Image Slider

Termasuk Kiai A’la Annuqayah, Menag Kukuhkan 9 Majelis Masyaikh

Kota, NU Online Sumenep
Menteri Agama Republik Indonesia (Menag RI) Yaqut Cholil Qoumas mengukuhkan Majelis Masyaikh yang terdiri dari sembilan orang kiai. Kamis (30/12/2021) di Auditorium H.M. Rasjidi, Kawasan Jakarta Pusat.

Dari sembilan anggota tersebut, KH. Abd. A’la Basyir, Pengasuh Pondok Pesantren Annuqayah Guluk-Guluk Sumenep merupakan salah satu kiai yang dipilih oleh sistem Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) dari unsur pemerintah dan asosisasi pesantren berskala nasional.

Sedangkan delapan kiai lainnya antara lain, KH. Azis Afandi, Pesantren Miftahul Huda, Manonjaya, Tasikmalaya, Jawa Barat, KH. Abdul Ghoffarrozin, Pesantren Maslakul Huda, Kajen, Pati, Jawa Tengah), KH. Muhyiddin Khotib, Pesantren Salafiyah Syafi’iyah, Sukorejo, Situbondo, Jawa Timur), KH. Tgk. Faisal Ali Pesantren Mahyal Ulum Al-Aziziyah, Aceh Besar, Aceh, Nyai Hj. Badriyah Fayumi, MA (Pesantren Mahasina Darul Qur’an wal Hadits, Bekasi, Jawa Barat), KH. Abdul Ghofur Maimun Pesantren Al-Anwar, Sarang, Rembang, Jawa Tengah, KH. Jam’an Nurchotib Mansur/Ust. Yusuf Mansur Pesantren Darul Qur’an, Tangerang, Banten, dan Hj. Amrah Kasim, Lc, MA Pesantren IMMIM Putri, Pangkep, Sulawesi Selatan.

Menag Yaqut mengatakan, Majelis Masyayikh merupakan bentuk dari rekognisi negara terhadap kekhasan pendidikan pesantren melalui proses penjaminan mutu yang dilakukan dari, oleh, dan untuk pesantren.

“Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren mengamanatkan terbentuknya Majelis Masyayikh sebagai instrumen penting guna mewujudkan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren,” ungkapnya seperti diunggah di laman Fanspage Yaqut Cholil Qoumas.

Majelis Masyayikh, lanjut Gus Yaqut, adalah lembaga mandiri dan independen yang keanggotaannya berasal dari Dewan Masyayikh. Mekanisme pemilihan Majelis ini dilakukan oleh Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) yang berasal dari unsur pemerintah, asosiasi pesantren berskala nasional.

“Proses panjang telah dilakukan untuk dapat menetapkan anggota Majelis Masyayikh, dimulai dari pembentukan AHWA, penjaringan calon, sampai akhirnya mereka yang dipilih berdasarkan rumpun ilmu agama Islam,” imbuhnya.

Dirinya meyakini bahwa pengukuhan 9 Majelis Masyaikh tersebut merupakan hasil terbaik dari ikhtiar yang dilakukan selama ini. Sehingga diharapkan mampu membawa pendidikan pesantren lebih unggul dalam menjawab berbagai tantangan zaman.

“Selaku Menteri Agama, saya berpandangan bahwa ini adalah hasil terbaik dari ikhtiar kita semua, teriring harapan yang disematkan kepada anggota Majelis Masyayikh yang terpilih untuk dapat membawa Pendidikan Pesantren menjadi makin unggul dalam menjawab tantangan zaman,” tambahnya.

Lebih jauh, Muhammad Ali Ramdhani, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, memaparkan bahwa berdasarkan usulan AHWA, Menteri Agama menetapkan anggota Majelis Masyayikh berjumlah ganjil, yaitu paling sedikit sembilan orang dan paling banyak berjumlah 17 orang, dengan merepresentasikan rumpun ilmu agama Islam. Penetapan Majelis Masyayikh masa khidmat pertama tahun 2021-2026 ini merujuk pada Keputusan Menteri Agama Nomor 1154 Tahun 2021.

“Kami berharap melalui momentum Pengukuhan Majelis Masyayikh ini dapat memperkuat sistem dan mutu pesantren, baik itu dari sisi lembaga maupun lulusannya, sehingga ke depan kontribusi para santri dapat senantiasa menjawab tantangan zaman yang semakin kompleks,” pungkasnya.

ADVERTISIMENT

sosial mediaFollow!

16,985FansSuka
5,481PengikutMengikuti
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan

Rekomendasi

TerkaitBaca Juga!

TrendingViral!

TerbaruBaca Juga