Rubrik Lensa Fikih diasuh oleh Kiai Muhammad Bahrul Widad. Beliau adalah Katib Syuriyah PCNU Sumenep, sekaligus Pengasuh PP. Al-Bustan, Longos, Gapura, Sumenep.
Assalamual’aikum warahmatullahi wa barakatuh
Saya Adam, dari Lenteng Timur. Sebagaimana lumrah diketahui, bahwa zakat fitrah harus berupa makanan pokok. Namun saat ini sudah maklum yang lebih dibutuhkan adalah uang, karena makanan pokok yang berupa beras, jagung dll hampir semuanya sudah tercukupi.
Pertanyaan:
- Bagaimana berzakat fitrah dengan menggunakan uang tunai seharga makanan pokok?
- Apabila tidak boleh, bagaimana kalau pernah berzakat dengan uang seharga makanan pokok?
Wa’alaikumsalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Saudara Adam yang terhormat;
Zakat fitrah difardlukan pada tahun kedua Hijriyah dua hari sebelum hari raya. Yaitu zakat yang diwajibkan kepada setiap muslim yang menututi akhir romadlan dan awal syawal.
Setiap orang Islam wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya dan orang yang wajib dinafaqohi, bila memiliki kelebihan sandang, pangan dan papan untuk dirinya dan orang yang wajib dinafaqohi pada siang hari raya dan malamnya. Boleh dibagikan sendiri atau dengan mewakilkan pada orang lain.
Zakat fitrah bisa dibayarkan sejak awal Ramadhan sampai terbenamnya matahari 1 syawal. Akan tetapi yang paling afdlal adalah pada 1 syawal sebelum shalat ‘id.
Ketentuan zakat fitrah tersebut didasarkan pada hadist Rasulullah SAW:
Artinya : “Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat Fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas orang muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wamita, anak-anak dan orang dewasa, beliau memberitahukan membayar zakat Fitrah sebelum berangkat (ke masjid) ‘Idul Fitri” (HR Bukhari dan Muslim)
Berkaitan dengan pokok pertanyaan saudara, bahwa membayar zakat fitrah dengan uang dalam madzhab Syafi’ie itu tidak boleh dan tidak mencukupi sebagai zakat fitrah. hal ini bisa dilihat pada dalil di bawah ini:
Namun menurut Hanafiyah boleh mengeluarkan zakat fitrah dengan bentuk uang. Karena inti dari zakat adalah memenuhi kebutuhan orang faqir.
Sedangkan mengenai kadar uang yang dikeluarkan adalah disesuaikan nilai/harga bahan-bahan makanan yang manshush (disebutkan secara eksplisit dalam hadis) sebagai zakat fitrah, yakni :
1 sha’ tamr (kurma); atau
1 sha’ gandung sya’ir; atau
½ sha’ zabib (anggur); atau
½ sha’ gandung bur.
Kalau dikonversi kepada bahan-bahan pokok di Indonesia maka 1 sha’ yaitu 2.176 gram atau 2,2 Kg beras atau makanan pokok. Dalam prakteknya jumlah ini digenapkan menjadi 2,5 Kg, karena untuk kehati-hatian. Hal ini dianggap baik oleh para ulama.
Jadi yang perlu diperhatikan, bahwa nominal uang yang dikerluarkan bukan sebesar harga makanan pokok, namun sejumlah harga bahan-bahan makanan yang manshush sebagaimana di atas.
Wallahu A’lam
Lensa Fikih merupakan rubrik untuk menjawab persoalan fikih yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Redaksi menerima kiriman pertanyaan seputar Fikih. Baik Fikih Ibadah, Munakahah, Mu’amalah dan lain-lain. Pertanyaan bisa dikirimkan melalui email ke alamat: redaksi@pcnusumenep.or.id, atau melalui kontak WA redaksi ke nomor: 081703618172