Image Slider

Kisah Nabi dan Para Sahabat tentang Bersetubuh di Bulan Ramadhan

Batang-Batang, NU Online Sumenep
Hukum bersetubuh atau melakukan hubungan suami istri di siang hari Ramadhan jelas tidak diperbolehkan. Terkecuali bila dilakukan saat malam hingga sebelum tiba waktu subuh.

Ada kisah menarik yang terjadi kepada Sahabat Nabi Muhammad SAW. Saat di awal-awal turunnya perintah menunaikan ibadah puasa Ramadhan, salah seorang sahabat melakukan hubungan suami istri.

Kisah ini disampaikan Katib Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Batang-Batang, Kiai Fathorrahman saat mengisi tausiah di acara Temu Rutin Kader Penggerak Nahdlatul Ulama (KPNU), Selasa (12/4/2022), di kediaman salah seorang kader di Desa Banuaju Timur.

“Kita tahu, bahwa saat berpuasa kita dilarang melakukan hubungan suami istri. Dan diperbolehkan kembali jika sudah masuk waktu buka puasa hingga menjelang subuh,” ujarnya mengawali pembahasan.

Saat perintah menunaikan puasa di bulan Ramadhan baru diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, para sahabat menganggap bahwa larangan berhubungan suami istri tidak hanya berlaku di siang hari saja, melainkan juga di waktu malam.

Diceritakan Kiai Fathor, sapaan akrabnya, bahwa suatu ketika Sayyidina Umar bin Khattab dan Sayyidina Utsman bin Affan ternyata melakukan hubungan suami istri di malam Ramadhan. Tanpa menanyakan lebih detail kepada Nabi.

“Atas kejadian itu, beliau merasa telah melakukan dosa dan bermaksud menemui nabi untuk menanyakan perbuatannya itu,” imbuhnya.

Sebelum sempat bertanya, Nabi ternyata telah mengetahui hal tersebut. Kemudian memanggil kedua sahabat dan menjelaskan terkait hukum berhubungan suami istri di malam Ramadhan.

“Wahai Sahabat, diperbolehkan bagi setiap orang berhubungan suami istri di malam Ramadhan,” kata Nabi, diceritakan Kiai Fathor.

Seketika itu, Sayyidina Umar dan Sayyidina Utsman merasa lega, lantaran hubungan suami istri yang ia lakukan di malam Ramadhan justru diperbolehkan, berbeda dengan pemahaman sebagaimana di awal.

“Alhamdulillah, sejatinya kami hendak menanyakan hal tersebut, karena semalam kami telah melakukannya,” kata sahabat.

Kisah tersebut, menurut Kiai Fathor, menjadi asbabunnuzul turunnya QS. Al-Baqarah ayat 187:

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ ٱلصِّيَامِ ٱلرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَآئِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ

…لَّهُنَّ

Artinya: “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa berhubungan dengan istri-istri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka.”

Bagi Kiai Fathor, ada makna yang tersirat dari kejadian tersebut. Di antaranya adalah bahwa antara Nabi dan Para Sahabat terjalin keakraban yang sangat kuat. Sehingga perihal mengangkut privasi pun menjadi pembahasan.

“Turunnya ayat tersebut menampakkan betapa akrabnya Nabi dengan para sahabat. Sehingga dalam urusan privasi seperti ini dibahas dengan sangat santai,” pungkasnya.

Editor: A. Habiburrahman

ADVERTISIMENT

sosial mediaFollow!

16,985FansSuka
5,481PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan

Rekomendasi

TerkaitBaca Juga!

TrendingViral!

TerbaruBaca Juga