Oleh: Dr. Ahmad Hosaini, M.Pd.
Hari ini sudah tiba musim panen tembakau, harapan petani selalu sama yaitu hasil panen yang melimpah dan harga yang layak. Namun, kenyataan yang mereka hadapi sering kali jauh dari harapan. Harga tembakau berfluktuasi tajam, bahkan tidak jarang anjlok pada saat produksi sedang tinggi. Dalam situasi seperti ini, petani menjadi pihak yang paling rentan dirugikan. Mereka telah mengeluarkan modal besar, menghabiskan waktu berbulan-bulan untuk merawat tanaman, tetapi pada akhirnya tidak memiliki kewenangan sedikit pun dalam menentukan harga jual. Harga jual selalu bergantung pada pasar dan berpotensi besar dipermainkan.
Paradoks inilah yang terus berulang di Kabupaten Sumenep yang menjadi salah satu daerah penghasil tembakau terbaik di Indonesia. Daerah ini memiliki kekayaan varietas tembakau yang tidak dimiliki oleh banyak daerah lain. Tembakau Sumenep dikenal memiliki aroma, warna, dan karakter yang khas sehingga menjadi salah satu bahan baku penting bagi industri hasil tembakau nasional.
Sebutlah misalnya varietas tembakau unggulan Sumenep ada yang berasal dari Desa Perancak Pasongsongan, ada juga di Desa Bakeong Guluk-Guluk dan kecamatan yang lain seperti Ganding, Ambunten, Bluto dan kecamatan lainnya.
Sayangnya, keunggulan tersebut belum sepenuhnya berbanding lurus dengan kesejahteraan petaninya. Selama ini, sistem perdagangan tembakau masih sangat bergantung pada mekanisme pasar yang lebih menguntungkan pihak yang memiliki modal dan akses informasi. Petani berada pada posisi yang lemah karena hasil panennya harus segera dijual untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan mengembalikan biaya produksi.
Kondisi ini semakin diperparah oleh proses penentuan mutu tembakau yang hingga kini masih didominasi oleh penilaian tradisional yang cenderung subjektif. Kualitas tembakau sering kali hanya ditentukan melalui pengamatan visual, penciuman aroma, dan perabaan tekstur daun. Metode tradisional tersebut memang lahir dari pengalaman panjang para grader manusia, tetapi tetap menyisakan ruang yang sangat besar bagi perbedaan persepsi, bahkan berpotensi menimbulkan ketidakadilan.
Tidak jarang petani mempertanyakan mengapa tembakau dengan kualitas yang menurut mereka baik justru memperoleh harga rendah. Sebaliknya, tidak ada instrumen ilmiah yang dapat dijadikan rujukan bersama ketika terjadi perbedaan penilaian. Akibatnya, posisi tawar petani semakin lemah karena keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan pembeli yang berpotensi manipulatif.
Sudah saatnya Pemerintah Kabupaten Sumenep mengambil langkah yang lebih berani misalnya melalui pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pertembakauan. Kehadiran BUMD bukan untuk memonopoli perdagangan tembakau ataupun menyingkirkan pelaku usaha yang telah ada, melainkan menciptakan tata niaga yang lebih sehat, transparan, dan berkeadilan.
BUMD harus menjadi institusi ekonomi daerah yang mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan petani, pedagang, industri, dan pemerintah. Ketika harga pasar jatuh, BUMD dapat berperan sebagai pembeli siaga (buffer buyer) sehingga petani tidak dipaksa menjual hasil panennya dengan harga yang merugikan. Sebaliknya, ketika harga stabil, BUMD dapat berfungsi sebagai fasilitator perdagangan dan penghubung dengan industri.
Lebih dari itu, BUMD harus menjadi motor modernisasi tata niaga tembakau. Salah satu langkah paling mendesak adalah menghadirkan grader berbasis teknologi yang lebih ilmiah. Sudah saatnya kualitas tembakau diukur menggunakan instrumen yang mampu memberikan hasil objektif berdasarkan parameter ilmiah, seperti kadar air, tingkat kematangan, elastisitas daun, keseragaman warna, kandungan nikotin, kadar gula, hingga karakteristik kimia lain yang menjadi standar industri.
