Kota, NU Online Sumenep
KH Ma’ruf Khozin, Pengasuh Pondok Pesantren Raudlatul Ulum, Suramadu, Bangkalan, menyoroti penentuan Hari Raya Idul Fitri yang kembali menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa Idul Fitri tidak ditentukan berdasarkan pengamatan hilal pada hari berikutnya, melainkan melalui mekanisme yang telah baku dalam fikih.
Ia menyebutkan, tidak memperdebatkan metode rukyat maupun hisab, karena keduanya diakui dalam fikih Syafi’iyah. Namun demikian, ia merasa perlu memberikan klarifikasi atas berkembangnya opini di media sosial yang dinilai kurang tepat dalam memahami dasar-dasar penentuan awal bulan Hijriah.
“Banyak postingan dari orang-orang yang tidak memiliki dasar ilmu agama, hanya bermodalkan kamera dan memotret bulan yang sudah tinggi. Lalu disimpulkan bahwa pelaksanaan Idul Fitri pada hari Sabtu keliru, karena dianggap jatuh pada hari kedua bulan Syawal,” ujarnya dikutip dari akun Facebook pribadinya, Ahad (22/03/2026)
Kiai Ma’ruf Khozin mempertanyakan dasar
argumentasi bahkan dalil yang menjelaskan hari raya dengan melihat bulan di hari kedua. Jika hilal tidak terlihat, meskipun secara hisab sudah ada maka perintah Nabi adalah menyempurnakan bulan Ramadhan menjadi 30 hari. Kemudian ia mengutip hadist Nabi Muhammad SAW:
عَنْ رِبْعِىِّ بْنِ حِرَاشٍ عَنْ بَعْضِ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « …. وَصُومُوا وَلاَ تُفْطِرُوا حَتَّى تُكْمِلُوا الْعِدَّةَ أَوْ تَرَوُا الْهِلاَلَ »
Nabi SAW bersabda: “… Berpuasalah kalian dan jangan batalkan puasa, hingga kalian genapkan Ramadhan 30 hari, atau kalian bisa melihat Hilal” (HR Ahmad).
“Rukyat itu dilakukan di akhir bulan, tanggal 29 bukan tanggal 30. Kalau Hilal (bulan sabit) tidak terlihat, walaupun sudah ada tetap saja perintah Nabi kita berhari raya lusa, ” tegasnya.
Bahkan, lanjutnya, kehati-hatian Nabi untuk tidak membatalkan akhir Ramadhan karena tidak ada laporan melihat Hilal. Di akhir Ramadhan Nabi tetap berpuasa, hingga ada kabar kesaksian hari kemarin dan Nabi Muhammad SAW berhari raya keesokan harinya. Hal tersebut sesuai Hadist :
عَنْ أَبِي عُمَيْرِ بْنِ أَنَسٍ ، قَالَ : حَدَّثَنِي عُمُومَةٌ لِي مِنَ الأَنْصَارِ مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : غُمَّ عَلَيْنَا هِلاَلُ شَوَّالٍ فَأَصْبَحْنَا صِيَامًا فَجَاءَ رَكْبٌ مِنْ آخِرِ النَّهَارِ ، فَشَهِدُوا عِنْدَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، أَنَّهُمْ رَأَوْا الْهِلاَلَ بِالأَمْسِ ، فَأَمَرَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُفْطِرُوا مِنْ يَوْمِهِمْ ، وَأَنْ يَخْرُجُوا لِعِيدِهِمْ مِنَ الْغَدِ
Abu Umair bin Anas menceritakan bibinya dari Sahabat Ansor, bahwa “Kami terhalang (tertutup mendung) dari Hilal Syawal. Pagi harinya kami semua berpuasa. Hingga ada rombongan yang datang di akhir siang, mereka bersaksi kepada Nabi, bahwa mereka berhasil melihat Hilal kemarin petang. Nabi memerintahkan agar para Sahabat membatalkan puasa di hari itu dan agar mereka berhari raya keesokan harinya” (HR Ahmad)
“Sudah jelas bahwa hari raya Idul Fitri ditentukan dengan Rukyat. Ketika gagal melihat Hilal, Nabi dan para Sahabat tidak tergesa-gesa untuk mengakhiri Ramadhan, tetap berpuasa genap 30 hari,” pungkasnya.

