Oleh: Muhammad Affan*)
Di tengah deru pembangunan nasional, ada gelombang tenang yang merayap dari balik tembok-tembok pesantren. Lembaga pendidikan tradisional Islam di Indonesia yang jumlahnya telah menembus lebih dari 28 ribu kini tak lagi sekadar menjadi kawah candradimuka pencetak ahli tafsir dan fikih. Mereka sedang sibuk bersolek menjadi entitas ekonomi yang mandiri.
Lahirnya gerakan pesantrenpreneur adalah manifestasi paling kentara dari transformasi ini. Dari Sumatra hingga Madura, kita menyaksikan pesantren mendirikan ritel modern, mengelola kebun kopi, membuka pabrik air minum kemasan, hingga mengoperasikan peternakan terpadu. Semangatnya jelas: pesantren ingin berdikari secara finansial agar tak terus-menerus menggantungkan nafas operasionalnya pada uluran tangan pemerintah, donasi dermawan, atau uang SPP santri.
Namun, di balik optimisme yang meletup-letup itu, ada celah rentan yang membayangi. Pengalaman menunjukkan bahwa membangun unit bisnis pesantren bukanlah perkara gampang. Banyak usaha yang berujung mangkrak atau gulung tikar akibat fluktuasi pasar, salah urus, hingga absennya kerangka manajemen risiko yang baku. Celakanya, ketika membicarakan risiko bisnis, kiai dan pengelola pesantren kerap hanya terfokus pada risiko finansial konvensional: modal yang cekak, piutang macet, atau penjualan yang merosot. Ada satu variabel ancaman yang nyaris selalu luput dari perhitungan kalkulator bisnis santri, padahal dampaknya mematikan: risiko lingkungan.
Ketika Sampah dan Krisis Air Menggerogoti Kas Pesantren
Mari kita bayangkan sebuah kompleks pesantren yang dihuni oleh ribuan hingga belasan ribu santri. Setiap hari, aktivitas domestik di sana menghasilkan gunungan sampah plastik, air limbah mandi dan cuci, serta konsumsi energi yang masif. Di sisi lain, jika pesantren tersebut menjalankan unit bisnis agribisnis atau pengolahan pangan, keberlanjutannya sangat bergantung pada kesuburan tanah dan pasokan air bersih.
Ketika krisis lingkungan terjadi misalnya TPA internal meluap, sumber air kencing berbau, atau tanah pertanian tercemar limbah, masalah tersebut tidak berhenti sebagai isu kebersihan belakangan. Krisis lingkungan tersebut dengan cepat bertransformasi menjadi beban finansial yang sangat nyata. Biaya operasional rutin membengkak hanya untuk menyedot septic tank, membeli air bersih dari luar, hingga membiayai pengobatan santri yang terserang penyakit akibat sanitasi yang buruk.
Dalam ilmu manajemen risiko terstandar (seperti ISO 31000:2018), situasi ini adalah cermin dari kegagalan mengidentifikasi risiko operasional. Kebocoran keuangan terkecil sekalipun, jika dibiarkan secara terus-menerus akibat kelalaian ekologis, lambat laun akan meruntuhkan ketahanan finansial pesantren secara keseluruhan.
Green Governance: Cermin Teologi Ekologis dari Guluk-Guluk
Di sinilah gagasan green governance (tata kelola berwawasan lingkungan) menemukan relevansi kritisnya. Bagi dunia pesantren, mengadopsi green governance bukanlah sekadar latah mengekor tren global Environmental, Social, and Governance (ESG) yang didengungkan korporasi Barat. Bagi santri, tata kelola hijau adalah bentuk penerjemahan paling jujur dari teologi Islam.
Pondok Pesantren Annuqayah di Guluk-Guluk, Sumenep, Madura, memberikan kita cermin yang jernih tentang bagaimana teologi ini diartikulasikan. Sejak dekade 1970-an, melalui Biro Pengembangan Masyarakat (BPM), para kiai di Annuqayah telah menanamkan kesadaran bahwa merawat pohon dan menjaga tandon air tanah adalah bagian integral dari ketaatan iman. Kesadaran ini terus berlanjut hingga lahirnya gerakan santri Pemulung Sampah Gaul (PSG) pada tahun 2006.
Bagi masyarakat Annuqayah, aksi memilah sampah dan mengonservasi lahan tidak lahir dari dorongan ekonomi semata, melainkan dari kedalaman tafsir Al-Qur’an. Manusia diposisikan sebagai khalifah fil ardh, pengelola yang diberi amanah merawat bumi, bukan penguasa yang bebas mengeksploitasi. Alam semesta diciptakan dalam kerangka mizan (keseimbangan) yang tidak boleh dirusak, dan setiap tindakan pemborosan sumber daya diharamkan sebagai bentuk israf.
