spot_img
Categories:

Hadirilah, Ijazah dan Istighatsah Kubro Forum Daiyah Fatayat NU Sumenep

- Advertisement -

Kota, NU Online Sumenep
Forum Daiyah Fatayat NU Sumenep akan menggelar Ijazah dan Istighatsah Kubro dalam rangka Refleksi Muharram 1444 Hijriyah. Kegiatan yang akan melibatkan seluruh kader Fatayat NU di Sumenep itu akan menghadirkan RKH. Ismail bin Amin Khalily. Dipusatkan di aula Kantor Kemenag Sumenep, pada Jum’at (26/8/2022) besok.

Koordinator Forum Daiyah Fatayat NU Sumenep, Nyai Hj. Fathatur Rahmani mengatakan bahwa dalam kegiatan tersebut juga akan dilangsungkan pengukuhan pengurus Fordaf di tingkat Pimpinan Anak Cabang (PAC) Fatayat NU se-Kabupaten Sumenep.

“Suasana Muharram sebagai awal tahun baru Hijriyah kami anggap tepat momentumnya dengan acara yang berhubungan dengan dakwah ini,” ujarnya kepada NU Online Sumenep.

- Advertisement -

Melalui Forum Daiyah Fatayat di tingkat kecamatan, pihaknya optimis untuk menjaring kalangan muda NU yang memiliki potensi di bidang dakwah. Nantinya mereka akan diterjunkan ke masyarakat sebagai daiyah.

“Tentu saja agar semakin luas syiar Islam dan penguatan nilai Keaswajaan dalam kehidupan sehari-hari lebih membumi,” pungkasnya.

Refleksi Muharram yang akan berlangsung besok terbuka untuk umum. “Selain dalam rangka merefleksikan momen Muharram, juga bertemu ulama dan mendapat ijazah yang InsyaAllah jadi tambahan energi kita untuk lebih kuat berkhidmah di NU,” pungkasnya.

Editor: Ibnu Abbas

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!
Tetap Terhubung
16,985FansSuka
5,481PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Rekomendasi

TerkaitBaca Juga

TrendingSepekan!

TerbaruUpdate!

Urutan Wali Nikah Dalam Islam

4
Rubrik Lensa Fikih diasuh oleh Kiai Muhammad Bahrul Widad. Beliau adalah Katib Syuriyah PCNU Sumenep, sekaligus Pengasuh PP. Al-Bustan II, Longos, Gapura, Sumenep.   Assalamualaikum warahmatullahi...

Keputusan Bahtsul Masail NU Sumenep: Hukum Capit Boneka Haram

0
Mengingat bahwa permainan sebagaimana deskripsi di atas sudah memenuhi unsur perjudian (yaitu adanya faktor untung-rugi bagi salah satu pihak yang terlibat), sehingga dihukumi haram, maka apapun jenis transaksi antara konsumen dengan pemilik koin adalah haram karena ada pensyaratan judi.
Sumber gambar: Tribunnews.com

Khutbah Idul Adha Bahasa Madura: Sajhârâ Tellasan Reajâ

0
# Khutbah Pertama اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ...

Khutbah Idul Fitri Bahasa Madura: Hakekat Tellasan

0
# Khutbah I اَللهُ أَكْبَرُ (٩×) لَآ إِلٰهَ اِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ وَلِلّٰهِ الْحَمْدُ، اَللهُ أَكْبَرُ مَا تَعَاقَبَ اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ، اَللهُ أَكْبَرُ مَا...