Guluk-Guluk, NU Online Sumenep
Komisi Bahtsul Masail Konfercab NU Sumenep memutuskan hukum mengkonsumsi sisa menu Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi seorang guru tidak boleh dengan pengecualian.
Sidang Komisi Bahtsul Masail yang digelar di Mushala Rayon KH Ahmad Basyir itu dimoderatori oleh KH Chairul Anam. Sementara muharrir yakni KH Bahrul Widad, KH Hatim Al-Asham, dan KH Ahmad Halimi. Adapun mushahhih dilakukan langsung oleh Rais PCNU Sumenep KH Hafidzi Syarbini.
KH Chairul Anam selaku juru bicara saat pleno penetapan sidang komisi mengatakan, sisa menu MBG ada dua macam, pertama sisa dari yang tidak habis dipakai, kedua sisa porsi yang siswanya tidak hadir.
“MBG jatah siswa tidak boleh dikonsumsi guru, kecuali dikhawatirkan terbuang sia-sia,” ujarnya.
Selanjutnya, berkaitan dengan hukum siswa yang tidak masuk sekolah mengambil jatah MBG juga tidak diperbolehkan. Karena status MBG hanya boleh untuk dimakan di sekolah.
“Dan status MBG dalam perspektif agama ialah Tha’amun Mubahun ala Thariqil Ibahah, yaitu makanan yang diperbolehkan dimakan, tidak untuk dimiliki,” demikian tulis draft keputusan Komisi Bahtsul Masail.
Disebutkan, hukum menjadikan sisa MBG sebagai pupuk kompos ialah boleh. Meskipun sisa MBG tersebut lumrahnya masih layak dikonsumsi.
“Sisa menu MBG juga tidak boleh dikembalikan ke SPPG bila diketahui hal itu akan dibuang, tetapi wajib dikelola lembaga,” pungkasnya.