Ulama kontemporer seperti KH. Ali Yafie dan Prof. Yusuf al-Qaradawi bahkan melangkah lebih jauh. Dalam rekonstruksi hukum Islam (maqashid syariah), mereka menegaskan bahwa hifzh al-bi’ah (perlindungan lingkungan) mestinya diangkat menjadi pilar utama yang menyempurnakan pilar klasik (al-dharuriyyat al-sittah). Logikanya amat bersahaja tetapi menohok: bagaimana mungkin agama (hifzh al-din), jiwa (hifzh al-nafs), akal (hifzh al-aql), keturunan (hifzh al-nasl), dan harta (hifzh al-mal) dapat dijaga jika bumi tempat kita berpijak telah rusak dan tak layak huni?
Memangkas Biaya dan Membuka Kran Pembiayaan Hijau
Ketika kesalehan teologis ini ditransformasikan ke dalam tata kelola unit bisnis pesantren, keajaiban finansial pun terjadi. Green governance bekerja memitigasi risiko keuangan melalui dua jalur utama: efisiensi biaya dan diversifikasi pendanaan.
Jalur pertama adalah efisiensi operasional berbasis risk treatment. Di Annuqayah, misalnya, langkah sederhana seperti mewajibkan penggunaan bahan kebersihan dalam kemasan galon isi ulang (bukan saset sekali pakai) terbukti berhasil memangkas pengeluaran rutin pesantren secara signifikan sekaligus menekan volume sampah plastik. Pembiasaan hidup hemat dan efisien secara otomatis mengurangi biaya operasional unit-unit usaha yang dikelola pesantren.
Jalur kedua adalah pembukaan skema pembiayaan baru melalui instrumen keuangan sosial Islam (Islamic social finance). Selama ini, unit usaha pesantren sering terpentok masalah permodalan. Melalui kerangka green governance, pesantren dapat mengoptimalkan potensi wakaf produktif dan zakat lingkungan.
Modal sosial ini dapat disalurkan untuk membangun infrastruktur hijau yang memiliki nilai ekonomi, seperti instalasi pengolahan limbah mandiri, pengadaan teknologi pemanenan air hujan, hingga pengembangan agribisnis organik. Selain ramah lingkungan, diversifikasi modal berbasis wakaf dan zakat ini membebaskan pesantren dari risiko likuiditas akibat jeratan utang atau ketergantungan pada donasi yang tak pasti.
Meretrasi Kurikulum Pesantrenpreneur
Akan tetapi, agar praktik-praktik baik ini tidak berhenti sebagai aksi sporadis atau sekadar ketergantungan pada figur kiai tertentu, ia harus dilembagakan. Tempat terbaik untuk melembagakannya adalah di dalam kurikulum pesantrenpreneur.
Kita perlu meredesain desain pendidikan kewirausahaan pesantren ke dalam model tiga lapis yang terintegrasi:
Lapis Teologis (Fondasi): Pembelajaran ekonomi syariah di pesantren tidak boleh berhenti pada hukum usul fiqh muamalah klasik semata (seperti sah-batalnya akad jual beli). Santri harus dibekali pemahaman mendalam tentang hifzh al-bi’ah. Bisnis yang sukses dalam Islam bukanlah bisnis yang mengeruk keuntungan finansial sebesar-besarnya, melainkan bisnis yang membawa kemaslahatan bagi alam dan lingkungan sekitar.
Lapis Manajerial (Kompetensi): Kurikulum pesantrenpreneur harus memperkenalkan kerangka manajemen risiko terstruktur. Santri diajarkan cara mengidentifikasi bahaya lingkungan terhadap bisnis, melakukan analisis dampak biaya, hingga merancang strategi mitigasi risiko berbasis efisiensi energi dan pemanfaatan instrumen keuangan sosial syariah.
Lapis Praktis (Aksi Lapangan): Teori harus diuji di lapangan. Unit usaha pesantren—seperti laboratorium daur ulang sampah, unit komposting, atau pertanian hidroponik—harus dijadikan sebagai “laboratorium hidup” tempat santri mempraktikkan langsung tata kelola bisnis hijau secara profesional.
Menatap Masa Depan Kemandirian Umat
Sudah saatnya kita menyadari bahwa kemandirian ekonomi pesantren dan kelestarian alam bukanlah dua hal yang saling menegasikan. Sebaliknya, keduanya adalah dua sisi dari satu mata uang yang sama. Dengan mengawinkan fikih lingkungan (fiqh al-bi’ah) dan manajemen bisnis modern, pesantren tidak hanya sedang memitigasi risiko keuangan usahanya, tetapi juga sedang menyiapkan jawaban atas krisis ekologi global.
Dari bilik-bilik pesantren yang teduh, integrasi green governance ke dalam kurikulum pesantrenpreneur diharapkan lahir generasi baru santripreneur: pengusaha yang matang secara finansial, mandiri secara ekonomi, dan tetap santun serta bersahaja dalam merawat bumi.
*) Mahasiswa Magister Ekonomi Syari’ah Universitas Annuqayah. Santri PP. Annuqayah Lubangsa Utara.

