Rubrik Lensa Fikih diasuh oleh Kiai Muhammad Bahrul Widad. Beliau adalah Katib Syuriyah PCNU Sumenep, sekaligus Pengasuh PP. Al-Bustan II, Longos, Gapura, Sumenep.
Assalamualaikum warahmatullahi wa barakatuh
Saya Wahid, Lenteng Sumenep. Ada orang sangat tua sudah udzur untuk berpuasa, kemudian meninggal dunia. Maka pihak keluarga harus mengeluarkan fidyah untuk orang tua tersebut.
Pertanyaannya: Apakah boleh fidyah tersebut dibagikan secara merata kepada orang-orang yang melayat, padahal orang orang yang melayat ada yang kaya dan ada yang miskin?. Demikian. Terima Kasih.
Wa’alaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Bapak Wahid yang terhormat;
Fidyah secara bahasa adalah tebusan. Menurut istilah syariat adalah denda yang wajib ditunaikan karena meninggalkan kewajiban atau melakukan larangan. Kata “Fidyah” disebutkan sebanyak tiga kali dalam al-Quran. Salah satunya adalah al-Baqarah 184 yang menyebutkan kewajiban fidyah dan kepada siapa ia hendak diserahkan.
(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah [2]: 184)
Karena Fidyah harus dibagikan kepada orang miskin secara Nash Al Qur’an. Maka yang dibagikan kepada orang FAKIR MISKIN adalah SAH. Dan yang dibagikan kepada SELAINNYA adalah TIDAK SAH.
Al Mahalli juz 1 hal 138: (Juz. 1 – Hal. 138)
Tempat alokasi fidyah itu khusus pada fakir-miskin saja. Karena miskin itu yang disebut dalam al-Qur’an dan Al-Hadits,sedangkan orang fakir itu keadaannya lebih parah dari pada miskin.
Wallahu A’lam
Lensa Fikih terbit setiap hari Kamis. Redaksi menerima kiriman pertanyaan seputar Fikih. Baik Fikih Ibadah, Munakahah, Mu’amalah dan lain-lain. Pertanyaan bisa dikirimkan melalui email ke alamat: redaksi@pcnusumenep.or.id, atau melalui kontak WA redaksi ke nomor: 081703618172