Talango, NU Online Sumenep
Pimpinan Anak Cabang (PAC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Talango kembali menunjukkan komitmennya dalam merawat tradisi keagamaan dan nilai sosial kemasyarakatan. Mereka melaksanakan penyembelihan hewan kurban pada Rabu (27/5/2026), usai pelaksanaan Shalat Idul Adha 1447 Hijriyah.
Tahun ini, hewan kurban yang disembelih terdiri dari satu ekor sapi dan satu ekor kambing. Seluruh proses pelaksanaan berjalan lancar dengan melibatkan kader Ansor, Banser, pengurus MDSRA, serta masyarakat sekitar.
Ketua Majelis Dzikir dan Shalawat Rijalul Ansor (MDSRA) Talango, Ustadz Ibnu Khairul Umam, menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya kegiatan ini. Ia berharap momentum Idul Adha dapat semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT serta memperkuat rasa syukur atas segala nikmat yang telah diberikan.
“Alhamdulillah, kami bisa berkurban pada tahun ini. Semoga dengan ini kita semua semakin dekat dan terus bersyukur atas nikmat Allah SWT,” ungkapnya.
Dengan kegiatan ini, ia berharap tradisi keislaman dan nilai-nilai perjuangan Nahdlatul Ulama dapat terus hidup dan diwariskan kepada generasi muda, khususnya dalam menumbuhkan semangat khidmah, kepedulian sosial, dan penguatan solidaritas umat.
“Kegiatan ini menjadi sarana mempererat ukhuwah antar kader dan masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua MDSRA Talango, Atwariyanto, menegaskan bahwa kegiatan kurban ini bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan bentuk nyata dari komitmen kader Ansor dalam menjaga dan meneruskan tradisi para muassis Nahdlatul Ulama.
Ia juga menyampaikan salah satu kutipan dalil mengenai kurban sebagai pedoman dalam pelaksanaan ibadah tersebut:
وَاعْلَمْ أَنَّ مَوْضِعَ الْأُضْحِيَّةِ الِانْتِفَاعُ، فَلَا يَجُوزُ بَيْعُهَا، بَلْ وَلَا بَيْعُ جِلْدِهَا، وَلَا يَجُوزُ جَعْلُهُ أُجْرَةً لِلْجَزَّارِ، وَإِنْ كَانَتْ تَطَوُّعًا
وَعِنْدَ أَبِي حَنِيفَةَ رَحِمَهُ اللهُ أَنَّهُ يَجُوزُ بَيْعُهُ وَيَتَصَدَّقُ بِثَمَنِهِ
Artinya: “Ketahuilah bahwa tempat pemanfaatan qurban itu adalah untuk dimanfaatkan, jadi tidak boleh menjualnya, bahkan tidak boleh menjual kulitnya, dan tidak boleh menjadikannya upah untuk jagal, meskipun qurban itu sunnah. Menurut Abu Hanifah rahimahullah, boleh menjualnya dan menyedekahkan harganya.”
“Nilai utama dari ibadah kurban adalah semangat berbagi, kepedulian sosial, dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana telah dicontohkan oleh para ulama dan muassis terdahulu,” pungkasnya.

