Oleh: Dr. Ahmad Hosaini, M.Pd.
Judul ini sengaja diambil sesuai dengan tema musyawarah bersama stakeholder pertembakauan di PCNU Sumenep 30/07/2026. Kebetulan penulis ditunjuk sebagai notulen yang bertugas mencatat aspirasi dan harapan dari petani tembakau, para pengusaha dan pemerintah kabupaten yang mewakili.
Tembakau bagi masyarakat Madura, khususnya Kabupaten Sumenep, bukan sekadar tanaman musiman. Ia merupakan denyut nadi ekonomi pedesaan yang menghidupi ribuan keluarga petani, menggerakkan perdagangan, membuka lapangan pekerjaan, dan menjadi bagian penting dalam industri hasil tembakau nasional. Bahkan, banyak pelaku industri mengakui bahwa tembakau Madura memiliki karakteristik aroma dan cita rasa yang menjadi unsur penting dalam proses peracikan berbagai produk rokok di Indonesia.
Ironisnya, di balik kualitas tembakau yang diakui secara nasional tersebut, kesejahteraan petani belum sepenuhnya mencerminkan nilai ekonomi komoditas yang mereka hasilkan. Persoalan klasik terus berulang setiap musim panen. Harga sering kali tidak menentu, waktu pembelian tidak memiliki kepastian, posisi tawar petani sangat lemah, akses pembiayaan terbatas, sementara pelaku usaha juga menghadapi ketidakpastian pasokan dan kualitas. Pemerintah daerah pun berada dalam posisi yang tidak mudah karena harus menjaga keseimbangan antara kepentingan petani, dunia usaha, dan iklim investasi.
Persoalan ini menunjukkan bahwa yang sedang dihadapi bukan semata-mata persoalan harga, melainkan persoalan tata niaga yang belum sepenuhnya mampu menghadirkan rasa keadilan bagi semua pihak.
Tata Niaga yang Belum Sepenuhnya Berkeadilan
Dalam setiap musim panen, petani berharap hasil kerja keras selama berbulan-bulan dapat dihargai secara layak. Namun, kenyataan di lapangan tidak selalu demikian. Ketika produksi melimpah, harga cenderung turun. Ketika gudang belum membuka pembelian, petani terpaksa menjual kepada pihak yang mampu membeli dengan harga yang sering kali jauh di bawah harapan.
Di sisi lain, pelaku usaha juga memiliki tantangan tersendiri. Mereka membutuhkan kepastian kualitas, kontinuitas pasokan, dan efisiensi distribusi agar mampu memenuhi kebutuhan industri. Tanpa standar mutu yang seragam dan sistem perdagangan yang tertata, proses transaksi sering kali menimbulkan perbedaan persepsi antara penjual dan pembeli.
Pemerintah daerah pun berada pada posisi yang kompleks. Sebagai regulator, pemerintah dituntut menciptakan iklim usaha yang kondusif. Namun, pemerintah juga memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk melindungi masyarakat, terutama petani sebagai pelaku utama produksi. Ketika harga jatuh, pemerintah sering kali tidak memiliki instrumen ekonomi yang cukup kuat untuk melakukan intervensi secara efektif.
Akibatnya, setiap musim panen persoalan yang muncul hampir selalu sama. Diskusi dan musyawarah terus dilakukan, tetapi akar persoalannya belum sepenuhnya terselesaikan.
Tata Niaga yang Berkemaslahatan
Dalam perspektif pembangunan ekonomi daerah, tata niaga yang baik bukan hanya diukur dari besarnya transaksi perdagangan, tetapi juga dari sejauh mana manfaat ekonomi dapat dirasakan secara adil oleh seluruh pihak yang terlibat.
Konsep berkemaslahatan mengandung makna bahwa kebijakan publik harus mampu menghadirkan manfaat bersama (al-mashlahah al-‘ammah). Petani memperoleh harga yang layak, pelaku usaha mendapatkan kepastian pasokan dan kualitas, pemerintah memperoleh pertumbuhan ekonomi dan peningkatan pendapatan daerah, sementara masyarakat menikmati stabilitas ekonomi yang lebih baik.
Dengan demikian, tujuan utama tata niaga bukanlah memenangkan salah satu pihak, melainkan membangun keseimbangan kepentingan antara petani, pengusaha, dan pemerintah.
Membangun Ekosistem, Bukan Sekadar Menentukan Harga
Kesalahan yang sering terjadi dalam melihat persoalan pertembakauan adalah menganggap bahwa masalah utama hanya terletak pada harga. Padahal harga hanyalah salah satu akibat dari persoalan yang lebih besar, yaitu belum terbentuknya ekosistem tata niaga yang terintegrasi.
