Kota, NU Online Sumenep
Wacana pengalihan mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari pemilihan langsung oleh rakyat ke pemilihan melalui DPRD kembali mengemuka dan memantik diskursus publik.
Isu tersebut menjadi tema utama dalam Forum Diskusi Publik yang digelar pada Senin (19/1/2026) dengan tajuk “Pergeseran Kedaulatan dari Rakyat ke Elite; Menakar Wacana Pengambilalihan Pilkada ke DPRD.”
Dalam forum tersebut, Wakil Sekretaris PCNU Sumenep, Abdul Hadi, menyampaikan pandangan Nahdlatul Ulama (NU) secara prinsipil terhadap polemik Pilkada. Ia menegaskan bahwa NU tidak terikat pada satu model teknis demokrasi tertentu.
“Bagi NU, yang utama bukan soal dipilih langsung atau melalui DPRD, tetapi apakah mekanisme itu konstitusional, adil, dan membawa kemaslahatan umum,” tegasnya.
Abdul Hadi menjelaskan, sebagai jam’iyyah diniyyah ijtima’iyyah, NU memandang sistem politik melalui perspektif fikih siyasah, dengan menjadikan kemaslahatan sebagai tolok ukur utama kebijakan publik. Prinsip tasharruful imam ‘ala ar-ra’iyyah manuthun bil mashlahah menjadi pijakan NU dalam menilai kebijakan negara, termasuk mekanisme Pilkada.
Menurutnya, wacana Pilkada melalui DPRD memiliki dua sisi yang perlu dipertimbangkan secara seimbang. Di satu sisi, mekanisme tersebut berpotensi menekan biaya politik yang tinggi, mengurangi praktik politik uang, serta mencegah polarisasi dan konflik horizontal di tengah masyarakat.
Nilai-nilai tersebut dinilai sejalan dengan prinsip Ahlussunnah wal Jama’ah, seperti tawassuth, tawazun, dan i’tidal.
Namun di sisi lain, mantan Komisioner KPU Sumenep itu mengingatkan adanya risiko serius berupa elitisasi politik dan potensi transaksi kekuasaan di tingkat elite, terutama jika lembaga perwakilan tidak memiliki integritas dan akuntabilitas yang kuat.
“Karena itu, NU tidak menolak secara mutlak, tetapi memberikan catatan etis dan moral yang ketat. Substansi demokrasi harus lebih diutamakan daripada formalitas prosedur,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa bagi NU, demokrasi merupakan alat, bukan tujuan. Pilkada langsung tidak otomatis menjamin demokrasi yang sehat, sebagaimana Pilkada melalui DPRD juga tidak serta-merta berarti kemunduran demokrasi.
“Yang terpenting adalah terjaganya nilai keadilan, amanah, akuntabilitas, serta perlindungan terhadap rakyat kecil,” imbuhnya.
Secara historis, NU konsisten menerima demokrasi Pancasila, menghormati keputusan konstitusional negara, serta menekankan pentingnya akhlak politik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pendidikan politik umat, penguatan moral elite, serta pengawasan terhadap kekuasaan menjadi perhatian utama NU dalam menjaga kualitas demokrasi.
Abdul Hadi menegaskan bahwa persoalan Pilkada merupakan wilayah ijtihad siyasah, bukan persoalan akidah. Selama diputuskan secara konstitusional dan berorientasi pada keadilan sosial, NU memandang setiap model Pilkada sebagai ikhtiar kebangsaan yang sah dan terus dapat disempurnakan.
Abdul Hadi sendiri dikenal sebagai aktivis NU dengan pengalaman panjang di bidang keorganisasian dan kepemiluan. Ia pernah menjabat sebagai Ketua Umum Pergunu Sumenep, Wakil Ketua PC GP Ansor Sumenep, serta Komisioner KPU Sumenep periode 2014–2019.

