spot_img

Mustasyar NU Batuan Pimpin Shalat Maghrib Usai Peresmian PLTD Giliraja

- Advertisement -

Giliraja, NU Online Sumenep
Mustasyar Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Batuan, Ahmad Fauzi yang juga merupakan Bupati Sumenep memimpin shalat maghrib usai meresmikan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) di Pulau Giliraja. Kamis (14/4/2022).

Dalam shalat maghrib berjamaah yang dipimpin Bupati Fauzi, tampak ikut sebagai makmum beberapa rombongan dari Pemerintah Kabupaten Sumenep dan Forum Pimpinan Daerah maupun kecamatan.

Kehadiran Bupati Fauzi beserta rombongan di pulau Gilaraja itu merupakan kunjungan kerja yang dilakukan di Bulan Ramadhan 1443 Hijriah. Peresmian PLTD merupakan agenda tunggal dalam kunjungan tersebut.

Sebelumnya, Pulau Giliraja masih belum teraliri listrik. Kebutuhan listrik masih bertumpu pada diesel pribadi maupun tenaga surya. Namun, setelah PLTD diresmikan oleh Bupati Fauzi yang merupakan bentuk kerjasama dengan PLN, pulau Giliraja menjadi lebih terang.

Tidak hanya di Giliraja, Bupati Fauzi juga menargetkan kepulauan lainnya dapat teraliri listrik hingga tahun 2023 mendatang.

Ia pub berharap, kehadiran listrik sudah bisa dinikmati oleh masyarakat, sehingga dapat mendorong bangkitnya perekonomian warga.

“Listrik sudah menyala, semoga bermanfaat bagi masyarakat, terutama dalam peningkatan taraf hidup keluarga. Dengan listrik, masyarakat bisa berkreasi dan berinovasi,” pungkasnya.

Editor: Ibnu Abbas

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!
Tetap Terhubung
16,985FansSuka
5,481PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Rekomendasi

TerkaitBaca Juga

TrendingSepekan!

TerbaruUpdate!

Urutan Wali Nikah Dalam Islam

4
Rubrik Lensa Fikih diasuh oleh Kiai Muhammad Bahrul Widad. Beliau adalah Katib Syuriyah PCNU Sumenep, sekaligus Pengasuh PP. Al-Bustan II, Longos, Gapura, Sumenep.   Assalamualaikum warahmatullahi...

Keputusan Bahtsul Masail NU Sumenep: Hukum Capit Boneka Haram

0
Mengingat bahwa permainan sebagaimana deskripsi di atas sudah memenuhi unsur perjudian (yaitu adanya faktor untung-rugi bagi salah satu pihak yang terlibat), sehingga dihukumi haram, maka apapun jenis transaksi antara konsumen dengan pemilik koin adalah haram karena ada pensyaratan judi.
Sumber gambar: Tribunnews.com

Khutbah Idul Adha Bahasa Madura: Sajhârâ Tellasan Reajâ

0
# Khutbah Pertama اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ...

Khutbah Idul Fitri Bahasa Madura: Hakekat Tellasan

0
# Khutbah I اَللهُ أَكْبَرُ (٩×) لَآ إِلٰهَ اِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ وَلِلّٰهِ الْحَمْدُ، اَللهُ أَكْبَرُ مَا تَعَاقَبَ اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ، اَللهُ أَكْبَرُ مَا...