Batuan, NU Online Sumenep
Bahtsul Masail dan Konsolidasi Organisasi Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sumenep akan kembali digelar pada Minggu (13/6/2021) mendatang di Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Guluk-Guluk, tepatnya di Pondok Pesantren Mathla’un Najah Angsana Bragung Guluk-Guluk Sumenep.
Dalam Surat Undangan tertanggal 22 Syawal 1442 H atau 3 Juni 2021 nomor 139/PC/A.I/L-37/VI/2021, PCNU Sumenep mencanangkan materi Bahtsul Masail tentang Permainan Capit Boneka dan Dilema Seorang Nelayan.
Berikut penjelasan detailnya:
1. Fakta Capit Boneka
(Sa’il: LBM NU PCNU Sumenep)
Deskripsi Masalah
Perkembangan ekonomi yang demikian pesat menambah maraknya praktik mu’amalah yang seringkali menyisakan tanya di benak para pelakunya. Taruh saja kasus transaksi yang awalnya hanya bisa ditemui di mall dan/atau pusat perbelanjaan besar. Namun belakangan ini juga marah di beberapa toko masyarakat luas, berupa permainan capit boneka.
Praktiknya, si A beli satu koin seharga (misalnya) Rp. 1000,- pada B (sebagai pemilik kotak mainan) untuk bisa menggerakkan capit dan menjepit salah satu dari tumpukan boneka dalam kotak. Satu koin bisa mengaktifkan capit 20 detik. Dalam masa itu, si A mungkin memperoleh boneka atau tidak. Mereka yang beruntung bisa mendapatkan sekian bangak boneka dengan kepiawaiannya memainkan permainan ini. Sebaliknya, bagi yang baru tahu, seringkali ia meraup kerugian yang kadang tak sedikit.
Faktanya, baik berhasil atau gagal, uang Rp. 1000 itu hangus. Untuk bermain lagi, si A tentu harus kembali membeli koin. Begitu seterusnya.
Pertanyaan
A. Bagaimana hukum memainkan capit boneka seperti deskripsi di atas?
B. Jika tidak boleh, bagaimana solusinya mengingat maraknya permainan ini di kalangan masyarakat?
2. Dilema Seorang Nelayan
(Sa’il: MWCNU Guluk-Guluk)
Ahmad adalh seorang nelayan yang mata pencahariannya adalah mencari ikan di laut untuk memenuhi kebutuhan anak isterinya.
Belakangan ini, Ahmad dibayang-bayangi keraguan, sebab cuaca ekstrim yang tengah melanda kawasannya.
Ia menjadi ragu untuk bekerja, melihat tak bersahabatnya cuaca, tak sedikit tetangganya yang bertubi-tubi ditemukan kandas beserta perahunya dalam keadaan telah meregang nyawa. Di sisi lain Ayah dari lima orang anak ini tetap tertuntut untuk mencukupi nafkah keluarganya.
Pertanyaan:
A. Bagaimana hukum Ahmad bekerja pada deskripsi di atas?
B. Andai Ahmad tetap memaksa berangkat hingga menyebabkan kehilangan nyawa, maka ia distatuskan Syahid Akhirah atau justru dihukumi layaknya orang yang bunuh diri?