Dengan sistem tersebut, penilaian mutu tidak lagi bergantung pada subjektivitas seseorang. Petani memperoleh kepastian bahwa hasil panennya dinilai secara adil berdasarkan standar yang dapat dipertanggungjawabkan. Transparansi seperti ini akan meningkatkan kepercayaan antara petani dan pembeli sekaligus memperkuat posisi tawar tembakau Sumenep.
BUMD juga dapat membangun laboratorium mutu, pusat informasi harga digital, gudang penyimpanan modern, fasilitas resi gudang, serta sistem lelang elektronik. Dengan adanya fasilitas penyimpanan, petani tidak harus menjual seluruh hasil panennya pada saat harga sedang rendah. Mereka memiliki pilihan untuk menyimpan komoditasnya hingga harga lebih menguntungkan.
Keberadaan BUMD juga akan membuka peluang pengembangan industri hilir. Selama ini sebagian besar tembakau dijual sebagai bahan baku. Padahal, nilai tambah terbesar justru berada pada proses pengolahan, pengemasan, dan pemasaran. Melalui investasi yang tepat, BUMD dapat mengembangkan industri pengolahan tembakau, pusat riset varietas unggul, hingga promosi tembakau premium asal Sumenep ke pasar internasional.
Kemudian, yang tidak kalah pentingnya adalah pembentukan BUMD dapat disinergikan dengan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Selama ini dana tersebut banyak diarahkan pada program kesehatan, penegakan hukum, dan sebagian untuk kesejahteraan petani. Ke depan, DBHCHT juga dapat dimanfaatkan sebagai pengungkit pembangunan ekosistem pertembakauan yang lebih modern, seperti penyediaan laboratorium mutu, digitalisasi pemasaran, peningkatan kapasitas petani, hingga pengembangan sistem grading berbasis teknologi. Dengan demikian, manfaat DBHCHT tidak hanya bersifat jangka pendek, tetapi menjadi investasi strategis bagi keberlanjutan sektor tembakau.
Tentu saja, BUMD tidak boleh menjadi beban baru bagi pemerintah daerah. Pengelolaannya harus profesional, independen, transparan, dan diawasi secara ketat. Manajemen harus diisi oleh orang-orang yang memahami bisnis pertanian, perdagangan komoditas, manajemen risiko, dan industri hasil tembakau. Prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) harus menjadi fondasi utama agar BUMD benar-benar menjadi instrumen pembangunan ekonomi daerah.
Sumenep memiliki semua modal yang dibutuhkan yaitu lahan, petani berpengalaman, varietas unggulan, dan reputasi sebagai penghasil tembakau berkualitas. Namun, yang masih kurang adalah keberanian membangun kelembagaan ekonomi yang mampu melindungi dan memperkuat seluruh mata rantai pertembakauan.
Sudah waktunya kita berhenti menjadikan petani sekadar objek pasar. Mereka harus ditempatkan sebagai pelaku utama pembangunan ekonomi daerah. Negara, melalui pemerintah daerah, memiliki tanggung jawab menghadirkan sistem yang adil, bukan membiarkan petani berhadapan sendirian dengan mekanisme pasar yang sering kali tidak berpihak.
Pembentukan BUMD Pertembakauan bukan sekadar mendirikan sebuah perusahaan milik daerah. Ini adalah ikhtiar menghadirkan keadilan ekonomi, meningkatkan daya saing komoditas unggulan, dan memastikan bahwa setiap lembar daun tembakau yang dihasilkan petani Sumenep memiliki nilai yang dihargai secara objektif dan bermartabat.
Apabila langkah ini dapat diwujudkan, Sumenep tidak hanya akan dikenal sebagai daerah penghasil tembakau terbaik, tetapi juga sebagai daerah yang berhasil membangun tata kelola pertembakauan yang modern, berkeadilan, dan berpihak pada kesejahteraan petaninya.
*) Penulis adalah Wakil Sekretaris PCNU Sumenep dan Alumni PP Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Situbondo

