Image Slider

Fungsi Komnas HAM Menurut UU, Berikut Penjelasan Munafrizal Manan

Batuan, NU Online Sumenep

Munafrizal Manan, Wakil Ketua Internal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) menjelaskan bahwa fungsi Komnas HAM pada audien Focus Group Discussion (FGD), antara lain: pengkajian, penelitian, pendidikan dan penyuluhan, pemantauan dan penyelidikan, serta mediasi.

Hal tersebut disampaikan di acara FGD dengan tajuk tema ‘Penegakan HAM Melalui Sinergi dengan Stakeholder Komnas HAM’ yang tersebut diselenggarakan oleh Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Sumenep, Kamis (31/03/2022) di aula lantai 2 Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) setempat.

“Di masa Orde Baru, Komnas HAM RI didirkan dengan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komnas HAM. Di era Reformasi, tepatnya tahun 1999, keberadaan Komnas HAM diperkuat dengan Undang-Undang (UU), yakni UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Inilah dasar legalitas dan kedudukan Komnas HAM menurut UU,” ujarnya mengawali materi.

Dengan demikian, lanjutnya, Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya, sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 UU Nomor 39 tahun 1999.

“Untuk mencapai tujuannya, Komnas HAM melaksanakan fungsinya. Yakni, pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi tentang HAM. Hal ini tertuang dalam Pasal 76 Ayat 1 UU No 39 tahun 1999 tentang HAM,” terangnya.

Tak cukup di situ, sambungnya, negara menambahkan mandat lagi kepada Komnas HAM yang tertuang dalam Pasal 18 Ayat 1 No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

“Penyelidikan terhadap pelanggaran HAM yang berat dilakukan oleh Komnas HAM. Ada juga pelanggaran HAM Non Berat walaupun secara resmi tidak disebutkan dalam UU itu. Intinya, lembaga ini sebagai penegak hukum khusus dugaan pelanggaran HAM,” ungkapnya.

Alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu mengutarakan, negara memberikan mandat lagi. Hal ini tertadapat dalam Pasal 8 UU 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

“Pengawasan terhadap segala bentuk upaya penghapusan diskriminasi ras dan etnis dikawal oleh Komnas HAM. Dengan adanya UU tersebut, tidak ada diskriminasi atas etnis dan ras,” tutur Rizal sapaannya.

Tak sampai di situ, negara menambahkan amanat lagi, sebagaimana ada di dalam Pasal 49 ayat 1 dan 2 UU No. 7 tahun 2012 tentang penanganan konflik sosial. Posisi Komnas HAM menjadi satuan tugas penyelesaian konflik nasional berskala nasional.

“Jadi, Komnas HAM diberi 4 UU yang berbeda. Besar sekali kepercayaan negara. Dan ini beban pekerjaan bagi kami,” tegasnya.

Dirinya mengutarakan, Komnas HAM RI memiliki tujuh kantor perwakilan di beberapa wilayah, yaitu Aceh, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Papua, Sumatera Barat, Maluku, dan kantor pusat di Jakarta.

“Dibentuknya kantor pelayanan pengaduan di beberapa daerah, dilatar belakangi adanya riwayat konflik. Kemungkinan bisa ditambah lagi,” tandasnya.

ADVERTISIMENT

sosial mediaFollow!

16,985FansSuka
5,481PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan

Rekomendasi

TerkaitBaca Juga!

TrendingViral!

TerbaruBaca Juga