481PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Rekomendasi

TerkaitBaca Juga

TrendingSepekan!

TerbaruUpdate!

Urutan Wali Nikah Dalam Islam

4
Rubrik Lensa Fikih diasuh oleh Kiai Muhammad Bahrul Widad. Beliau adalah Katib Syuriyah PCNU Sumenep, sekaligus Pengasuh PP. Al-Bustan II, Longos, Gapura, Sumenep.   Assalamualaikum warahmatullahi...

Keputusan Bahtsul Masail NU Sumenep: Hukum Capit Boneka Haram

0
Mengingat bahwa permainan sebagaimana deskripsi di atas sudah memenuhi unsur perjudian (yaitu adanya faktor untung-rugi bagi salah satu pihak yang terlibat), sehingga dihukumi haram, maka apapun jenis transaksi antara konsumen dengan pemilik koin adalah haram karena ada pensyaratan judi.
Sumber gambar: Tribunnews.com

Khutbah Idul Adha Bahasa Madura: Sajhârâ Tellasan Reajâ

0
# Khutbah Pertama اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ...

Khutbah Idul Fitri Bahasa Madura: Hakekat Tellasan

0
# Khutbah I اَللهُ أَكْبَرُ (٩×) لَآ إِلٰهَ اِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ وَلِلّٰهِ الْحَمْدُ، اَللهُ أَكْبَرُ مَا تَعَاقَبَ اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ، اَللهُ أَكْبَرُ مَا...