Kota, NU Online Sumenep
KH A Pandji Taufiq, Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sumenep menyatakan, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) bersungguh-sungguh mendigdayakan organisasi dengan klasifikasi struktur melalui diluncurkannya buku Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
Pernyataan ini disampaikan saat memberikan pengarahan pada acara Bahtsul Masail dan Konsolidasi PCNU serta santunan anak yatim di aula Kementerian Agama (Kemenag) Sumenep, Ahad (08/01/2023).
Berhubung Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur masuk dalam klasifikasi A, kata dia, maka seluruh PCNU harus satu pintu. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5, mempunyai 100 persen Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) yang aktif dalam menjalankan aktivitas perkumpulan; mengadakan kegiatan lailatul ijtima sebagai sarana merawat tradisi dan amaliyah NU minimal 4 kali dalam setahun.
Dilanjutkan, menjalin komunikasi dan/atau silaturrahim secara intensif dengan pondok pesantren induk yang mempunyai peran penting dalam kesejarahan NU yang ditandai dengan menyelenggarakan halaqah yang melibatkan pondok pesantren.
Selanjutnya, memiliki kantor permanen yang tanahnya diwakafkan atau bersertifikat atas nama Perkumpulan NU, melaksanakan kegiatan dan rapat rutin, melaksanakan PMKNU minimal satu kali dalam setahun, minimal memiliki 1 lembaga pendidikan tingkat MA/SMA/SMK yang berbadan hukum NU.
“PCNU Sumenep memiliki SMA dan SMP Ma’arif NU. Kendati demikian masih banyak kekurangan yang harus dibenahi bersama,” ujarnya.
Yang menjadi tantangan, sambungnya, minimal memiliki satu layanan kesehatan berupa klinik pratama yang berbadan hukum NU dan satu unit BUMNU dengan pendapatan pertahun 300 juta.
“Alhamdulillah, PCNU memiliki upaya rintisan Rumah Sakit (RS) yang luas tanahnya 3 hektar di Kecamatan Pragaan. Bahkan di Pragaan sudah ada klinik pratama,” ucap Kiai Pandji.
Alumni Pondok Pesantren Annuqayah Guluk-Guluk ini mengimbau kepada pengurus MWCNU agar memiliki kantor. Dirinya menyadari bahwa banyak yang memiliki kantor, namun ada juga yang posisi saat sedang berjuang membangun kantor dan membeli tanah.
“Minimal memiliki satu lembaga pendidikan jenjang SD/MI yang berbadan hukum NU dan klinik pratama. Sedangkan Ranting NU, minimal memiliki lembaga keagamaan yang ada di masjid atau mushala yang berbadan hukum NU. Ini akan dipantau secara permanent oleh PBNU. Jika kurang jelas, silahkan baca file PDF Perkum NU yang disebar di berbagai MWCNU,” pintanya
Di akhir sambutannya, ia menyitir dawuh KH Ishomuddin soal pertemuan rutin bulanan PCNU yang harus dihadiri oleh pengurus.
“Baik pengurus yang diundang ataupun tidak diundang, memiliki kewajiban hadir ke pertemuan ini. Hadir ke acara konsolidasi bagian dari kewajiban pada setiap pengurus,” dawuhnya.
Jenjang Kaderisasi
Di saat yang sama, Zainul Hasan Sekretaris PCNU Sumenep menjelaskan putusan Konbes NU tentang jenjang kaderisasi. Disebutkan, ada 3 jenjang kaderisasi, yaitu Pendidikan Dasar-Pendidikan Kader Penggerak Nahdlatul Ulama (PD-PKPNU) sebagai kaderisasi tingkat dasar; Pendidikan Menengah Kepemimpinan Nahdlatul Ulama (PMKNU) sebagai kaderisasi tingkat menengah; dan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN-NU) sebagai kaderisasi tingkat tinggi.
“PCNU Sumenep masuk klasifikasi A yang diberi baban untuk melaksanakan PMKNU minimal 1 kali setahun. MWCNU menyelenggarakan PD-PKPNU minimal 1 kali setahun. Bagi yang belum pernah mengadakan pengkaderan, mohon segera dirancang untuk melaksanakan supaya memenuhi kriteria. Kami akan mengedepankan yang belum pernah menghelat kaderisasi,” tandasnya.
Editor: Zubairi Karim