Petani memerlukan kepastian pembelian, akses modal yang sehat, gudang penyimpanan, pendampingan budidaya, dan informasi pasar yang terbuka. Pelaku usaha memerlukan standardisasi mutu, kalender tanam yang terencana, serta mekanisme distribusi yang efisien. Pemerintah memerlukan instrumen yang mampu menjaga stabilitas pasar sekaligus meningkatkan nilai tambah ekonomi daerah.
Artinya, yang dibutuhkan bukan hanya kebijakan musiman ketika panen tiba, melainkan sebuah kelembagaan yang mampu bekerja sepanjang tahun mengelola seluruh rantai nilai komoditas tembakau.
Saatnya Berani Membangun BUMD Pertembakauan
Kabupaten Sumenep memiliki seluruh prasyarat untuk membangun sistem tersebut. Luas areal tanam yang signifikan, kualitas tembakau yang diakui, pengalaman petani yang kuat, serta dukungan sosial masyarakat merupakan modal yang tidak dimiliki semua daerah.
Hanya saja yang belum dimiliki adalah sebuah lembaga ekonomi daerah yang mampu menjadi simpul penghubung antara petani, pelaku usaha, dan pemerintah. Di sinilah urgensi pembentukan BUMD Pertembakauan Kabupaten Sumenep.
BUMD ini tidak boleh dipahami sebagai pesaing pengusaha ataupun pengganti mekanisme pasar. Sebaliknya, BUMD harus diposisikan sebagai agregator, penyangga, dan katalisator yang memperkuat ekosistem pertembakauan.
BUMD dapat menjalankan fungsi sebagai pembeli hasil panen (offtaker), pengelola gudang penyimpanan, pusat standardisasi mutu, penyedia informasi harga, pengembang hilirisasi, hingga mitra strategis bagi koperasi petani dan pelaku usaha. Dengan tata kelola yang profesional, BUMD juga dapat membuka akses perdagangan yang lebih luas, termasuk pasar antardaerah dan peluang ekspor.
Lebih jauh lagi, keberadaan BUMD akan memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan intervensi pasar secara terukur ketika terjadi gejolak harga, tanpa mengganggu mekanisme persaingan usaha yang sehat.
Mampukah Daerah Mewujudkannya?
Pertanyaan terbesar bukan lagi apakah BUMD Pertembakauan diperlukan. Berbagai aspirasi yang berkembang dari petani, pelaku usaha, akademisi, dan tokoh masyarakat menunjukkan bahwa kebutuhan terhadap kelembagaan ekonomi daerah semakin nyata.
Pertanyaan sesungguhnya adalah: mampukah Pemerintah Kabupaten Sumenep mewujudkannya?
Jawabannya sangat bergantung pada keberanian politik, keseriusan perencanaan, dan kemampuan membangun kolaborasi. Pembentukan BUMD memerlukan naskah akademik yang kuat, studi kelayakan bisnis yang komprehensif, dukungan regulasi melalui Peraturan Daerah, penyertaan modal yang terencana, serta tata kelola yang profesional dan bebas dari kepentingan jangka pendek.
Jika semua prasyarat tersebut dipenuhi, maka BUMD Pertembakauan bukanlah mimpi yang terlalu besar. Sebaliknya, ia dapat menjadi tonggak baru dalam pembangunan ekonomi Kabupaten Sumenep.
Di tengah besarnya potensi tembakau Madura, sudah saatnya daerah tidak hanya menjadi penghasil bahan baku, tetapi juga menjadi pusat pengelolaan, perdagangan, dan pencipta nilai tambah. Dengan demikian, manfaat ekonomi tembakau tidak lagi berhenti di ujung musim panen, melainkan menjadi kekuatan yang terus menggerakkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat kemandirian daerah.
Akhirnya, mewujudkan tata niaga tembakau yang berkeadilan dan berkemaslahatan bukan hanya tentang menaikkan harga tembakau pada satu musim panen. Ia adalah ikhtiar membangun sistem yang memberi kepastian bagi petani, ruang tumbuh bagi pelaku usaha, dan instrumen kebijakan yang efektif bagi pemerintah. Dalam konteks itulah, pembentukan BUMD Pertembakauan Kabupaten Sumenep layak dipertimbangkan sebagai salah satu solusi strategis. Tantangan berikutnya bukan lagi menemukan gagasan, melainkan memastikan adanya kemauan bersama untuk mewujudkannya.
*) Penulis adalah Wakil Sekretaris PCNU Sumenep dan Alumni PP Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Situbondo

