Rubrik Lensa Fikih diasuh oleh Kiai Muhammad Bahrul Widad. Beliau adalah Katib Syuriyah PCNU Sumenep, sekaligus Pengasuh PP. Al-Bustan II, Longos, Gapura, Sumenep.
Assalamualaikum warahmatullahi wa barakatuh
- Advertisement -
Nama saya Abd. Wahid, Lenteng Barat. Saya mempunyai pertanyaan tentang amaliyah yang dilakukan seorang tokoh masyarakat di desa saya. Sering saya melihat beliau saat proses pemakaman, kadang beliau melontarkan tanah, kadang batu kerikil ke dalam kuburan saat kuburan tersebut sudah proses ditutup kembali. Pertanyaan saya:
Apakah perbuatan tersebut dicontohkan para ulama terdahulu?
Kalau iya, apa yang harus dibaca?
Apa hikmah di balik perbuatan tersebut?
Wa’alaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh
- Advertisement -
Saudara Abd. Wahid, yang terhormat
Sebelum saya menjawabnya, penting saya sampaikan, bahwa mengantarkan jenazah ke pemakaman sangat dianjurkan dalam agama sebagaimana disebutkan dalam banyak hadits. Sampai di pemakaman dianjurkan membaca bacaan agar jenazah tersebut bisa diringankan dari siksa kubur, bahkan bisa selamat dari siksa tergantung kondisi mayit.
Terkait bacaan, ada beberapa riwayat dari ulama, yaitu: membacakan QS. Al-Qadr pada batu atau satu genggam tanah sebanyak 7x, kemudian batu atau tanah tersebut dikuburkan bersama mayit. Lebih banyak lebih baik, dan masing-masing (batu/tanah) dibacakan QS. Al-Qadr sebanyak 7x.
Ada beberapa ibarat kitab yang menjelaskan dalil dari hal tersebut, antara lain:
Dari Al Imam Taqiyuddin dari ayahnya dari Al-Faqih Abi Abdillah Muhammad Al-Hafidh bahwa sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa mengambil tanah kuburan dikala mau menguburkan mayit dan dibacakan surah Al-Qadr sebanyak 7x lalu dikuburkan bersama mayit, maka mayit tersebut tidak disiksa di dalam kubur”
Sebagai catatan, bahwa tanah yang diikutkan ke dalam kuburan tidak harus tanah dari kuburan tersebut, bisa tanah darimana saja. Karena yang terpenting dari hal tersebut adalah menampakkan ridla bila jenazah tersebut menjadi tanah.
Dalam riwayat lain disebutkan, bahwa ketika ada dipemakaman, hendaknya mengambil tiga genggam tanah.
Lensa Fikih terbit setiap hari Kamis. Redaksi menerima kiriman pertanyaan seputar Fikih. Baik Fikih Ibadah, Munakahah, Mu’amalah dan lain-lain. Pertanyaan bisa dikirimkan melalui emailke alamat:redaksi@pcnusumenep.or.id, atau melalui kontak WA redaksi ke nomor: 081703618172
Rubrik Lensa Fikih diasuh oleh Kiai Muhammad Bahrul Widad. Beliau adalah Katib Syuriyah PCNU Sumenep, sekaligus Pengasuh PP. Al-Bustan II, Longos, Gapura, Sumenep.
Assalamualaikum warahmatullahi...
Mengingat bahwa permainan sebagaimana deskripsi di atas sudah memenuhi unsur perjudian (yaitu adanya faktor untung-rugi bagi salah satu pihak yang terlibat), sehingga dihukumi haram, maka apapun jenis transaksi antara konsumen dengan pemilik koin adalah haram karena ada pensyaratan judi.
KEPUTUSAN BAHTSUL MASAIL PCNU SUMENEP
DI MWCNU GAPURA
YAYASAN MANHALUL ‘IRFAN
Ahad, 13 Maret 2022 M / 10 Sya'ban 1443 H
Pimpinan Sidang:
MOH. SYAFIQ MAS’UD
Dewan Tashih:
KH. HAFIDHI SYARBINI
Dewan...