spot_img

Respons LKKNU Sumenep Soal Maraknya Kekerasan Seksual

- Advertisement -

Kota, NU Online Sumenep
Ketua Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) Sumenep, Raudlatun, merasa prihatin dengan maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di Sumenep. Kenyataan itu seakan berbanding terbalik dengan karakter Sumenep yang dikenal dengan budaya Andhap Asor.

Bahkan kekerasan seksual juga menimpa anak di bawah umur. Di sejumlah daerah di Kabupaten Sumenep, beberapa anak di bawah umur menjadi korban dari tindakan asusila. Kenyataan inilah yang membuat LKKNU Sumenep prihatin.

“Kami sangat mengecam keras para pelaku itu. Anak ini amanah yang harus dilindungi, bukan justru dijadikan pelampiasan nafsu bejat,” ungkapnya kepada NU Online Sumenep, Rabu (10/8/2022).

- Advertisement -

Ia menyebutkan maraknya kasus kekerasan seksual disebabkan karena masih banyak yang memandang perempuan sebagai objek. Maka rentan dijadikan sebagai target untuk melampiaskan keinginan tertentu, termasuk nafsu birahi. Akibatnya, perempuan merasa tidak bisa hidup aman, sekalipun di rumah dan di sekolah.

“Ya karena adanya mindset yang mengatakan bahwa perempuan adalah objek. Maka dijadikanlah perempuan sebagai target,” imbuhnya.

Oleh sebab itu, dirinya memandang penting adanya pendidikan seks sejak usia dini. Tentu dalam rangka memberikan edukasi tentang menjaga harkat dan martabat perempuan. Tidak semata sebagai pemuas nafsu birahi belaka.

“Dalam pendidikan seks itu diajarkan bagaimana menjaga dan mengamankan diri. Misal tubuh mana yang boleh dan tidak boleh bersentuhan. Termasuk juga memberikan penyadaran bahwa perempuan bukanlah objek,” tambahnya.

Selain pendidikan seks, menurut Odax, sapaan akrabnya, juga perlu menggalakkan sekolah ramah anak. Dalam hal ini Komisi Perlindungan Anak (KPA) diharapkan terus getol dalam mensosialisasikan sekolah ramah anak tersebut.

“Sehingga anak-anak menjadi aman berada di manapun dan kapanpun. Juga bagaimana mengedukasi orangtuanya tentang parenting ramah anak. Juga mengedukasi masyarakat luas tentang bagaimana memperlakukan anak. Sehingga mampu meminimalisir tindakan asusila itu,” terangnya.

- Advertisement -

Ia pun berharap, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dapat segera diselesaikan turunan aturannya. Sehingga bisa memberikan efek jera kepada para pelaku. Bahkan keberadaan UU TPKS itu diharapkan juga bisa melindungi korban dan saksi, agar tidak enggan melaporkan kasus tersebut.

“UU TPKS itu harus melindungi korban. Karena terkadang korban itu enggan melaporkan kasusnya karena seakan-akan menjadi aib. Maka korban dan saksi harus dilindungi. Sehingga mau melapor dan membuat pelaku itu jera,” tegasnya.

Upaya pencegahan tindak pidana kekerasan seksual menurut Odax juga harus didukung oleh lapisan masyarakat. Selain memberikan edukasi, regulasi dan payung hukum, juga perlu adanya keterlibatan dari masyarakat dalam bentuk pengawasan.

“Mari kita bersama-sama menjaga dan merangkul anak-anak kita semua agar tidak menjadi korban dari kekerasan seksual ini. Anak harus kita lindungi. Sebab anakmu anakku, anakku anak kita semua,” pungkasnya.

Editor: A. Habiburrahman

- Advertisement -

1 KOMENTAR

  1. For latest inf᧐rmation you have to visit web and
    on worⅼd-wide-web І found thiѕ web site as a fineѕt web page
    foг most recent updаtes.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!
Ibnu Abbas
Ibnu Abbas
Pemimpin Redaksi NU Online Sumenep
Tetap Terhubung
16,985FansSuka
5,481PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Rekomendasi

TerkaitBaca Juga

TrendingSepekan!

TerbaruUpdate!

Urutan Wali Nikah Dalam Islam

4
Rubrik Lensa Fikih diasuh oleh Kiai Muhammad Bahrul Widad. Beliau adalah Katib Syuriyah PCNU Sumenep, sekaligus Pengasuh PP. Al-Bustan II, Longos, Gapura, Sumenep.   Assalamualaikum warahmatullahi...

Keputusan Bahtsul Masail NU Sumenep: Hukum Capit Boneka Haram

0
Mengingat bahwa permainan sebagaimana deskripsi di atas sudah memenuhi unsur perjudian (yaitu adanya faktor untung-rugi bagi salah satu pihak yang terlibat), sehingga dihukumi haram, maka apapun jenis transaksi antara konsumen dengan pemilik koin adalah haram karena ada pensyaratan judi.
Sumber gambar: Tribunnews.com

Khutbah Idul Adha Bahasa Madura: Sajhârâ Tellasan Reajâ

0
# Khutbah Pertama اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ...

Khutbah Idul Fitri Bahasa Madura: Hakekat Tellasan

0
# Khutbah I اَللهُ أَكْبَرُ (٩×) لَآ إِلٰهَ اِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ وَلِلّٰهِ الْحَمْدُ، اَللهُ أَكْبَرُ مَا تَعَاقَبَ اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ، اَللهُ أَكْبَرُ مَا...