Pragaan, NU Online Sumenep
Pernyataan mengenai satu ekor sapi kurban yang disebut dapat diperuntukkan bagi tujuh keluarga atau tujuh kepala keluarga (KK) belakangan ramai diperbincangkan di tengah masyarakat. Hal tersebut kemudian mendapat tanggapan dari KH Zainurrahman Hammam Pengasuh Pondok Pesantren Al-Muqri Prenduan yang juga Wakil Rais PCNU Sumenep.
Penjelasan itu disampaikan dalam sesi tanya jawab Majelis Jumat Manis Forum Alumni Muhibbin Ma’had Al Muqri Prenduan Putri (FAHMANI) Jumat (24/04/2026).
Dalam sesi tersebut, salah seorang jamaah menanyakan tentang adanya pendapat yang belakangan viral menyebut bahwa kurban boleh diperuntukkan bagi tujuh keluarga. Bahkan, pemahaman yang menyatakan satu ekor sapi untuk tujuh orang dianggap tidak benar.
Menanggapi hal itu, KH Zainurrahman Hammam menegaskan bahwa para fuqaha telah sepakat satu ekor kambing hanya mencukupi untuk satu orang, sedangkan satu ekor sapi atau unta maksimal untuk tujuh orang.
“Kalau ada yang menyalahkan pemahaman bahwa satu ekor sapi diperuntukkan bagi tujuh orang, maka yang keliru justru pihak yang menyalahkan pemahaman tersebut,” jelasnya.
Menurut beliau, peruntukan 1 sapi sabagai kurban 7 keluarga itu tak berdasar. “Karena itu berarti melampaui batas tujuh orang yang telah dijelaskan dalam hadits-hadits yang antara lain diriwayatkan oleh Imam Muslim,” imbuhnya.
Kemudian ia menjelaskan, bahwa dalam fikih kurban dikenal dua istilah penting, yakni isytirāk fī al-udhḥiyah dan isytirāk fī tsawāb al-udhḥiyah. Menurutnya, isytirāk fī al-udhḥiyah berarti bersekutu dalam hewan kurban. Dalam hal ini, satu sapi atau unta maksimal untuk kurban tujuh orang.
Sementara itu, isytirāk fī tsawāb al-udhḥiyah adalah menyertakan orang lain dalam pahala kurban. Konsep ini, kata beliau, orang yang diniatkan sebagai penerima pahala bisa sebanyak mungkin, asalkan yang telah wafat. Namun demikian, KH Zainur menyatakan bahwa, menurut sebagian ulama Hanabilah, pahala seluruh bentuk ibadah dapat dihadiahkan kepada orang lain, baik yang masih hidup maupun yang telah wafat.
Selain itu, ia juga menerangkan bahwa hukum dasar kurban adalah sunnah kifayah. Artinya, apabila dalam satu keluarga sudah ada satu orang yang berkurban, maka anggota keluarga lain yang menjadi tanggungannya tidak lagi terkena tuntutan kesunnahan kurban pada tahun tersebut.
“Kesunnahan kurban itu gugur bagi anggota keluarga lainnya, meskipun pahala kurban tetap menjadi milik orang yang berkurban,” terangnya (dengan tetap tidak mengabaikan konsep isytirāk fi tsawāb al-udhiyah di atas).
Ia juga menyinggung hadits yang menyebut Nabi Muhammad SAW berkurban untuk diri sendiri, keluarga, dan umatnya. Menurut sebagian ulama, hal tersebut merupakan kekhususan bagi Rasulullah SAW. Sementara ulama lainnya menjadikannya sebagai dalil bahwa kurban bersifat kifayah.
Sebagai penutup, suami dari Ketua PC Fatayat NU Sumenep ini mengimbau agar masyarakat tidak mudah menyalahkan.
“Kalau ada seseorang menyalahkan pemahaman (terkait kurban) di atas, maka barangkali dia yang perlu mengoreksi diri, lalu mutalaah lagi, serta mau bermusyawarah dan berdiskusi,” pungkasnya.
Sumber: tayangan video serta captionnya di Youtube ALMUQRI TV

