spot_img

Dini Fitria Azizah, Anak Pekerja Mebel yang Hafidz Al-Qur’an Juz 30

- Advertisement -

Pragaan, NU Online Sumenep

Dini Fitria Azizah (12 tahun) siswi Madrasah Ibtidaiyah (MI) An-Najah Karduluk, Pragaan, adalah anak yang lahir dalam keluarga meuble kayu yang memiliki potensi menjadi hafidzah di sekolahnya. Diketahui, ia rajin menyetorkan hafalannya kepada guru.

Pekan Rajabiyah yang dihelat Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Pragaan, ia mengikuti lomba Tahfidzul Qur’an Juz 30 pada Festival Peringatan 1 Abad NU yang digelar beberapa waktu yang lalu.

Sidqi selaku guru pendamping mengutarakan, ia termotivasi untuk menjadi penghafal Al-Qur’an. Karena kelak di surga, seorang Hafidzah dapat mengalungkan mahkota kepada kedua orang tuanya.

Tak hanya itu, ananda Dini Fitria Azizah berkeinginan melanjutkan perjuangannya dalam memghafalal kitab suci Al-Quran yang diturunkan oleh Allah melalui perantara malaikat Jibril kepada baginda Rasulullah saw.

Berkat kemauan dan dorongan orang tua, lanjutnya, kesuksesan Dini Fitria Azizah tak lepas dari peran guru yang membimbingnya di tempat ia menempa ilmu. MI An-Najah yang secara geografis berada di Desa Karduluk, memiliki program unggulan menghafal juz 30.

“Dari kelas 1 MI, siswa dan siswi kami sudah dibiasakan untuk menghafal surat-surat pendek. Saat kelas 5, ditargetkan sudah hafal juz 30. Sementara untuk kelas 6 fokus pada pemantapan dengan mengulang hafalan,” pungkasnya.

Editor: Ach Khalilurrahman
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!
Tetap Terhubung
16,985FansSuka
5,481PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Rekomendasi

TerkaitBaca Juga

TrendingSepekan!

TerbaruUpdate!

Urutan Wali Nikah Dalam Islam

3
Rubrik Lensa Fikih diasuh oleh Kiai Muhammad Bahrul Widad. Beliau adalah Katib Syuriyah PCNU Sumenep, sekaligus Pengasuh PP. Al-Bustan II, Longos, Gapura, Sumenep.   Assalamualaikum warahmatullahi...

Keputusan Bahtsul Masail NU Sumenep: Hukum Capit Boneka Haram

0
Mengingat bahwa permainan sebagaimana deskripsi di atas sudah memenuhi unsur perjudian (yaitu adanya faktor untung-rugi bagi salah satu pihak yang terlibat), sehingga dihukumi haram, maka apapun jenis transaksi antara konsumen dengan pemilik koin adalah haram karena ada pensyaratan judi.
Sumber gambar: Tribunnews.com

Khutbah Idul Adha Bahasa Madura: Sajhârâ Tellasan Reajâ

0
# Khutbah Pertama اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ أَكْبَرُ - اللهُ...

Khutbah Idul Fitri Bahasa Madura: Hakekat Tellasan

0
# Khutbah I اَللهُ أَكْبَرُ (٩×) لَآ إِلٰهَ اِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ وَلِلّٰهِ الْحَمْدُ، اَللهُ أَكْبَرُ مَا تَعَاقَبَ اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ، اَللهُ أَكْبَرُ مَا...